Ini Perbedaan Cara Pencopotan Kepala SKPD antara Zaman Anies dengan Ahok 
https://breakingnews.co.id/read/ini-perbedaan-cara-pencopotan-kepala-skpd-antara-zaman-anies-dengan-ahok
 Puji Kurniasari https://breakingnews.co.id/author/puji-kurniasari , Senin, 
30/07/18 19:10 WIB

 

 Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam salah satu acara di Jakarta 
(foto:istimewa) 
https://breakingnews.co.id/read/ini-perbedaan-cara-pencopotan-kepala-skpd-antara-zaman-anies-dengan-ahok
 

 BREAKINGNEWS.CO.ID - Pencopotan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) 
DKI Jakarta terus menjadi sorotan lantaran Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid 
Baswedan telah mencopot belasan anak buahnya, padahal masa jabatan Anies 
terhitung belum genap satu tahun. Jika dibandingkan bagaimana prosedur 
pencopotan SKPD  zaman Anies dengan gubernur terdahulu Basuki Tjahaya Purnama, 
maka ada perbedaan mencolok antar kedua. 
 Jika zaman Ahok, landasan hukum dan prosedurnya diikuti secara ketat. Maka 
saat kebijakan sama dibuat oleh Anies, tidak semua prosedur dilalui. Selain 
itu, Anies juga tak punya alasan kuat secara hukum untuk memindahkan mereka.
 DKI Lampirkan Kliping Koran untuk Bukti Pelanggaran Mantan SKPD 
https://breakingnews.co.id/read/dki-lampirkan-kliping-koran-untuk-bukti-pelanggaran-mantan-skpd
 Patuhi Rekomendasi KASN, Pemprov DKI Kembalikan Jabatan Kepala BPRD DKI 
https://breakingnews.co.id/read/patuhi-rekomendasi-kasn-pemprov-dki-kembalikan-jabatan-kepala-bprd-dki
 Anies Terancam Sanksi Presiden Jika Tak Indahkan Rekomendasi KASN 
https://breakingnews.co.id/read/anies-terancam-sanksi-presiden-jika-tak-indahkan-rekomendasi-kasn
 KASN Bantah Ada Unsur Politik dalam Rekomendasi Terhadap Anies Baswedan 
https://breakingnews.co.id/read/kasn-bantah-unsur-politik-dalam-rekomendasi-terhadap-anies-baswedan
 
 Pencopotan SKPD telah ditindaklanjuti oleh Komisi Aparatur Sipil Negara 
(KASN), di mana dalam pemeriksaan prosedur dan tahapan-tahapan yang dilakukan 
KASN sempat diterapkan ketika masa kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta 
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
 “Sama, kita panggil juga waktu itu, ada datanya kok disaya, waktu itu ketika 
ada pemberhentian staf kita panggil sama kemudian waktu promosi wakil dinas 
pendidikan trus promosi karo hukum kita panggil, kita kasih surat,” kata Kepala 
KASN Sofian Effendi saat dihubungi, Jakarta, Senin (30/7/2018).
 Tahapan tersebut yakni memintai konfirmasi dari pihak yang dicopot dan 
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah untuk dimintai alasan seperti pada 
kasus ditahun 2016 secara sepihak Ahok melakukan pencopotan pada Kadispora dan 
mei 2017 menghentikan dinas Badan Pajak Daerah DKI Jakarta. Namun pemanggilan 
dan rekomendasi tidak terlalu disoroti karena era tersebut pergantiannya 
dilakukan secara bertahap, beda dengan yang dilakukan era Anies.
 “Kita panggil juga artinya itu karena sedikit jadi enggak ribut kalau sekarang 
rane bahwa seluruh walikota,” tutur Sofian.
 Saat melakukan rekomendasi pada Ahok, Sofian mengatakan Pemerintah Provinsi 
DKI Jakarta berhasil menunjukkan segala bukti dari alasan pencopotan. Namun, 
untuk kasus Anies bukti yanh didapat dari KASN justru tidak kuat bahkan 
faktanya tidak ada yang menyatakan mantan SKPD melakukan pelanggaran.
 “Pak Ahok dulu kalau kami tegur, dia bisa menunjukkan bukti-bukti bahwa 
pergantian itu dilakukan setelah melalui pemeriksaan. Ada buktinya," pungkasnya.
 Pasca Anies mencopot mantan SKPD, KASN langsung ambil tindakan dengan 
melakukan penyelidikan dan hasilnya didapati beberapa rekomendasi yaitu, 
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan harus mengembalikan pejabat pimpinan 
tinggi yang diberhentikan. Kedua, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam 30 hari 
menyerahkan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan pejabat. Ketiga, penilian 
kinerja pejabat selama tahun dan diberikan waktu selama enam bulan untuk 
melakukan perbaikan. Keempat, evaluasi hasil kinerja harus dibuat secara 
lengkap dalam bentuk berita acara penilaian (BAP).
 Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang 
aparatur sipil negara (ASN) yang menyatakan hasil pengawasan yang tidak 
ditindaklanjuti, KASN merekomendasikan Presiden Joko Widodo menjatuhkan sanksi 
pada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang yang melanggar 
prinsip sistem merit dan perundang-undangan.
 
 Sementara itu jika Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tidak 
menindaklanjuti rekomendasi KASN maka dianggap melanggar Pasal 78 junto Pasal 
61,67 dan 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang pemerintahan daerah. 
 

Kirim email ke