https://news.detik.com/berita/d-4179669/meiliana-dihukum-yenny-wahid-momen-dpr-revisi-uu-
penodaan-agama
Kamis 23 Agustus 2018, 22:19 WIB
Meiliana Dihukum, Yenny Wahid: Momen DPR
Revisi UU Penodaan Agama
Arief Ikhsanudin - detikNews
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-4179669/meiliana-dihukum-yenny-wahid-momen-dpr-revisi-uu-penodaan-agama#>
Tweet
<https://news.detik.com/berita/d-4179669/meiliana-dihukum-yenny-wahid-momen-dpr-revisi-uu-penodaan-agama#>
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-4179669/meiliana-dihukum-yenny-wahid-momen-dpr-revisi-uu-penodaan-agama#>
35 komentar
<https://news.detik.com/berita/d-4179669/meiliana-dihukum-yenny-wahid-momen-dpr-revisi-uu-penodaan-agama#>
Meiliana Dihukum, Yenny Wahid: Momen DPR Revisi UU Penodaan Agama Yenny
Wahid di Tugu Kunstkring (Fida/detikcom)
<https://news.detik.com/berita/d-4179669/meiliana-dihukum-yenny-wahid-momen-dpr-revisi-uu-penodaan-agama#>
<https://news.detik.com/berita/d-4179669/meiliana-dihukum-yenny-wahid-momen-dpr-revisi-uu-penodaan-agama#>
<https://news.detik.com/berita/d-4179669/meiliana-dihukum-yenny-wahid-momen-dpr-revisi-uu-penodaan-agama#>
<https://news.detik.com/berita/d-4179669/meiliana-dihukum-yenny-wahid-momen-dpr-revisi-uu-penodaan-agama#>
*Jakarta* - Putri Presiden Abdurrahman Wahid Yenny Wahid
<https://www.detik.com/tag/yenny-wahid> ikut merespons kasusMeiliana,
<https://www.detik.com/tag/meiliana>yang dihukum 18 bulan karena
penistaan agama. Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi momen DPR
untuk merevisi UU tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Yenny berpendapat apa yang dilakukan oleh Meiliana
<https://www.detik.com/tag/meiliana>tidak menodai agama saat memprotes
volume suara azan. Ada tiga hal yang dia lihat dalam kasus tersebut.
"Kita memohon agar hakim tidak tunduk dalam tekanan massa. Kedua, kita
juga pertanyakan fatwa bisa menjadi dasar hukum. Ketiga, ini menjadi
momen bagi DPR untuk merevisi soal UU PNPS, penodaan agama. Pasal
penodaan agama. Segera revisi agar tidak ada lagi kasus Meiliana
lainnya," ucap Yenny kepada *detikcom* di Shangri-La Hotel, Jakarta,
Kamis (23/8/2018).
*Baca juga: *Meiliana Divonis 18 Bulan, F-PKB: Bukti Ancaman Intoleransi
<https://news.detik.com/read/2018/08/23/193016/4179479/10/meiliana-divonis-18-bulan-f-pkb-bukti-ancaman-intoleransi>
Menurut Yenny, DPR bisa menghapus pasal tentang penistaan agama. Hal ini
karena sudah banyak kasus sebelum Meiliana.
"Dihapus, sekalian saja dihapus. Karena sudah makan terlalu banyak
korban," ucap Yenny.
Lalu, jika ada sengketa atau masalah, bisa dibawa ke ranah hukum dengan
pasal pidana biasa. Hal ini untuk menghindari massa yang gampang
tersulut amarah saat mendengar penistaan atau penodaan agama.
"Terlalu gampang menyulut emosi masyarakat ketika dikategorikan
penistaan agama. Kalau dinyatakan kriminal biasa, itu tidak bisa
menyulut emosi masyarakat. Ini judulnya saja sudah menista agama, ini
gampang sekali diprovokasi, gampang sekali bergejolak," ucap Yenny.
Sementara itu, untuk masalah keberatan akan suara azan, seharusnya hal
itu bisa didialogkan. Hal tersebut pun pernah diutarakan oleh Ketua
Dewan Masjid Jusuf Kalla.
"Ini Ketua Dewan Masjid, yang mengurusi masjid seluruh Indonesia,
mengatakan tidak ada masalah dan tidak bisa dipidana. Tapi kenapa dibawa
ke ranah hukum, ini yang kita sesalkan," ucap Yenny.
*Baca juga: *Berkaca dari Kasus Meiliana, Kemenag Imbau Perbanyak
Musyawarah
<https://news.detik.com/read/2018/08/23/182536/4179411/10/berkaca-dari-kasus-meiliana-kemenag-imbau-perbanyak-musyawarah>
Selain itu, Yenny melihat proses persidangan tidak berjalan baik. Vonis
hakim lebih didasarkan pada tekanan massa, bukan fakta hukum.
"Jadi kita berharap hakim melihat fakta hukum. Jika memang tidak ada
bukti, walaupun massa melakukan tekanan, berharap hakim kedepankan hati
nurani. Ke depannya, kita mendukung Ibu Meiliana melakukan banding,"
kata Yenny.
Sebelumnya, Meiliana dianggap menistakan agama Islam karena memprotes
volume suara azan yang menurutnya terlalu keras. Atas putusan hakim,
pihak Meiliana mengajukan banding.
*(aik/nkn)
*