Keluhkan suara azan, perempuan Tanjung Balai dijerat pasal penodaan agama
15-08-2018
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-45161029
Terdakwa kasus penista agama Meliana mengikuti persidangan dengan
putusan sela yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan,
Sumatera Utara, Selasa (17/07)Hak atas fotoANTARA FOTO/SEPTIANDA
PERDANAImage captionTerdakwa kasus penista agama Meliana mengikuti
persidangan dengan putusan sela yang dibacakan majelis hakim di
Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (17/07)
Tuntutan penjara 1,5 tahun terhadap perempuan yang mengeluhkan suara
azan masjid di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 2016 lalu semakin
menambah individu yang dikenai pasal penodaan agama.
Oleh jaksa penuntut umum, Meiliana—nama perempuan tersebut—dinilai
melakukan penodaan agama berdasarkan Pasal 156 KUHP pada sidang Senin
(13/8).
Saat itu, Meiliana mengatakan bahwa suara azan yang dikumandangkan
masjid di dekat rumahnya 'terlalu keras dan 'menyakiti telinganya.
Andreas Harsono dari organisasi pegiat hak asasi manusia Human Rights
Watch mengungkapkan ini untuk kesekian kalinya pasal penodaan agama
"memakan korban".
Aturan yang biasa digunakan dalam kasus penistaan agama yaitu
Undang-undang No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dan pasal 156a dalam
KUHP dianggap sebagai pasal karet dan melanggar konsep HAM yang
melindungi kebebasan individu termasuk dalam menafsirkan keyakinannya.
"Pasal ini dipakai sejak bulan Januari 1965, dalam 40 tahun berikutnya,
dengan lima presiden hanya dipakai 8 kali. Zaman SBY 89 kali dipakai,
yang masuk penjara 25 orang. Sekarang zaman Jokowi, kalau ibu (Meiliana)
masuk, ada 22 korban penodaan agama," ujar Andreas kepada BBC Indonesia,
Rabu (15/08).
* Amuk massa di Tanjung Balai, vihara dan kelenteng dibakar
<https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/07/160730_indonesia_rusuh_tanjung_balai>
* Sikap intoleran 'kian meluas' di masyarakat Indonesia
<https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/02/160222_indonesia_intoleransi>
* Dua tahun setelah kerusuhan SARA, toleransi di Tanjung Balai kian
kuat <https://www.bbc.com/indonesia/majalah-44777537>
Dia menegaskan, insiden ini semakin menunjukkan pengenaan "pasal
penodaan agama bermasalah" dan "tidak harus dipakai di Indonesia".
"Karena kalau dia (pasal penodaan agama) dipakai makin lama makin banyak
korban, orang-orang tidak berdosa menjadi korban," tegasnya.
Polisi menjaga sebuah vihara di Tanjung Balai pascakerusuhan Tanjung
Balai pada Juli 2016Hak atas fotoMASKUR ABDULLAHImage captionPolisi
menjaga sebuah vihara di Tanjung Balai pascakerusuhan Tanjung Balai pada
Juli 2016
Pernyataan perempuan berusia 44 tahun itu diyakini memicu salah satu
insiden intoleransi terburuk di Tanjung Balai, ketika sekelompok orang
yang tersinggung dengan kata-katanya membakar dan merusak beberapa
wihara dan klenteng di Tanjung Balai.
Jaksa Penuntut Umum Anggia Kesuma menyebut Meliana terbukti secara sah
melakukan tindak pidana sesuai pasal 156a huruf a KUHP dan subsider
pasal 156 KUHAP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan rakyat
di Indonesia.
"Terdakwa terbukti secara sah sesuai dengan dakwaan yang dibacakan JPU
sebelumnya tentang penodaan agama. Kepada majelis hakim kami meminta
terdakwa dijatuhkan hukum pidana 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa
tahanan selama proses penyidikan hingga persidangan," ujar Anggia di
sidang yang digelar Senin (13/08) lalu.
Sementara, tujuh orang pelaku perusakan wihara dan klenteng divonis
penjara hitungan bulan.
Vihara Huat Cu KengHak atas fotoALIANSI SUMUT BERSATUImage
captionPerusakan dan pembakaran sejumlah vihara dan kelenteng di Tanjung
Balai diawali permintaan seorang warga agar pimpinan sebuah masjid
mengecilkan volume pengeras suara masjidnya.
