Artikel <https://www.antaranews.com/slug/artikel>
Catatan dari masa ke masa sel
mewah dalam prodeo
Minggu, 22 Juli 2018 14:36 WIB
Suasana Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu (21/07/2018) (Asep Firmansyah)
Jakarta (ANTARA News) - Penangkapan Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung,
Jawa Barat, Wahid Husen oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
semakin menambah rangkaian panjang praktik suap dalam prodeo yang tujuan
awalnya untuk membina dari orang jahat menjadi baik.
Bahkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif
mengungkapkan tarif untuk mendapatkan fasilitas mewah dalam sel
narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, sekitar Rp200 juta sampai 500 juta.
"Ya, itu salah satu yang sedang kami teliti berapa seseorang itu
membayar. Dari informasi awal ada rentangnya, sekitar Rp200-500 juta,"
kata Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu
(21/7) malam.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan
sudah berulangkali kasus suap di dalam lembaga pemasyarakatan terbongkar
hingga sangat logis pejabat atasannya sebenarnya sudah mengetahui.
"Mudah-mudahan melalui kasus ini bisa terbongkar seluruh jaringan bisnis
hotel di LP yang sudah berkali-kali digerebek dan dibongkar baik oleh
wamenkumham zaman Presiden SBY, maupun oleh Pak Budhi Waseso sebagai
Kepala BNN yang mengerebek lapas mewah milik para bandar narkoba. Jadi
sangat logis jika pejabat atasan seperti dirjenpas dan menteri
sebenarnya mengetahui," katanya kepada Antara di Jakarta, Minggu.
Karena itu, Antara merangkum sejumlah praktik sewa menyewa ruangan sel
dan disulap menjadi hotel bintang lima.
*1.Artalyta Suryani alias Ayin*
Pada Minggu, 10 Januari 2010 malam, anggota Satuan Tugas Pemberantasan
Mafia Hukum yang dipimpin Denny Indrayana melakukan inspeksi mendadak
(sidak) ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Diantaranya ke ruang terpidana Artalyta Suryani alias Ayin dan Limarita
alias Aling terpidana hukuman seumur hidup dalam kasus narkoba.
Ruangan Ayin berada di Blok Anggrek Nomor 19, dia tinggal bersama dengan
asisten pribadinya, Asmiyati yang merupakan terpidana dua tahun enam
bulan penjara. Di dalam ruangannya terdapat perlengkapan bayi untuk anak
angkatnya.
Sedangkan di ruangan penjara Limarita alias Aling terdapat kamar khusus
berukuran 3 x 3 meter dengan memiliki televisi layar datar ukuran 20
inci serta dinding ruangannya telah disulap dengan motif daun serta
bunga. Tidak luput juga ada meja kerja mewah.
*2. Haryanto Chandra alias Gombak*
Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 31 Mei 2017, menemukan ruangan sel
mewah yang ditempati narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Cipinang, Jakarta Timur, Haryanto Chandra alias Gombak.
Dalam sel tersebut, aparat BNN menemukan beberapa barang-barang seperti,
satu unit "laptop" (komputer jinjing), satu unit Ipad, empat unit
telepon genggam dan satu unit token, serta memiliki fasilitas AC serta
CCTV untuk memonitor setiap orang yang datang.
"Dalam penggeledahan tersebut terlihat situasi ruangan sel yang tidak
seperti ruangan sel pada umumnya. Di ruangan tersebut terdapat AC, CCTV
yang bisa memonitor setiap orang yang datang, wifi, akuarium ikan arwana
dan menu makanan spesial," ungkap Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso
yang akrab dipanggil Buwas.
*3.Freddy Budiman*
Pada September 2013, Gembong narkoba yang sudah dieksekusi mati Freddy
Budiman juga sempat menghebohkan selain meski tinggal di dalam ruangan
sel di Lapas Cipinang namun dirinya masih mengendalikan peredaran
narkoba. Yang menarik juga dia memiliki ruang atau dikenal dengan "bilik
asmara". Vanny Rossyane, model majalah orang dewasa pernah blak-blakan
mengaku adanya ruangan mewah di Lapas Cipinang yang berujung pada
pemecatan kalapasnya, Thurman Hutapea.
*Baca juga: KPK sebut Kalapas Sukamiskin terang-terangan minta uang dan
mobil
<https://www.antaranews.com/berita/728886/kpk-sebut-kalapas-sukamiskin-terang-terangan-minta-uang-dan-mobil>
Baca juga: Kemkumham dalami dugaan narapidana Sukamiskin keluar lapas
<https://www.antaranews.com/berita/728853/kemkumham-dalami-dugaan-narapidana-sukamiskin-keluar-lapas>
Baca juga: Alpha: pemindahan koruptor ke Nusakambangan harus diuji
<https://www.antaranews.com/berita/728906/alpha-pemindahan-koruptor-ke-nusakambangan-harus-diuji>*
*4. Agusrin Najamuddin*
Pada Sabtu, 18 Mei 2013, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum
mendapati ruangan sel mewah di sel nomor 38 Lapas Sukamiskin. Ruangan
itu dihuni oleh eks Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamuddin. Di ruangannya
yang berukuran 2,5 meter x 4 meter ditemukan tempat tidur, tape, meja
kerja dan rak buku. Bahkan ada alat masak juga. Dia juga bisa memanggil
narapidana lainnya untuk memijit jika letih yang tentunya mendapatkan
imbalan tersendiri.
