Target penerimaan pajak RAPBN 2019 dinilai lebih realistis
Jumat, 17 Agustus 2018 09:57 WIB
Target penerimaan pajak RAPBN 2019 dinilai lebih realistis
Ilustrasi: Pembayaran pajak (Amnesti Pajak) (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nug)
*"Target penerimaan negara lain seperti cukai juga dipatok secara
realistis"*
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation
Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai target penerimaan pajak dalam
RAPBN 2019 sebesar Rp1.572,4 triliun lebih realistis untuk dicapai.
"Target penerimaan pajak hanya naik 15,39 - 16,68 persen dari proyeksi
kami atas realisasi penerimaan pajak pada APBN 2018, yakni 94,6-95,6
persen dari target tanpa melakukan perubahan APBN. Target ini lebih
realistis melihat kemajuan reformasi perpajakan yang berjalan telah
memberikan hasil positif bagi kinerja Ditjen Pajak," ujar Yustinus dalam
keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Selain kinerja, lanjut Yustinus, reformasi perpajakan telah mendorong
peningkatan kepatuhan pajak pasca amnesti, perbaikan kualitas pelayanan,
pemeriksaan yang lebih kredibel dan adil, pemanfaatan informasi atau
data keuangan dari/Automatic Exchange of Information/(AEoI), serta
insentif yang lebih terukur dan tepat sasaran.
Menurut Yustinus, perlu fokus dan prioritas yang lebih baik agar harapan
masyarakat akan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan
akuntabel dapat segera tercapai.
Kepastian revisi UU Perpajakan seperti UU Ketentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan
Nilai (PPN), perlu disampaikan, termasuk penurunan tarif pajak,
simplifikasi administrasi dan sengketa, transformasi kelembagaan menjadi
badan semi-otonom, dan perlindungan hukum bagi fiskus.
*Baca juga:Menkeu: penerimaan pajak 2019 agak ambisius, namun bisa
dicapai
<https://www.antaranews.com/berita/738120/menkeu-penerimaan-pajak-2019-agak-ambisius-namun-bisa-dicapai>*
Peranan penerimaan perpajakan dalam APBN juga semakin signifikan, yaitu
naik dari 74 persen pada 2014 menjadi 83,1 persen pada 2019. Penerimaan
perpajakan dipatok Rp1.781 triliun dengan rincian penerimaan pajak
Rp1.572,4 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai Rp 208,6 triliun.
Sedangkan penerimaan PNBP sebesar Rp361,1 triliun.
"Target penerimaan negara lain seperti cukai juga dipatok secara
realistis. Jika dibandingkan dengan perkiraan 2018, kenaikan target
penerimaan cukai naik sebesar 6,5 persen," ujar Yustinus.
Ia mengatakan, pemerintah tinggal konsisten menjalankan kebijakan
eksisting seperti PMK-146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, agar
hasilnya lebih optimal dan menjamin kepastian usaha.
Selain itu, kebijakan kepabeanan juga semakin menunjukkan keseimbangan
peran, antara pengumpulan pendapatan (revenue collection) dan
fasilitator perdagangan (trade facilitator), bantuan terhadap industri
(industrial assistance), pelindung komunitas (community protector)
melalui kemudahan layanan, simplifikasi administrasi, perbaikan
`dwelling time", optimalisasi Pusat Logistik Berikat, dan penerbitan
importir berisiko tinggi.
"Lahirnya UU Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru juga akan berdampak
signifikan untuk meningkatkan pendapatan negara karena adanya kepastian
hukum, simplifikasi administrasi, transparansi pemungutan, dan
akuntabilitas pengelolaan," ujar Yustinus.
*Baca juga:Penerimaan pajak capai Rp687,17 triliun hingga Juli
<https://www.antaranews.com/berita/737103/penerimaan-pajak-capai-rp68717-triliun-hingga-juli>
Baca juga:Survei: Inisiatif bayar pajak sudah cukup baik
<https://www.antaranews.com/berita/734088/survei-inisiatif-bayar-pajak-sudah-cukup-baik>*
Pewarta:Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com