TIDAK JELAS yang dikatakan "MENGELUHKAN Volume AZAN" oleh Meiliana
sampai dijatuhi hukuman penjara 18 bulan di Tanjung Balai, itu sesungguh
apa dan bagaimana? Sekadar mengajukan PROTES pada pengurus Mesjid, atau
diikuti dengan berteriak-teriak histeris memaki-maki , menghujat Islam
bahkan melakukan tindak mengganggu jalannya AZAN?
Mestinya, kalau sekadar protes pada pengurus Mesjid BUKAN KESALAHAN
apalagi bisa dikenakan pasal menista Agama! Karena yang diprotes itu
suara yang terlalu keras dan dirasakan mengganggu, ... bukan menentang
AZAN yang dilakukan itu sendiri. TIDAK ada yang dirugikan ataupun
dilecehkan, ... Apa dan dimana SALAH nya??? Jadi TIDAK seharusnya
dijatuhi hukuman apalagi sampai 18 bulan!
Katakanlah, hanya karena emosi seketika Meiliana saat mengajukan protes
AZAN dengan suara terlalu keras itu, lalu memaki pengurus Mesjid, saya
kira juga cukup di beri peringatan saja! Kenapa mesti dijebloskan
penjara baru merasa puas, ...?
Lha, wapres Josuf Kalla sendiri pun pernah menyatakan terkadang suara
loudspeaker memang terlalu keras dan itu bisa dirasakan mengganggu
masyarakat. Atau sudah seharusnya dibuat ketentuan BATASAN kekerasan
suara loudspeaker, biar tidak terlalu mengganggu warga sekitar, sebagai
pernyataan toleransi tinggi umat Islam untuk memelihara kedamaian dan
harmonisasi kehidupan bermasyarakat majemuk ini.
-------- 轉寄郵件 --------
主旨: [GELORA45] Dipertanyakan, vonis 18 bulan penjara bagi Meiliana yang
keluhkan volume azan
日期: Wed, 22 Aug 2018 23:05:21 +0000 (UTC)
從: Jonathan Goeij [email protected] [GELORA45]
<[email protected]>
Mengeluh suara azan yang keras kena 18 bulan; sementara mereka yang
membunuh hanya kena 3-6 bulan.
Toleransi umat beragama?
---
Dipertanyakan, vonis 18 bulan penjara bagi Meiliana yang keluhkan
volume azan <https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-45271624>
*
1 jam lalu
* Bagikan artikel ini dengan Facebook
<https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-45271624#>
* Bagikan artikel ini dengan Messenger
<https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-45271624#>
* Bagikan artikel ini dengan Twitter
<https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-45271624#>
* Bagikan artikel ini dengan Email
<mailto:?subject=Shared%20from%20BBC%20Indonesia&body=https%3A%2F%2Fwww.bbc.com%2Findonesia%2Findonesia-45271624>
* Kirim <https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-45271624#share-tools>
Tanjung BalaiHak atas fotoANTARA/IRSAN MULYADIImage captionMeliana
divonis satu tahun enam bulan penjara terkait kasus penistaan agama yang
dianggap memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, akhir Juli 2016.
Hukuman penjara selama 1,5 tahun terhadap Meiliana, perempuan yang
mengeluhkan volume azan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, dianggap
berlebihan, oleh sejumlah aktivis.
Pasalnya, sejumlah pelaku pembakaran rumah ibadah hingga penyerangan
umat beragama kerap dijatuhi vonis yang lebih ringan, bahkan bebas.
Namun perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumut menilai
Meiliana seharusnya mendapatkan hukuman yang lebih berat.
Ia dituding sebagai pemicu pengerusakan massal terhadap sejumlah
kelenteng dan wihara di kota itu tahun 2016.
* Keluhkan suara azan, perempuan Tanjung Balai dijerat pasal penodaan
agama <https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-45161029>
* Dua tahun setelah kerusuhan SARA, bagaimana situasi di Tanjung
Balai? <https://www.bbc.com/indonesia/majalah-44777537>
* Pilkada Maluku berjalan damai, ‘masyarakat jenuh’ dengan isu SARA
dan konflik <https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-44637916>
Peneliti Pusat Studi Agama dan Demokrasi Universitas Paramadina,
Saidiman Ahmad, menyebut vonis Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana
mengusik rasa keadilan.
"Dibandingkan kasus lain, perlakuan untuk Meiliana jauh sekali. Tafsir
penodaan agama itu longgar, tidak tahu ukuran pastinya."
"Tapi pembakaran rumah ibadah, penyerangan, dan pembunuhan seperti di
Cikeusik dan Sampang, jelas-jelas merugikan orang," kata Saidiman
melalui telepon, Rabu (22/08).
