https://news.detik.com/berita/d-4141598/pantau-penutupan-jatibaru-ombudsman-dki-miliki-rencana-terukur?_ga=2.109837709.925173617.1532975983-1454687309.1532975977

Senin 30 Juli 2018, 21:26 WIB


 Pantau Penutupan Jatibaru, Ombudsman: DKI


 Miliki Rencana Terukur

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Share *0* <https://news.detik.com/berita/d-4141598/pantau-penutupan-jatibaru-ombudsman-dki-miliki-rencana-terukur?_ga=2.109837709.925173617.1532975983-1454687309.1532975977#> Tweet <https://news.detik.com/berita/d-4141598/pantau-penutupan-jatibaru-ombudsman-dki-miliki-rencana-terukur?_ga=2.109837709.925173617.1532975983-1454687309.1532975977#> Share *0* <https://news.detik.com/berita/d-4141598/pantau-penutupan-jatibaru-ombudsman-dki-miliki-rencana-terukur?_ga=2.109837709.925173617.1532975983-1454687309.1532975977#> 34 komentar <https://news.detik.com/berita/d-4141598/pantau-penutupan-jatibaru-ombudsman-dki-miliki-rencana-terukur?_ga=2.109837709.925173617.1532975983-1454687309.1532975977#> Pantau Penutupan Jatibaru, Ombudsman: DKI Miliki Rencana Terukur Penataan kawasan Tanah Abang. (Haris Fadhil/detikcom) <https://news.detik.com/berita/d-4141598/pantau-penutupan-jatibaru-ombudsman-dki-miliki-rencana-terukur?_ga=2.109837709.925173617.1532975983-1454687309.1532975977#> <https://news.detik.com/berita/d-4141598/pantau-penutupan-jatibaru-ombudsman-dki-miliki-rencana-terukur?_ga=2.109837709.925173617.1532975983-1454687309.1532975977#> <https://news.detik.com/berita/d-4141598/pantau-penutupan-jatibaru-ombudsman-dki-miliki-rencana-terukur?_ga=2.109837709.925173617.1532975983-1454687309.1532975977#> <https://news.detik.com/berita/d-4141598/pantau-penutupan-jatibaru-ombudsman-dki-miliki-rencana-terukur?_ga=2.109837709.925173617.1532975983-1454687309.1532975977#> *Jakarta* - Ombudsman DKI tidak memberikan sanksi terkait penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang <https://www.detik.com/tag/penataan-tanah-abang/?_ga=2.220186141.540076650.1532912356-589215622.1531234657>. Ombudsman mengaku memahami alasan Pemprov DKI menutup jalan tersebut.

Pemprov DKI sebelumnya diberi tenggat 60 hari untuk membuka Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Karena telah diberi pemahaman mengenai rencana Pemprov DKI, Ombudsman <https://www.detik.com/tag/ombudsman/?_ga=2.220186141.540076650.1532912356-589215622.1531234657> akan memantau kebijakan dari Pemprov DKI tersebut.

"Pemprov DKI telah melebihi waktu yang ditentukan dari Ombudsman yaitu 60 hari. Namun Ombudsman tidak menaikkan status laporan akhir hasil pemeriksaan ke rekomendasi yang memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk mengusulkan sanksi," kata Kepala Ombudsman DKI Tegus Nugroho dalam keterangannya, Senin (30/7/2018).

*Baca juga: *Ombudsman: Penutupan Jalan Tanah Abang Melawan Hukum <https://news.detik.com/read/2018/03/26/115231/3936867/10/ombudsman-penutupan-jalan-tanah-abang-melawan-hukum>


Teguh mengatakan telah memanggil Pemprov DKI pada Jumat (20/7) untuk melaporkan kembali rencana penataan Tanah Abang. Teguh menilai langkah tersebut dapat diterima instansinya.

"Pemprov DKI sudah memiliki rencana terukur termasuk koordinasi dengan pihak terkait yang cukup baik," ucap Teguh.

Meski demikian, Teguh mengatakan meminta Pemprov DKI menjalan penataan Tanah Abang sesuai yang disampaikan ke Ombudsman. Bila tidak, Ombudsman <https://www.detik.com/tag/ombudsman/?_ga=2.220186141.540076650.1532912356-589215622.1531234657> DKI akan menyerahkannya ke Ombudsman RI agar dinaikkan statusnya menjadi rekomendasi.

"Tapi kalau itu sebatas wacana ya kami bisa serahkan ke Ombudsman RI untuk dinaikkan statusnya menjadi rekomendasi," ujar Teguh.

Rencana yang dipaparkan adalah pembangunan tempat penampungan sementara pedagang Blok G yang dijadwalkan selesai pada Desember 2018. Kemudian pembangunan/sky bridge/ yang direncanakan mulai 3 Agustus.

*Baca juga: *Ombudsman Ngotot Pemprov DKI Harus Buka Jalan Jatibaru <https://tv.detik.com/readvideo/2018/07/04/210330/180704101/160106442/ombudsman-ngotot-pemprov-dki-buka-jalan-jatibaru>


Sebelumnya, Ombudsman DKI Jakarta memberi kelonggaran waktu bagi Pemprov DKI dalam menata Tanah Abang <https://www.detik.com/tag/penataan-tanah-abang/?_ga=2.220186141.540076650.1532912356-589215622.1531234657>. Ombudsman memberi waktu 60 hari bagi Pemprov dan memberi ancaman sanksi bila rekomendasi tak dijalankan.

"Bilamana dalam 60 hari ke depan belum ada informasi koreksi, maka Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ini kami tingkatkan menjadi rekomendasi," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Domunikus Dalu, dalam jumpa pers di gedung Ombudsman RI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/3).
*(fdu/idh)






*

Kirim email ke