https://bisnis.tempo.co/read/1113802/susi-pudjiastuti-ancam-pencuri-ikan-indonesia-tak-akan-kompromi?
BisnisUtama&campaign=BisnisUtama_Click_4
Susi Pudjiastuti Ancam Pencuri Ikan: Indonesia
Tak Akan Kompromi
Reporter:
Antara
Editor:
Dewi Rina Cahyani
Sabtu, 4 Agustus 2018 18:47 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, hadir dalam peluncuran
kapal berbahan dasar bambu laminasi yang pertama di dunia di Taman
Hiburan Pantai (THP) Kenjeran, Surabaya, Senin, 2 Juli 2018. Foto: Humas
ITS <https://statik.tempo.co/data/2018/07/03/id_716145/716145_720.jpg>
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, hadir dalam peluncuran
kapal berbahan dasar bambu laminasi yang pertama di dunia di Taman
Hiburan Pantai (THP) Kenjeran, Surabaya, Senin, 2 Juli 2018. Foto: Humas ITS
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
<https://www.tempo.co/tag/susi-pudjiastuti>menyatakan Indonesia tidak
akan mengkompromikan aktivitas penangkapan ikan ilegal yang dilakukan di
kawasan perairan nasional.
BACA: Susi Pudjiastuti: Pencuri Ikan Buron Interpol Diputus Bersalah
<https://bisnis.tempo.co/read/1113402/susi-pudjiastuti-pencuri-ikan-buron-interpol-diputus-bersalah>
"Indonesia sangat tegas dan tidak berkompromi terhadap kejahatan
penangkapan ikan secara ilegal," kata Menteri Susi di Jakarta, Jumat, 2
Agustus 2018.
Menteri Susi menyebutkan hal tersebut guna mengomentari putusan yang
telah dijatuhkan majelis hakim PN Sabang yang memberikan denda kepada
warga negara Rusia, Matveev Aleksandr.
Matveev Aleksandr itu sendiri merupakan kapten kapal ikan STS-50 yang
merupakan kapal penangkap ikan berbendera asing, yang juga merupakan
buronan dari lembaga Interpol.
Susi Pudjiastuti menegaskan, penangkapan ikan ilegal apapun bentuknya
adalah mengabaikan kedaulatan suatu negara dan Indonesia pasti akan
tegas. Mengenai putusan tersebut, Susi menilai bahwa hal itu adalah
putusan yang progresif yang bermanfaat untuk menghentikan aktivitas
pencurian ikan di Indonesia.
Sementara itu, Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
KKP Nilanto Perbowo mengemukakan, kapal STS 50 itu melakukan penangkapan
ikan ilegal di sejumlah perairan dan pernah melarikan diri dari Mozambik
dan China, sebelum akhirnya ditangkap TNI Angkatan Laut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang, Provinsi Aceh,
menjatuhkan hukuman pidana denda kepada Nahkoda Kapal STS-50, Matveev
Aleksandr (56) warga negara Rusia sebesar Rp200 juta.
Hakim Ketua Zulfikar SH, MH saat membacakan amar putusan di PN Sabang,
Kamis, 1 Agustus 2018 menyatakan, terdakwa Matveev Aleksandr terbukti
secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan
selama berada di wilayah perikanan Republik Indonesia.
Putusan tersebut menyebutkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan
maka akan diganti dengan pidana kurungan empat bulan.
Hakim menegaskan, Matveev Aleksandr telah mengoperasikan kapal penangkap
ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan selama berada
di wilayah perikanan Republik Indonesia.
"Barang bukti berupa satu unit Kapal FV STS-50, peralatan kapal alat GPS
beserta perlengkapannya, 150 buah alat tangkap bubu, alat tangkap jaring
gill net 600 buah siap pakai dirampas untuk negara," katanya.
Kapal STS-50 dan IMO 8514772 buronan Interpol bersama 30 ABK-nya
ditangkap Kapal Angkatan Laut (KAL) Simeulue dibawah koordinasi TNI-AL
Lanal Sabang, Provinsi Aceh di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, 6
April 2018.
ANTARA
Baca berita lainnya tentang Susi Pudjiastuti
<https://bisnis.tempo.co/read/1113688/penyelidikan-kasus-kapal-buron-interpol-tangkapan-tni-al-dilanjutkan>di
/Tempo.co./