Ini Perbedaan Cara Pencopotan Kepala SKPD antara Zaman Anies dengan Ahok https://breakingnews.co.id/read/ini-perbedaan-cara-pencopotan-kepala-skpd-antara-zaman-anies-dengan-ahok Puji Kurniasari https://breakingnews.co.id/author/puji-kurniasari , Senin, 30/07/18 19:10 WIB Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam salah satu acara di Jakarta (foto:istimewa) https://breakingnews.co.id/read/ini-perbedaan-cara-pencopotan-kepala-skpd-antara-zaman-anies-dengan-ahok BREAKINGNEWS.CO.ID - Pencopotan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta terus menjadi sorotan lantaran Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah mencopot belasan anak buahnya, padahal masa jabatan Anies terhitung belum genap satu tahun. Jika dibandingkan bagaimana prosedur pencopotan SKPD zaman Anies dengan gubernur terdahulu Basuki Tjahaya Purnama, maka ada perbedaan mencolok antar kedua. Jika zaman Ahok, landasan hukum dan prosedurnya diikuti secara ketat. Maka saat kebijakan sama dibuat oleh Anies, tidak semua prosedur dilalui. Selain itu, Anies juga tak punya alasan kuat secara hukum untuk memindahkan mereka. DKI Lampirkan Kliping Koran untuk Bukti Pelanggaran Mantan SKPD https://breakingnews.co.id/read/dki-lampirkan-kliping-koran-untuk-bukti-pelanggaran-mantan-skpd Patuhi Rekomendasi KASN, Pemprov DKI Kembalikan Jabatan Kepala BPRD DKI https://breakingnews.co.id/read/patuhi-rekomendasi-kasn-pemprov-dki-kembalikan-jabatan-kepala-bprd-dki Anies Terancam Sanksi Presiden Jika Tak Indahkan Rekomendasi KASN https://breakingnews.co.id/read/anies-terancam-sanksi-presiden-jika-tak-indahkan-rekomendasi-kasn KASN Bantah Ada Unsur Politik dalam Rekomendasi Terhadap Anies Baswedan https://breakingnews.co.id/read/kasn-bantah-unsur-politik-dalam-rekomendasi-terhadap-anies-baswedan Pencopotan SKPD telah ditindaklanjuti oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), di mana dalam pemeriksaan prosedur dan tahapan-tahapan yang dilakukan KASN sempat diterapkan ketika masa kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). “Sama, kita panggil juga waktu itu, ada datanya kok disaya, waktu itu ketika ada pemberhentian staf kita panggil sama kemudian waktu promosi wakil dinas pendidikan trus promosi karo hukum kita panggil, kita kasih surat,” kata Kepala KASN Sofian Effendi saat dihubungi, Jakarta, Senin (30/7/2018). Tahapan tersebut yakni memintai konfirmasi dari pihak yang dicopot dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah untuk dimintai alasan seperti pada kasus ditahun 2016 secara sepihak Ahok melakukan pencopotan pada Kadispora dan mei 2017 menghentikan dinas Badan Pajak Daerah DKI Jakarta. Namun pemanggilan dan rekomendasi tidak terlalu disoroti karena era tersebut pergantiannya dilakukan secara bertahap, beda dengan yang dilakukan era Anies. “Kita panggil juga artinya itu karena sedikit jadi enggak ribut kalau sekarang rane bahwa seluruh walikota,” tutur Sofian. Saat melakukan rekomendasi pada Ahok, Sofian mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil menunjukkan segala bukti dari alasan pencopotan. Namun, untuk kasus Anies bukti yanh didapat dari KASN justru tidak kuat bahkan faktanya tidak ada yang menyatakan mantan SKPD melakukan pelanggaran. “Pak Ahok dulu kalau kami tegur, dia bisa menunjukkan bukti-bukti bahwa pergantian itu dilakukan setelah melalui pemeriksaan. Ada buktinya," pungkasnya. Pasca Anies mencopot mantan SKPD, KASN langsung ambil tindakan dengan melakukan penyelidikan dan hasilnya didapati beberapa rekomendasi yaitu, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan harus mengembalikan pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan. Kedua, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam 30 hari menyerahkan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan pejabat. Ketiga, penilian kinerja pejabat selama tahun dan diberikan waktu selama enam bulan untuk melakukan perbaikan. Keempat, evaluasi hasil kinerja harus dibuat secara lengkap dalam bentuk berita acara penilaian (BAP). Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) yang menyatakan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, KASN merekomendasikan Presiden Joko Widodo menjatuhkan sanksi pada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip sistem merit dan perundang-undangan. Sementara itu jika Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN maka dianggap melanggar Pasal 78 junto Pasal 61,67 dan 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang pemerintahan daerah.
[GELORA45] Ini Perbedaan Cara Pencopotan Kepala SKPD antara Zaman Anies dengan Ahok
[email protected] [GELORA45] Mon, 30 Jul 2018 09:03:40 -0700
