Mengeluh suara azan yang keras kena 18 bulan; sementara mereka yang membunuh 
hanya kena 3-6 bulan.Toleransi umat beragama?---


Dipertanyakan, vonis 18 bulan penjara bagi Meiliana yang keluhkan volume azan
   
   - 1 jam lalu
   
   - Bagikan artikel ini dengan Facebook
    
   - Bagikan artikel ini dengan Messenger
    
   - Bagikan artikel ini dengan Twitter
    
   - Bagikan artikel ini dengan Email
    
   - Kirim
Hak atas fotoANTARA/IRSAN MULYADIImage captionMeliana divonis satu tahun enam 
bulan penjara terkait kasus penistaan agama yang dianggap memicu kerusuhan 
bernuansa SARA di Tanjung Balai, akhir Juli 2016.
Hukuman penjara selama 1,5 tahun terhadap Meiliana, perempuan yang mengeluhkan 
volume azan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, dianggap berlebihan, oleh sejumlah 
aktivis.

Pasalnya, sejumlah pelaku pembakaran rumah ibadah hingga penyerangan umat 
beragama kerap dijatuhi vonis yang lebih ringan, bahkan bebas.

Namun perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumut menilai Meiliana 
seharusnya mendapatkan hukuman yang lebih berat.

Ia dituding sebagai pemicu pengerusakan massal terhadap sejumlah kelenteng dan 
wihara di kota itu tahun 2016.
   
   - Keluhkan suara azan, perempuan Tanjung Balai dijerat pasal penodaan agama
   - Dua tahun setelah kerusuhan SARA, bagaimana situasi di Tanjung Balai?
   - Pilkada Maluku berjalan damai, ‘masyarakat jenuh’ dengan isu SARA dan 
konflik

Peneliti Pusat Studi Agama dan Demokrasi Universitas Paramadina, Saidiman 
Ahmad, menyebut vonis Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana mengusik rasa 
keadilan.

"Dibandingkan kasus lain, perlakuan untuk Meiliana jauh sekali. Tafsir penodaan 
agama itu longgar, tidak tahu ukuran pastinya."

"Tapi pembakaran rumah ibadah, penyerangan, dan pembunuhan seperti di Cikeusik 
dan Sampang, jelas-jelas merugikan orang," kata Saidiman melalui telepon, Rabu 
(22/08).

Kasus Cikeusik (2011) dan Sampang (2012 dan 2018) yang disebutnya merupakan 
peristiwa yang menimpa Jemaah Ahmadiyah Indonesia. Sebagian dari pemeluk 
Ahmadiyah tewas pada kejadian itu.

Tiga terdakwa pembunuhan kasus Cikeusik divonis tiga hingga enam bulan. 
Sementara itu, terdakwa penggerak kerusuhan di Sampang dibebaskan dari segala 
dakwaan.

Adapun, sebelumnya tujuh perusak dan pembakar wihara serta klenteng di 
Tanjungbalai tahun 2016 diganjar hukuman penjara selama satu hingga lima bulan.
Hak atas fotoBBC NEWS INDONESIAImage captionKondisi Vihara Huat Cu Keng di 
Tanjungbalai, Juni 2018, dua tahun setelah pengerusakan.
Vonis untuk Meiliana diketok 21 Agustus. Ketua Majelis Hakim PN Medan, Wahyu 
Prasetyo Wibowo, menyatakan Meiliana terbukti menista agama Islam.

Keluhan Meiliana soal volume azan juga disebut memicu kerusuhan bernuansa SARA 
di Tanjungbalai.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, seperti dilansir Kantor Berita Radio (KBR), 
suami Meiliana, Lian Tui, telah meminta maaf ke masjid Al Makhsum setelah 
sejumlah orang bereaksi negatif atas keluhan volume azan.

Namun amuk massa akhir Juli 2016 itu tak terbendung. Massa tak hanya melempari 
rumah pasangan itu dengan batu, tapi juga membakar dan merusak wihara serta 
klenteng.

Bagi Erwan Effendi, anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumut, vonis 
18 bulan penjara untuk Meiliana tak sebanding dengan kericuhan yang terlanjur 
pecah.

Menurut Erwan, hukuman itu tak akan memunculkan efek jera. Ia berspekulasi, 
penistaan agama dapat kembali muncul di Tanjungbalai.

"Orang-orang sudah ribut dan demo turun ke jalan, ternyata hukumannya hanya 1,5 
tahun."

"Vonis ini mengecewakan. Harus berat supaya tidak ada lagi yang merusak 
kerukunan," tuturnya saat dihubungi dari Jakarta.
Hak atas fotoBBC NEWS INDONESIAImage captionWarga Tanjung Balai, Ang Tek Hui, 
menuturkan usai kericuhan 2016, ketegangan umat beragama di kotanya berangsur 
menurun.
Bagaimanapun, kata peneliti Wahid Foundation, Alamsyah Jafar, delik penodaan 
agama yang tertera pada pasal 156a KUHP sepatutnya tak lagi digunakan.

Ia menyebut setiap umat beragama harus toleran menghadapi beragam perbedaan..

"Tidak setiap hal yang dianggap melukai perasaan orang lain harus dipidanakan. 
Cara terbaik adalah berdialog," ujarnya.

Jafar menyebut peran penting pemuka agama yang berpikiran moderat untuk 
mengkampanyekan dialog. Alasan dia, merujuk kajian Wahid Foundation, dalam 
beberapa tahun terakhir di sejumlah daerah, FKUB justru menginisiasi perkara 
penodaan agama.

"Nahdlatul Ulama, Mumahadiyah, Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia, dan 
organisasi yang lain harus memberi keyakinan bahwa mereka tidak khawatir akan 
menjadi korban penodaan agama," tuturnya.
Hak atas fotoBBC NEWS INDONESIAImage captionBangkai mobil yang dibakar massa di 
halaman Wihara Tri Ratna, tahun 2016.
Tanjungbalai, kota kecil berjarak empat jam perjalanan darat dari Medan, adalah 
rumah bagi beragam etnis: Melayu, Jawa, Sunda, Batak, Nias dan Cina.

Kota ini memiliki populasi Buddha yang kecil, sebagian dari mereka adalah 
keturunan pedagang dan pengrajin Cina.

Selain kasus 2016, pendirian patung Buddha di Wihara Tri Ratna sempat 
menimbulkan reaksi keras dari para pemimpin organisasi Islam di Tanjungbalai 
pada 2011.

Unjuk rasa dan protes digelar, menyerukan agar patung itu diturunkan. Mereka 
berpendapat bahwa itu mencoreng citra Tanjungbalai sebagai kota Muslim.

Menurut lembaga pemantau HAM yang berbasis di Jakarta, Setara Institut, 
sepanjang 1967 hingga 2017 terdapat 97 kasus penistaan agama di Indonesia. 
Delik ini semakin marak digunakan usai reformasi.

Salah satu orang yang belakangan dijerat penistaan agama adalah Abraham Ben 
Moses alias Saifuddin Ibrahim. PN Tangerang menyatakan ia bersalah menista 
agama Islam melalui Youtube dan Facebook.

Mei 2018, Abraham dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp50 
juta.





Kirim email ke