*5. Gayus Tambunan*
Pada November 2010, nama Gayus HP Tambunan kembali mencuat, manakala
terdakwa kasus mafia pajak ini keluar dari Rumah Tahanan Markas Komando
Brimob Kelapa Dua.
Saat Mabes Polri melakukan inspeksi mendadak dan ternyata diketahui
tahanan kasus mafia pajak ini tidak ada di selnya.
"Divisi Propam sudah memeriksa sembilan orang anggota yang telah diganti
dari tugasnya menjaga Rutan Mako Brimob, terkait keluarnya Gayus," kata
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan di Jakarta,
Senin (8/11).
Sembilan anggota yang terperiksa adalah Briptu BH, Briptu DA, Briptu AD,
Bripda ES, Bripda JP, Bripda S dan Bripda B serta Kepala Rumah Tahanan
(Rutan) Mako Brimob, Kompol IS.
Kesembilan orang anggota yang terperiksa secara struktur berada di bawah
Satuan Pengamanan Protokol (Satpamkol) Satuan Pelayanan Markas
(Satyanma) Mabes Polri.
Sembilan anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan etika
profesi melanggar pasal 3 huruf g, pasal 4 huruf d dan f, pasal 5 huruf
a, pasal 6 huruf q dan w dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun
2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Menurut dua anggota yang mengawal, Gayus sempat pulang ke rumahnya di
Kelapa Gading, ujarnya. Akhirnya polisi menjemput Gayus di rumahnya
tersebut.
*Baca juga: ICW usul agar bubarkan penjara khusus koruptor
<https://www.antaranews.com/berita/728817/icw-usul-agar-bubarkan-penjara-khusus-koruptor>
Baca juga: KPK ungkap tarif fasilitas mewah LP Sukamiskin capai 200-500
juta rupiah
<https://www.antaranews.com/berita/728811/kpk-ungkap-tarif-fasilitas-mewah-lp-sukamiskin-capai-200-500-juta-rupiah>
Baca juga: KPK geledah ruangan di Lapas Sukamiskin
<https://www.antaranews.com/berita/728698/kpk-geledah-ruangan-di-lapas-sukamiskin>*
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Monalisa
COPYRIGHT © ANTARA 2018
==========
https://www.antaranews.com/berita/728886/kpk-sebut-kalapas-sukamiskin-
terang-terangan-minta-uang-dan-mobil
KPK sebut Kalapas Sukamiskin
terang-terangan minta uang dan
mobil
Minggu, 22 Juli 2018 11:52 WIB
Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai
menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018). KPK
menahan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen bersama tiga tersangka
lainnya yakni staf Lapas Hendri Saputra, terpidana korupsi Fahmi
Darmawansyah, dan terpidana Andri Rahmad pasca operasi tangkap tangan
terkait suap atas pemberian fasilitas dan perizinan-perizinan di Lapas
Sukamiskin tersebut. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Febri Diansyah mengatakan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wahid Husein
diduga secara terang-terangan meminta mobil, uang dan sejenisnya kepada
narapidana, tanpa menggunakan sandi atau kode terselubung.
"KPK menemukan bukti-bukti permintaan tersebut, baik langsung maupun
tidak langsung, bahkan tidak lagi menggunakan sandi atau kode-kode
terselubung, sangat terang, termasuk pembicaraan tentang `nilai kamar`
dalam rentang Rp200 juta sampai dengan 500 juta per kamar," kata Febri
di Jakarta, Minggu.
KPK baru saja menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas,
pemberian perizinan, ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas 1 Sukamiskin Bandung.
Empat tersangka itu, yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Hendry
Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi
Fahmi Darmawansyah (FD), dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana
kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.
Sebelumnya, kata Febri, KPK mengidentifikasi bahwa Wahid Husein meminta
mobil jenis Mitsubishi Triton Athlete warna putih, bahkan sempat
menawarkan agar dibeli di diler yang sudah dikenalnya.
"Namun, karena mobil jenis dan warna tersebut tidak ada, akhirnya
diganti dengan Triton warna hitam yang kemudian diantar dalam keadaan
baru tanpa pelat nomor ke rumah WH," ungkap Febri.
KPK menduga Wahid Husein menerima pemberian berupa uang dan dua mobil
dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait
dengan pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak
seharusnya kepada narapidana tertentu.
"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait dengan fasilitas sel atau
kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar
masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers
di Gedung KPK RI, Jakarta, Sabtu (21/7) malam.
Penerimaan-penerimaan tersebut, kata Syarif, diduga dibantu dan
diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri
Rahmat.
*Baca juga: KPK nyatakan kalapas Sukamiskin tidak sesali perbuatannya
<https://www.antaranews.com/berita/728830/kpk-nyatakan-kalapas-sukamiskin-tidak-sesali-perbuatannya>
Baca juga: Dirjen PAS benarkan adanya fasilitas tidak standar di
Sukamiskin
<https://www.antaranews.com/berita/728849/dirjen-pas-benarkan-adanya-fasilitas-tidak-standar-di-sukamiskin>*
*Baca juga: Kemkumham dalami dugaan narapidana Sukamiskin keluar lapas
<https://www.antaranews.com/berita/728853/kemkumham-dalami-dugaan-narapidana-sukamiskin-keluar-lapas>*
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Heppy Ratna Sari
COPYRIGHT © ANTARA 2018