https://news.detik.com/kolom/d-4178614/delik-penodaan-agama?_ga=
2.22411256.293251587.1535045362-809253997.1535045362
Kamis 23 Agustus 2018, 12:10 WIB
Kolom
Delik Penodaan Agama
Jamil Wahab - detikNews
<https://connect.detik.com/dashboard/public/ajamilwahab>
Jamil Wahab <https://connect.detik.com/dashboard/public/ajamilwahab>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4178614/delik-penodaan-agama?_ga=2.22411256.293251587.1535045362-809253997.1535045362#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4178614/delik-penodaan-agama?_ga=2.22411256.293251587.1535045362-809253997.1535045362#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4178614/delik-penodaan-agama?_ga=2.22411256.293251587.1535045362-809253997.1535045362#>
0 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4178614/delik-penodaan-agama?_ga=2.22411256.293251587.1535045362-809253997.1535045362#>
Delik Penodaan Agama Dokumen yang ditemukan dalam kasus Kerajaan
Ubur-ubur (Foto: Bahtiar/detikcom)
<https://news.detik.com/kolom/d-4178614/delik-penodaan-agama?_ga=2.22411256.293251587.1535045362-809253997.1535045362#>
<https://news.detik.com/kolom/d-4178614/delik-penodaan-agama?_ga=2.22411256.293251587.1535045362-809253997.1535045362#>
<https://news.detik.com/kolom/d-4178614/delik-penodaan-agama?_ga=2.22411256.293251587.1535045362-809253997.1535045362#>
<https://news.detik.com/kolom/d-4178614/delik-penodaan-agama?_ga=2.22411256.293251587.1535045362-809253997.1535045362#>
*Jakarta* -
Publik dihebohkan dengan munculnya aliran Kerajaan Ubur-ubur. Aliran ini
mengklaim sebagai titisan Nyi Roro Kidul, Ratu Pantai Selatan. Aliran
yang berpusat di Jalan Sayabulu kota Serang, Banten ini sering
mengadakan pertemuan setiap Kamis malam hingga Jumat dini hari. Kerajaan
tersebut sudah memiliki 8 pengikut tetap, dan anggota hingga 20 orang.
Aparat keamanan dengan sigap mengamankan suami-istri yang menjadi
pimpinan aliran tersebut. Berkaca pada kasus sejenis lainnya, para
pimpinan sekte tersebut akan dikenai delik pasal penodaan agama.
Penanganan persoalan keagamaan di Indonesia masih membutuhkan formula
yang tepat. Menurut kepolisian, sepanjang 2015-2016 jumlah konflik yang
bersumber dari masalah suku, agama, dan antar-golongan (SARA) masih
mendominasi di Indonesia. Angkanya mencapai 1.568 kejadian. Konflik ini
ditengarai melibatkan kelompok-kelompok intoleran yang ada di masyarakat.
Di sisi lain, banyak pemidanaan terhadap pandangan dan keyakinan
individu tertentu dari religius minoritas, /prosecuting believe/
(mengadili keyakinan) tersebut banyak berakhir dengan vonis penjara.
Amnesty International pernah merilis bahwa sejak 2004 di Indonesia
setidaknya ada 106 orang dipidana di bawah UU yang mengatur soal
penodaan agama.
Dalam beberapa kasus di Indonesia, kadang sulit dibedakan antara
/prosecuting believe/ (mengadili keyakinan) dan penodaan agama. Untuk
itu, perlu kehati-hatian dalam menangani kasus-kasus tersebut, agar
tidak mudah menabrak kebebasan beragama dan berkeyakinan, sebagai hak
asasi manusia.
Ada beberapa kasus di Indonesia yang bisa dikategorikan /prosecuting
believe/ (mengadili keyakinan), beberapa di antaranya menjadi isu
nasional yaitu: kasus Ahmadiyah, Komunitas Millah Abraham, Yusman Roy,
LDII, Jamiyatul Islamiyah, Ahmad Tantowi dari Cirebon (Surga Adn), Hidup
di Balik Hidup, Syiah di Sampang, Salamullah (Lia Eden), Al-Haq, Millah
Ibrahim, Gafatar, pengakuan nabi oleh Jari dari Jombang, dan lainnya.
Untuk memberikan perlindungan terhadap agama, sejak lama telah
dikeluarkan Penetapan Presiden RI No. 1 tahun 1965 tentang Pencegahan
Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama serta KUHP Pasal 156a yang
menetapkan hukuman pidana atas penistaaan agama. Sebagian pihak menyebut
UU tersebut dibutuhkan untuk melindungi agama. Namun, sebagian lainnya
menilai, UU itu potensial disalahgunakan untuk memberangus kebebasan
beragama dan berkeyakinan.
