Artikel <https://www.antaranews.com/slug/artikel>


 Catatan dari masa ke masa sel


 mewah dalam prodeo

Minggu, 22 Juli 2018 14:36 WIB

Suasana Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu (21/07/2018) (Asep Firmansyah)

Jakarta (ANTARA News) - Penangkapan Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menambah rangkaian panjang praktik suap dalam prodeo yang tujuan awalnya untuk membina dari orang jahat menjadi baik.

Bahkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengungkapkan tarif untuk mendapatkan fasilitas mewah dalam sel narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, sekitar Rp200 juta sampai 500 juta.

"Ya, itu salah satu yang sedang kami teliti berapa seseorang itu membayar. Dari informasi awal ada rentangnya, sekitar Rp200-500 juta," kata Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7) malam.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan sudah berulangkali kasus suap di dalam lembaga pemasyarakatan terbongkar hingga sangat logis pejabat atasannya sebenarnya sudah mengetahui.

"Mudah-mudahan melalui kasus ini bisa terbongkar seluruh jaringan bisnis hotel di LP yang sudah berkali-kali digerebek dan dibongkar baik oleh wamenkumham zaman Presiden SBY, maupun oleh Pak Budhi Waseso sebagai Kepala BNN yang mengerebek lapas mewah milik para bandar narkoba. Jadi sangat logis jika pejabat atasan seperti dirjenpas dan menteri sebenarnya mengetahui," katanya kepada Antara di Jakarta, Minggu.

Karena itu, Antara merangkum sejumlah praktik sewa menyewa ruangan sel dan disulap menjadi hotel bintang lima.

*1.Artalyta Suryani alias Ayin*

Pada Minggu, 10 Januari 2010 malam, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang dipimpin Denny Indrayana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Diantaranya ke ruang terpidana Artalyta Suryani alias Ayin dan Limarita alias Aling terpidana hukuman seumur hidup dalam kasus narkoba.

Ruangan Ayin berada di Blok Anggrek Nomor 19, dia tinggal bersama dengan asisten pribadinya, Asmiyati yang merupakan terpidana dua tahun enam bulan penjara. Di dalam ruangannya terdapat perlengkapan bayi untuk anak angkatnya.

Sedangkan di ruangan penjara Limarita alias Aling terdapat kamar khusus berukuran 3 x 3 meter dengan memiliki televisi layar datar ukuran 20 inci serta dinding ruangannya telah disulap dengan motif daun serta bunga. Tidak luput juga ada meja kerja mewah.


*2. Haryanto Chandra alias Gombak*

Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 31 Mei 2017, menemukan ruangan sel mewah yang ditempati narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, Haryanto Chandra alias Gombak.

Dalam sel tersebut, aparat BNN menemukan beberapa barang-barang seperti, satu unit "laptop" (komputer jinjing), satu unit Ipad, empat unit telepon genggam dan satu unit token, serta memiliki fasilitas AC serta CCTV untuk memonitor setiap orang yang datang.

"Dalam penggeledahan tersebut terlihat situasi ruangan sel yang tidak seperti ruangan sel pada umumnya. Di ruangan tersebut terdapat AC, CCTV yang bisa memonitor setiap orang yang datang, wifi, akuarium ikan arwana dan menu makanan spesial," ungkap Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas.


*3.Freddy Budiman*

Pada September 2013, Gembong narkoba yang sudah dieksekusi mati Freddy Budiman juga sempat menghebohkan selain meski tinggal di dalam ruangan sel di Lapas Cipinang namun dirinya masih mengendalikan peredaran narkoba. Yang menarik juga dia memiliki ruang atau dikenal dengan "bilik asmara". Vanny Rossyane, model majalah orang dewasa pernah blak-blakan mengaku adanya ruangan mewah di Lapas Cipinang yang berujung pada pemecatan kalapasnya, Thurman Hutapea.

*Baca juga: KPK sebut Kalapas Sukamiskin terang-terangan minta uang dan mobil <https://www.antaranews.com/berita/728886/kpk-sebut-kalapas-sukamiskin-terang-terangan-minta-uang-dan-mobil>

Baca juga: Kemkumham dalami dugaan narapidana Sukamiskin keluar lapas <https://www.antaranews.com/berita/728853/kemkumham-dalami-dugaan-narapidana-sukamiskin-keluar-lapas>

Baca juga: Alpha: pemindahan koruptor ke Nusakambangan harus diuji <https://www.antaranews.com/berita/728906/alpha-pemindahan-koruptor-ke-nusakambangan-harus-diuji>*


*4. Agusrin Najamuddin*

Pada Sabtu, 18 Mei 2013, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mendapati ruangan sel mewah di sel nomor 38 Lapas Sukamiskin. Ruangan itu dihuni oleh eks Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamuddin. Di ruangannya yang berukuran 2,5 meter x 4 meter ditemukan tempat tidur, tape, meja kerja dan rak buku. Bahkan ada alat masak juga. Dia juga bisa memanggil narapidana lainnya untuk memijit jika letih yang tentunya mendapatkan imbalan tersendiri.