Anggota Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB) Sumatra Utara, Erwan
Effendi mengungkapkan insiden yang terjadi pada bulan Juli 2016 itu
sebagai akumulasi dari gesekan antar umat beragama yang terjadi menahun.
"Persoalannya itu ada satu kalimat yang memang semacam penodaan, itu
yang menyebabkan terjadinya kekisruhan itu." Kata Erwan.
Peristiwa itu menjadi pelajaran tentang toleransi umat beragama. Kini,
umat beragama hidup berdampingan secara normal. Warga Tanjung balai dan
penjaga Klenteng Huat Cu keng, Ang Tek Hui menuturkan.
"Sekarang kegiatan warga normal semua. Cuma kita saling menghargai lah,"
katanya.
Ang Tek HuiHak atas fotoBBC NEWS INDONESIAImage captionAng Tek Hui
menuturkan paska kejadian, ketegangan umat beragama berangsur normal
"Kalau pas lagi azan, kita/nggak/ada kegiatan yang pukul drum gitu lah.
Saling menghargai," imbuhnya kemudian.
Ang Tek Hui sepakat, insiden yang terjadi pada 23 Juli dua tahun lalu
ini merupakan peristiwa spontan, yang dipicu kesalahpahaman. Selama
hidupnya, warga Tanjung Balai rukun menjalani kehidupan, meski berbeda
ras dan agama.
"Kalau asli orang Tanjung Balai ya pasti bisa bergaul. jadi pergaulan
itu bagus kok,/nggak/ada cekcok antara orang Tionghoa dan non Tionghoa,
nggak ada masalah," cetusnya.
Tanjung Balai adalah kota kecil, berjarak empat jam berkendara dari
Medan, adalah rumah bagi beragam etnis - Melayu, Jawa, Sunda, Batak,
Nias dan Cina - dan memiliki populasi Buddha kecil, terutama keturunan
pedagang dan pengrajin Cina. Tetapi seperti di tempat lain di Sumatra,
Islam konservatif menjadi agama yang dominan.
* Penurunan patung Buddha di Tanjung Balai dianggap mengancam
keberagaman <https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-37814837>
* Ajakan menggunakan pengeras suara masjid 'dengan bijak' menjadi
viral <https://www.bbc.com/indonesia/trensosial-44236625>
* UU penodaan agama dianggap diskriminatif dan tak sesuai HAM
<https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-37820572>
Selain inisiden yang memicu perusakan vihara dan klenteng, pendirian
patung Buddha di wihara Tri Ratna sempat menimbulkan reaksi keras dari
para pemimpin Islam pada 2011 lalu. Unjuk rasa dan protes digelar,
menyerukan agar patung itu diturunkan. Mereka berpendapat bahwa itu
mencoreng citra Tanjung Balai sebagai kota Muslim.
Namun, pegiat hak asasi manusia Andreas Harsono menyebut aturan yang
biasa digunakan dalam kasus penistaan agama yaitu Undang-undang No
1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dan pasal 156a dalam KUHP, juga
dianggap sebagai pasal karet. Kenapa?
AhokHak atas fotoEPAImage captionAturan tentang penodaan agama ini
kembali dibicarakan setelah muncul kasus tuduhan penghinaan terhadap
surat Al Maidah oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
"Karena tidak bisa diukur, hukum kan harus bisa diukur, kejahatannya
bisa diukur. Ini nggak bisa diukur, karena itu saya sebut pasal karet,"
ujarnya.
Sayangnya, pemerintah hendak menambah aturan soal penodaan agama dalam
rancangan revisi KUHP.
Jika sebelumnya penodaan hanya diatur dalam satu pasal, dalam revisi
undang-undang itu akan ada tujuh pasal yang mengatur soal penodaan
agama, termasuk soal bikin gaduh di rumah ibadah dan membuat orang lain
pindah agama.
Aturan tentang penodaan agama ini kembali dibicarakan setelah muncul
kasus tuduhan penghinaan terhadap surat Al Maidah oleh mantan Gubernur
DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ketika berpidato di
Kepulauan Seribu, dua tahun lalu.
Ahok kemudian dilaporkan oleh sejumlah organisasi antara lain FPI, MUI
Sumatera Selatan, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah- atas nama Forum
Anti Penistaan Agama (FUFA) ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Dia
kemudian dijatuhi vonis dua tahun penjara
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com