Pada 2009, pernah dilakukan uji materiil atas UU No.1/ PnPs/1965 karena
dinilai menjadi salah satu hambatan bagi terpenuhinya jaminan kebebasan
beragama dan berkeyakinan. Namun, MK kemudian menyatakan menolak
permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Dengan demikian UU
No.1/PnPs/1965 adalah konstitusional.
Dalam realitasnya, sangat disayangkan implementasi UU No.1/ PnPs/1965
ini juga sering dilanggar, misalnya masih dijumpai adanya massa
menyerang atau menyegel masjid komunitas Ahmadiyah. Padahal berdasarkan
UU tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pada 2008
yang isinya di samping melarang penyebaran paham yang bertentangan
dengan pokok-pokok ajaran agama /mainstream/, juga terdapat larangan
bagi warga masyarakat untuk berbuat kekerasan.
Sejauh ini, ada tiga model penanganan yang pernah dilakukan dalam
kasus-kasus "penodaan agama" yang terjadi di Tanah Air. Pertama,
mediasi/dialog --contoh kasus LDII (2007), Jamiyatul Islamiyah (2008),
pengakuan nabi oleh Jari dari Jombang (2016). Kedua, pengadilan dan
sanksi pidana (Pasal 156a KUHP) --contoh kasus Arswendo Atmowiloto
(1990), Yusman Roy (2005), Musodeq/Qiyadah Islamiyah (2007), Lia
Eden/Salamullah (2009), Ahmad Tantowi/Surga Adn (2010), Tajul
Muluk/Syiah Sampang (2012), Gubernur Ahok (2016). Ketiga, penerbitan SKB
(UU No 1/PnPs/ 1965) --tontoh kasus Ahmadiyah (2008) dan Gafatar (2016).
Secara empiris, dalam kasus LDII, Jamiyatul Islamiyah, dan pengakuan
nabi oleh Jari dari Jombang, penyelesaian kasus yang dilakukan melalui
langkah mediasi atau dialog dianggap berhasil. Melalui mediasi/dialog
ini, pihak-pihak terkait melakukan klarifikasi sehingga dugaan adanya
penodaan agama dapat "diluruskan". Pilihan ini kiranya perlu menjadi
model sebagai bentuk kehati-hatian dalam penanganan kasus tuduhan
penistaan/penodaan agama, jangan sampai seseorang dipidana hanya karena
rumor atau karena memiliki pandangan dan keyakinan religius minoritas.
Untuk memberikan efek jera, penegakan hukum atas penistaan agama memang
perlu dilakukan. Namun, jangan sampai vonis dijatuhkan bukan atas
prinsip keadilan tapi seiring dengan adanya tekanan massa. Untuk itu,
penyelesaian kasus-kasus dugaan penodaan agama melalui mediasi atau
dialog penting dilakukan sebelum pilihan proses jalur hukum. Hal ini
dirasa lebih bijak, mengingat keunikan kasus penistaan agama ini yang
berbeda dengan kasus pidana lainnya, yaitu terkait pengalaman subjektif
keagamaan, intensitas emosi keagamaan, adanya kemungkinan pilihan metode
penafsiran, otoritas ilmu, dan keragaman sumber rujukan oleh si pelaku.
Melalui mediasi dan dialog, sangat mungkin terjadi pergeseran pandangan
keagamaan (konversi) para pelaku. Apalagi jika yang terjadi hanya
kesalahpahaman, di mana si pelaku tidak ada niat atau kesengajaan
melakukan penodaan agama, maka melalui mediasi dan dialog akan ada
klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan.
Langkah mediasi dinilai lebih mencerdaskan masyarakat dalam menyikapi
pemikiran keagamaan, mendorong komunikasi yang konstruktif berbagai
pihak, serta lebih menghormati kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Melihat urgensinya bagi penyelesaian tuduhan kasus-kasus "penodaan
agama", kiranya mediasi dan dialog tersebut ke depan perlu ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak hanya sekadar menjadi
pilihan, namun bagian dari tahapan langkah penyelesaian kasus.
*Jamil Wahab* /peneliti Aliran dan Paham Keagamaan pada Badan Litbang
dan Diklat Kementerian Agama
/
*(mmu/mmu)
*