https://news.detik.com/berita/d-4141598/pantau-penutupan-jatibaru-ombudsman-dki-miliki-rencana-terukur?_ga=2.109837709.925173617.1532975983-1454687309.1532975977
Senin 30 Juli 2018, 21:26 WIB
Pantau Penutupan Jatibaru, Ombudsman: DKI
Miliki Rencana Terukur
Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-4141598/pantau-penutupan-jatibaru-ombudsman-dki-miliki-rencana-terukur?_ga=2.109837709.925173617.1532975983-1454687309.1532975977#>
Tweet
<https://news.detik.com/berita/d-4141598/pantau-penutupan-jatibaru-ombudsman-dki-miliki-rencana-terukur?_ga=2.109837709.925173617.1532975983-1454687309.1532975977#>
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-4141598/pantau-penutupan-jatibaru-ombudsman-dki-miliki-rencana-terukur?_ga=2.109837709.925173617.1532975983-1454687309.1532975977#>
34 komentar
<https://news.detik.com/berita/d-4141598/pantau-penutupan-jatibaru-ombudsman-dki-miliki-rencana-terukur?_ga=2.109837709.925173617.1532975983-1454687309.1532975977#>
Pantau Penutupan Jatibaru, Ombudsman: DKI Miliki Rencana Terukur
Penataan kawasan Tanah Abang. (Haris Fadhil/detikcom)
<https://news.detik.com/berita/d-4141598/pantau-penutupan-jatibaru-ombudsman-dki-miliki-rencana-terukur?_ga=2.109837709.925173617.1532975983-1454687309.1532975977#>
<https://news.detik.com/berita/d-4141598/pantau-penutupan-jatibaru-ombudsman-dki-miliki-rencana-terukur?_ga=2.109837709.925173617.1532975983-1454687309.1532975977#>
<https://news.detik.com/berita/d-4141598/pantau-penutupan-jatibaru-ombudsman-dki-miliki-rencana-terukur?_ga=2.109837709.925173617.1532975983-1454687309.1532975977#>
<https://news.detik.com/berita/d-4141598/pantau-penutupan-jatibaru-ombudsman-dki-miliki-rencana-terukur?_ga=2.109837709.925173617.1532975983-1454687309.1532975977#>
*Jakarta* - Ombudsman DKI tidak memberikan sanksi terkait penutupan
Jalan Jatibaru Tanah Abang
<https://www.detik.com/tag/penataan-tanah-abang/?_ga=2.220186141.540076650.1532912356-589215622.1531234657>.
Ombudsman mengaku memahami alasan Pemprov DKI menutup jalan tersebut.
Pemprov DKI sebelumnya diberi tenggat 60 hari untuk membuka Jalan
Jatibaru, Tanah Abang. Karena telah diberi pemahaman mengenai rencana
Pemprov DKI, Ombudsman
<https://www.detik.com/tag/ombudsman/?_ga=2.220186141.540076650.1532912356-589215622.1531234657>
akan memantau kebijakan dari Pemprov DKI tersebut.
"Pemprov DKI telah melebihi waktu yang ditentukan dari Ombudsman yaitu
60 hari. Namun Ombudsman tidak menaikkan status laporan akhir hasil
pemeriksaan ke rekomendasi yang memberikan kewenangan kepada Ombudsman
untuk mengusulkan sanksi," kata Kepala Ombudsman DKI Tegus Nugroho dalam
keterangannya, Senin (30/7/2018).
*Baca juga: *Ombudsman: Penutupan Jalan Tanah Abang Melawan Hukum
<https://news.detik.com/read/2018/03/26/115231/3936867/10/ombudsman-penutupan-jalan-tanah-abang-melawan-hukum>
Teguh mengatakan telah memanggil Pemprov DKI pada Jumat (20/7) untuk
melaporkan kembali rencana penataan Tanah Abang. Teguh menilai langkah
tersebut dapat diterima instansinya.
"Pemprov DKI sudah memiliki rencana terukur termasuk koordinasi dengan
pihak terkait yang cukup baik," ucap Teguh.
Meski demikian, Teguh mengatakan meminta Pemprov DKI menjalan penataan
Tanah Abang sesuai yang disampaikan ke Ombudsman. Bila tidak, Ombudsman
<https://www.detik.com/tag/ombudsman/?_ga=2.220186141.540076650.1532912356-589215622.1531234657>
DKI akan menyerahkannya ke Ombudsman RI agar dinaikkan statusnya menjadi
rekomendasi.
"Tapi kalau itu sebatas wacana ya kami bisa serahkan ke Ombudsman RI
untuk dinaikkan statusnya menjadi rekomendasi," ujar Teguh.
Rencana yang dipaparkan adalah pembangunan tempat penampungan sementara
pedagang Blok G yang dijadwalkan selesai pada Desember 2018. Kemudian
pembangunan/sky bridge/ yang direncanakan mulai 3 Agustus.
*Baca juga: *Ombudsman Ngotot Pemprov DKI Harus Buka Jalan Jatibaru
<https://tv.detik.com/readvideo/2018/07/04/210330/180704101/160106442/ombudsman-ngotot-pemprov-dki-buka-jalan-jatibaru>
Sebelumnya, Ombudsman DKI Jakarta memberi kelonggaran waktu bagi Pemprov
DKI dalam menata Tanah Abang
<https://www.detik.com/tag/penataan-tanah-abang/?_ga=2.220186141.540076650.1532912356-589215622.1531234657>.
Ombudsman memberi waktu 60 hari bagi Pemprov dan memberi ancaman sanksi
bila rekomendasi tak dijalankan.
"Bilamana dalam 60 hari ke depan belum ada informasi koreksi, maka
Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ini kami tingkatkan menjadi
rekomendasi," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Domunikus
Dalu, dalam jumpa pers di gedung Ombudsman RI, Jl HR Rasuna Said,
Jakarta Selatan, Senin (26/3).
*(fdu/idh)
*