Keluhkan suara azan, perempuan Tanjung Balai dijerat pasal penodaan agama


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Keluhkan suara azan, perempuan Tanjung Balai dijerat pasal penodaan agama

Meliana dinilai melakukan penodaan agama berdasarkan Pasal 156 KUHP dan 
dituntut hukuman 1,5 tahun penjara, dua ...
 |

 |

 |



   
   - 15 Agustus 2018
   
   - Bagikan artikel ini dengan Facebook
    
   - Bagikan artikel ini dengan Messenger
    
   - Bagikan artikel ini dengan Twitter
    
   - Bagikan artikel ini dengan Email
    
   - Kirim
Hak atas fotoANTARA FOTO/SEPTIANDA PERDANAImage captionTerdakwa kasus penista 
agama Meliana mengikuti persidangan dengan putusan sela yang dibacakan majelis 
hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (17/07)
Tuntutan penjara 1,5 tahun terhadap perempuan yang mengeluhkan suara azan 
masjid di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 2016 lalu semakin menambah 
individu yang dikenai pasal penodaan agama.

Oleh jaksa penuntut umum, Meiliana—nama perempuan tersebut—dinilai melakukan 
penodaan agama berdasarkan Pasal 156 KUHP pada sidang Senin (13/8).

Saat itu, Meiliana mengatakan bahwa suara azan yang dikumandangkan masjid di 
dekat rumahnya 'terlalu keras dan 'menyakiti telinganya.

Andreas Harsono dari organisasi pegiat hak asasi manusia Human Rights Watch 
mengungkapkan ini untuk kesekian kalinya pasal penodaan agama "memakan korban".

Aturan yang biasa digunakan dalam kasus penistaan agama yaitu Undang-undang No 
1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dan pasal 156a dalam KUHP dianggap sebagai 
pasal karet dan melanggar konsep HAM yang melindungi kebebasan individu 
termasuk dalam menafsirkan keyakinannya.

"Pasal ini dipakai sejak bulan Januari 1965, dalam 40 tahun berikutnya, dengan 
lima presiden hanya dipakai 8 kali. Zaman SBY 89 kali dipakai, yang masuk 
penjara 25 orang. Sekarang zaman Jokowi, kalau ibu (Meiliana) masuk, ada 22 
korban penodaan agama," ujar Andreas kepada BBC Indonesia, Rabu (15/08)..
   
   - Amuk massa di Tanjung Balai, vihara dan kelenteng dibakar
   - Sikap intoleran 'kian meluas' di masyarakat Indonesia
   - Dua tahun setelah kerusuhan SARA, toleransi di Tanjung Balai kian kuat

Dia menegaskan, insiden ini semakin menunjukkan pengenaan "pasal penodaan agama 
bermasalah" dan "tidak harus dipakai di Indonesia".

"Karena kalau dia (pasal penodaan agama) dipakai makin lama makin banyak 
korban, orang-orang tidak berdosa menjadi korban," tegasnya.
Hak atas fotoMASKUR ABDULLAHImage captionPolisi menjaga sebuah vihara di 
Tanjung Balai pascakerusuhan Tanjung Balai pada Juli 2016
Pernyataan perempuan berusia 44 tahun itu diyakini memicu salah satu insiden 
intoleransi terburuk di Tanjung Balai, ketika sekelompok orang yang tersinggung 
dengan kata-katanya membakar dan merusak beberapa wihara dan klenteng di 
Tanjung Balai.

Jaksa Penuntut Umum Anggia Kesuma menyebut Meliana terbukti secara sah 
melakukan tindak pidana sesuai pasal 156a huruf a KUHP dan subsider pasal 156 
KUHAP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan rakyat di Indonesia.

"Terdakwa terbukti secara sah sesuai dengan dakwaan yang dibacakan JPU 
sebelumnya tentang penodaan agama. Kepada majelis hakim kami meminta terdakwa 
dijatuhkan hukum pidana 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan selama 
proses penyidikan hingga persidangan," ujar Anggia di sidang yang digelar Senin 
(13/08) lalu.

Sementara, tujuh orang pelaku perusakan wihara dan klenteng divonis penjara 
hitungan bulan.
Hak atas fotoALIANSI SUMUT BERSATUImage captionPerusakan dan pembakaran 
sejumlah vihara dan kelenteng di Tanjung Balai diawali permintaan seorang warga 
agar pimpinan sebuah masjid mengecilkan volume pengeras suara masjidnya.
Anggota Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB) Sumatra Utara, Erwan 
Effendi mengungkapkan insiden yang terjadi pada bulan Juli 2016 itu sebagai 
akumulasi dari gesekan antar umat beragama yang terjadi menahun.

"Persoalannya itu ada satu kalimat yang memang semacam penodaan, itu yang 
menyebabkan terjadinya kekisruhan itu." Kata Erwan.