Kasus Cikeusik (2011) dan Sampang (2012 dan 2018) yang disebutnya
merupakan peristiwa yang menimpa Jemaah Ahmadiyah Indonesia. Sebagian
dari pemeluk Ahmadiyah tewas pada kejadian itu.
Tiga terdakwa pembunuhan kasus Cikeusik divonis tiga hingga enam bulan.
Sementara itu, terdakwa penggerak kerusuhan di Sampang dibebaskan dari
segala dakwaan.
Adapun, sebelumnya tujuh perusak dan pembakar wihara serta klenteng di
Tanjungbalai tahun 2016 diganjar hukuman penjara selama satu hingga lima
bulan.
Tanjung BalaiHak atas fotoBBC NEWS INDONESIAImage captionKondisi Vihara
Huat Cu Keng di Tanjungbalai, Juni 2018, dua tahun setelah pengerusakan.
Vonis untuk Meiliana diketok 21 Agustus. Ketua Majelis Hakim PN Medan,
Wahyu Prasetyo Wibowo, menyatakan Meiliana terbukti menista agama Islam.
Keluhan Meiliana soal volume azan juga disebut memicu kerusuhan
bernuansa SARA di Tanjungbalai.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, seperti dilansir Kantor Berita Radio
(KBR), suami Meiliana, Lian Tui, telah meminta maaf ke masjid Al Makhsum
setelah sejumlah orang bereaksi negatif atas keluhan volume azan.
Namun amuk massa akhir Juli 2016 itu tak terbendung. Massa tak hanya
melempari rumah pasangan itu dengan batu, tapi juga membakar dan merusak
wihara serta klenteng.
Bagi Erwan Effendi, anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumut,
vonis 18 bulan penjara untuk Meiliana tak sebanding dengan kericuhan
yang terlanjur pecah.
Menurut Erwan, hukuman itu tak akan memunculkan efek jera. Ia
berspekulasi, penistaan agama dapat kembali muncul di Tanjungbalai.
"Orang-orang sudah ribut dan demo turun ke jalan, ternyata hukumannya
hanya 1,5 tahun."
"Vonis ini mengecewakan. Harus berat supaya tidak ada lagi yang merusak
kerukunan," tuturnya saat dihubungi dari Jakarta.
Tanjung BalaiHak atas fotoBBC NEWS INDONESIAImage captionWarga Tanjung
Balai, Ang Tek Hui, menuturkan usai kericuhan 2016, ketegangan umat
beragama di kotanya berangsur menurun.
Bagaimanapun, kata peneliti Wahid Foundation, Alamsyah Jafar, delik
penodaan agama yang tertera pada pasal 156a KUHP sepatutnya tak lagi
digunakan.
Ia menyebut setiap umat beragama harus toleran menghadapi beragam perbedaan.
"Tidak setiap hal yang dianggap melukai perasaan orang lain harus
dipidanakan. Cara terbaik adalah berdialog," ujarnya.
Jafar menyebut peran penting pemuka agama yang berpikiran moderat untuk
mengkampanyekan dialog. Alasan dia, merujuk kajian Wahid Foundation,
dalam beberapa tahun terakhir di sejumlah daerah, FKUB justru
menginisiasi perkara penodaan agama.
"Nahdlatul Ulama, Mumahadiyah, Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia, dan
organisasi yang lain harus memberi keyakinan bahwa mereka tidak khawatir
akan menjadi korban penodaan agama," tuturnya.
Tanjung BalaiHak atas fotoBBC NEWS INDONESIAImage captionBangkai mobil
yang dibakar massa di halaman Wihara Tri Ratna, tahun 2016.
Tanjungbalai, kota kecil berjarak empat jam perjalanan darat dari Medan,
adalah rumah bagi beragam etnis: Melayu, Jawa, Sunda, Batak, Nias dan Cina.
Kota ini memiliki populasi Buddha yang kecil, sebagian dari mereka
adalah keturunan pedagang dan pengrajin Cina.
Selain kasus 2016, pendirian patung Buddha di Wihara Tri Ratna sempat
menimbulkan reaksi keras dari para pemimpin organisasi Islam di
Tanjungbalai pada 2011.
Unjuk rasa dan protes digelar, menyerukan agar patung itu diturunkan.
Mereka berpendapat bahwa itu mencoreng citra Tanjungbalai sebagai kota
Muslim.
Menurut lembaga pemantau HAM yang berbasis di Jakarta, Setara Institut,
sepanjang 1967 hingga 2017 terdapat 97 kasus penistaan agama di
Indonesia. Delik ini semakin marak digunakan usai reformasi.
Salah satu orang yang belakangan dijerat penistaan agama adalah Abraham
Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim. PN Tangerang menyatakan ia bersalah
menista agama Islam melalui Youtube dan Facebook.
Mei 2018, Abraham dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda
Rp50 juta.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com