https://news.detik.com/berita/4137316/kasn-anies-bisa-disanksi-jika-tak-kembalikan-
posisi-wali-kota
Jumat 27 Juli 2018, 19:58 WIB
KASN: Anies Bisa Disanksi Jika Tak
Kembalikan Posisi Wali Kota
Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/4137316/kasn-anies-bisa-disanksi-jika-tak-kembalikan-posisi-wali-kota#>
Tweet
<https://news.detik.com/berita/4137316/kasn-anies-bisa-disanksi-jika-tak-kembalikan-posisi-wali-kota#>
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/4137316/kasn-anies-bisa-disanksi-jika-tak-kembalikan-posisi-wali-kota#>
83 komentar
<https://news.detik.com/berita/4137316/kasn-anies-bisa-disanksi-jika-tak-kembalikan-posisi-wali-kota#>
KASN: Anies Bisa Disanksi Jika Tak Kembalikan Posisi Wali Kota Anies
Baswedan (Rifkianto Nugroho/detikcom)
<https://news.detik.com/berita/4137316/kasn-anies-bisa-disanksi-jika-tak-kembalikan-posisi-wali-kota#>
<https://news.detik.com/berita/4137316/kasn-anies-bisa-disanksi-jika-tak-kembalikan-posisi-wali-kota#>
<https://news.detik.com/berita/4137316/kasn-anies-bisa-disanksi-jika-tak-kembalikan-posisi-wali-kota#>
<https://news.detik.com/berita/4137316/kasn-anies-bisa-disanksi-jika-tak-kembalikan-posisi-wali-kota#>
*Jakarta* - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengatakan Gubernur DKI
Jakarta Anies Baswedan bisa dikenai sanksi bila tak melaksanakan
rekomendasi KASN terkait perombakan pejabat DKI. Rekomendasinya adalah
mengembalikan jabatan kepada pejabat yang dicopot.
"Gubernur DKI Jakarta diminta segera mengembalikan para pejabat pimpinan
tinggi yang diberhentikan melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta
Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036
Tahun 2018," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulis,
Jumat (27/7/2018).
Sofian mengatakan Anies bisa dijatuhi sanksi oleh Presiden jika tidak
menjalankan rekomendasi. Anies, menurutnya, melanggar banyak pasal bila
tidak melakukan rekomendasi.
"Apabila Gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN
tersebut di atas, maka tersebut di atas berpotensi melanggar Pasal 78
/juncto/ Pasal 61, 67, dan 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang
Pemerintahan Daerah," terang Sofian.
Anies mencopot empat wali kota dan beberapa kepala dinas pada 5 Juli
lalu. KASN melakukan penyelidikan terkait perombakan pejabat eselon II
di Pemprov DKI Jakarta. Ada lima pejabat yang melapor karena dugaan
pelanggaran.
"Tidak semua (melapor), hanya sebagian. Mungkin 5-6 orang (melapor),"
kata Sofian ketika dihubungi, Selasa (17/7).
*(fdu/gbr)*