Peristiwa itu menjadi pelajaran tentang toleransi umat beragama. Kini, umat 
beragama hidup berdampingan secara normal. Warga Tanjung balai dan penjaga 
Klenteng Huat Cu keng, Ang Tek Hui menuturkan.

"Sekarang kegiatan warga normal semua. Cuma kita saling menghargai lah," 
katanya.
Hak atas fotoBBC NEWS INDONESIAImage captionAng Tek Hui menuturkan paska 
kejadian, ketegangan umat beragama berangsur normal
"Kalau pas lagi azan, kita nggak ada kegiatan yang pukul drum gitu lah. Saling 
menghargai," imbuhnya kemudian.

Ang Tek Hui sepakat, insiden yang terjadi pada 23 Juli dua tahun lalu ini 
merupakan peristiwa spontan, yang dipicu kesalahpahaman. Selama hidupnya, warga 
Tanjung Balai rukun menjalani kehidupan, meski berbeda ras dan agama.

"Kalau asli orang Tanjung Balai ya pasti bisa bergaul. jadi pergaulan itu bagus 
kok, nggak ada cekcok antara orang Tionghoa dan non Tionghoa, nggak ada 
masalah," cetusnya.

Tanjung Balai adalah kota kecil, berjarak empat jam berkendara dari Medan, 
adalah rumah bagi beragam etnis - Melayu, Jawa, Sunda, Batak, Nias dan Cina - 
dan memiliki populasi Buddha kecil, terutama keturunan pedagang dan pengrajin 
Cina. Tetapi seperti di tempat lain di Sumatra, Islam konservatif menjadi agama 
yang dominan.
   
   - Penurunan patung Buddha di Tanjung Balai dianggap mengancam keberagaman
   - Ajakan menggunakan pengeras suara masjid 'dengan bijak' menjadi viral
   - UU penodaan agama dianggap diskriminatif dan tak sesuai HAM

Selain inisiden yang memicu perusakan vihara dan klenteng, pendirian patung 
Buddha di wihara Tri Ratna sempat menimbulkan reaksi keras dari para pemimpin 
Islam pada 2011 lalu. Unjuk rasa dan protes digelar, menyerukan agar patung itu 
diturunkan. Mereka berpendapat bahwa itu mencoreng citra Tanjung Balai sebagai 
kota Muslim.

Namun, pegiat hak asasi manusia Andreas Harsono menyebut aturan yang biasa 
digunakan dalam kasus penistaan agama yaitu Undang-undang No 1/PNPS/1965 
tentang Penodaan Agama dan pasal 156a dalam KUHP, juga dianggap sebagai pasal 
karet. Kenapa?
Hak atas fotoEPAImage captionAturan tentang penodaan agama ini kembali 
dibicarakan setelah muncul kasus tuduhan penghinaan terhadap surat Al Maidah 
oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
"Karena tidak bisa diukur, hukum kan harus bisa diukur, kejahatannya bisa 
diukur. Ini nggak bisa diukur, karena itu saya sebut pasal karet," ujarnya.

Sayangnya, pemerintah hendak menambah aturan soal penodaan agama dalam 
rancangan revisi KUHP.

Jika sebelumnya penodaan hanya diatur dalam satu pasal, dalam revisi 
undang-undang itu akan ada tujuh pasal yang mengatur soal penodaan agama, 
termasuk soal bikin gaduh di rumah ibadah dan membuat orang lain pindah agama.

Kepala Balai Litbang Kementerian Agama, Muhammad Adlin Sila mengakui bahwa ada 
celah dalam pasal penodaan agama yang bisa digunakan untuk memidanakan orang. 
Kendati begitu dia menegaskan pemerintah berusaha memastikan kebebasan beragama 
terjamin di masa mendatang.

"Kita kan ada RUU (Rancangan Undang-Undang) perlindungan umat beragama, di 
dalamnya ada penyempurnaan KUHP, termasuk PNPS itu. Cuma memang rancangan 
undang-undang, sampai sekarang belum dibawa ke prolegnas," kata dia.

"Tapi intinya, di situ ada upaya-upaya untuk memperbaiki, seperti otoritas 
keagamaan mana yang boleh menyatakan sebuah pernyataan atau perlakuan itu 
dianggap blasphemy (penodaan agama) atau tidak," jelas Adlin kemudian.

Aturan tentang penodaan agama ini kembali dibicarakan setelah muncul kasus 
tuduhan penghinaan terhadap surat Al Maidah oleh mantan Gubernur DKI Jakarta 
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ketika berpidato di Kepulauan Seribu, dua 
tahun lalu.

Ahok kemudian dilaporkan oleh sejumlah organisasi antara lain FPI, MUI Sumatera 
Selatan, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah- atas nama Forum Anti Penistaan 
Agama (FUFA) ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Dia kemudian dijatuhi vonis 
dua tahun penjara

Kirim email ke