*5. Gayus Tambunan*

Pada November 2010, nama Gayus HP Tambunan kembali mencuat, manakala terdakwa kasus mafia pajak ini keluar dari Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua.

Saat Mabes Polri melakukan inspeksi mendadak dan ternyata diketahui tahanan kasus mafia pajak ini tidak ada di selnya.

"Divisi Propam sudah memeriksa sembilan orang anggota yang telah diganti dari tugasnya menjaga Rutan Mako Brimob, terkait keluarnya Gayus," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan di Jakarta, Senin (8/11).

Sembilan anggota yang terperiksa adalah Briptu BH, Briptu DA, Briptu AD, Bripda ES, Bripda JP, Bripda S dan Bripda B serta Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kompol IS.

Kesembilan orang anggota yang terperiksa secara struktur berada di bawah Satuan Pengamanan Protokol (Satpamkol) Satuan Pelayanan Markas (Satyanma) Mabes Polri.

Sembilan anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan etika profesi melanggar pasal 3 huruf g, pasal 4 huruf d dan f, pasal 5 huruf a, pasal 6 huruf q dan w dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Menurut dua anggota yang mengawal, Gayus sempat pulang ke rumahnya di Kelapa Gading, ujarnya. Akhirnya polisi menjemput Gayus di rumahnya tersebut.

*Baca juga: ICW usul agar bubarkan penjara khusus koruptor <https://www.antaranews.com/berita/728817/icw-usul-agar-bubarkan-penjara-khusus-koruptor>

Baca juga: KPK ungkap tarif fasilitas mewah LP Sukamiskin capai 200-500 juta rupiah <https://www.antaranews.com/berita/728811/kpk-ungkap-tarif-fasilitas-mewah-lp-sukamiskin-capai-200-500-juta-rupiah>

Baca juga: KPK geledah ruangan di Lapas Sukamiskin <https://www.antaranews.com/berita/728698/kpk-geledah-ruangan-di-lapas-sukamiskin>*

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Monalisa
COPYRIGHT © ANTARA 2018



==========




https://www.antaranews.com/berita/728886/kpk-sebut-kalapas-sukamiskin-
terang-terangan-minta-uang-dan-mobil


 KPK sebut Kalapas Sukamiskin


 terang-terangan minta uang dan


 mobil

Minggu, 22 Juli 2018 11:52 WIB

Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018). KPK menahan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen bersama tiga tersangka lainnya yakni staf Lapas Hendri Saputra, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, dan terpidana Andri Rahmad pasca operasi tangkap tangan terkait suap atas pemberian fasilitas dan perizinan-perizinan di Lapas Sukamiskin tersebut. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wahid Husein diduga secara terang-terangan meminta mobil, uang dan sejenisnya kepada narapidana, tanpa menggunakan sandi atau kode terselubung.

"KPK menemukan bukti-bukti permintaan tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, bahkan tidak lagi menggunakan sandi atau kode-kode terselubung, sangat terang, termasuk pembicaraan tentang `nilai kamar` dalam rentang Rp200 juta sampai dengan 500 juta per kamar," kata Febri di Jakarta, Minggu.

KPK baru saja menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan, ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung.

Empat tersangka itu, yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD), dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

Sebelumnya, kata Febri, KPK mengidentifikasi bahwa Wahid Husein meminta mobil jenis Mitsubishi Triton Athlete warna putih, bahkan sempat menawarkan agar dibeli di diler yang sudah dikenalnya.

"Namun, karena mobil jenis dan warna tersebut tidak ada, akhirnya diganti dengan Triton warna hitam yang kemudian diantar dalam keadaan baru tanpa pelat nomor ke rumah WH," ungkap Febri.

KPK menduga Wahid Husein menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait dengan pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait dengan fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Sabtu (21/7) malam.

Penerimaan-penerimaan tersebut, kata Syarif, diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

*Baca juga: KPK nyatakan kalapas Sukamiskin tidak sesali perbuatannya <https://www.antaranews.com/berita/728830/kpk-nyatakan-kalapas-sukamiskin-tidak-sesali-perbuatannya>

Baca juga: Dirjen PAS benarkan adanya fasilitas tidak standar di Sukamiskin <https://www.antaranews.com/berita/728849/dirjen-pas-benarkan-adanya-fasilitas-tidak-standar-di-sukamiskin>*

*Baca juga: Kemkumham dalami dugaan narapidana Sukamiskin keluar lapas <https://www.antaranews.com/berita/728853/kemkumham-dalami-dugaan-narapidana-sukamiskin-keluar-lapas>*

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Heppy Ratna Sari
COPYRIGHT © ANTARA 2018





Kirim email ke