https://nasional.tempo.co/read/1119345/pbnu-katakan-suara-adzan-terlalu-keras-bukan-penistaan-
agama/full&view=ok
PBNU: Katakan Suara Adzan Terlalu Keras Bukan
Penistaan Agama
Reporter:
Tempo.co
Editor:
Juli Hantoro
Rabu, 22 Agustus 2018 05:47 WIB
0 komentar
<https://nasional.tempo.co/read/1119345/pbnu-katakan-suara-adzan-terlalu-keras-bukan-penistaan-agama/full&view=ok#comments>
5K35K
#
#
#
#
Dua wihara dan lima kelenteng yang terletak di wilayah Tanjung Balai,
Medan, Sumatera Utara, dibakar oleh sekelompok massa 29 Juli 2016 (Foto:
Istimewa)
<https://statik.tempo.co/data/2016/07/30/id_526680/526680_620.jpg>
Dua wihara dan lima kelenteng yang terletak di wilayah Tanjung Balai,
Medan, Sumatera Utara, dibakar oleh sekelompok massa 29 Juli 2016 (Foto:
Istimewa)
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan Robikin Emhas mengkritisi
keputusan Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun
penjara bagi Meiliana, seorang warga Tanjung Balai dalam kasuspenistaan
agama.
<https://nasional.tempo.co/read/1101011/bekas-gubernur-kalbar-dilaporkan-kasus-dugaan-penistaan-agama>
Baca juga: Kerusuhan Tanjungbalai Jadi Kasus Penistaan Agama
<https://nasional.tempo.co/read/792972/kerusuhan-tanjungbalai-jadi-kasus-penistaan-agama>
Meiliana dianggap menistakan agama setelah ia mengeluhkan suara adzan
yang terlalu kencang di daerahnya. "Saya tidak melihat ungkapan suara
adzan terlalu keras sebagai ekspresi kebencian atau sikap permusuhan
terhadap golongan atau agama tertentu," kata Robikin dalam keterangan
tertulisnya, Selasa 21 Agustus 2018.
Robikin mengatakan sebagai muslim pendapat seperti itu sewajarnya
ditempatkan sebagai kritik konstruktif dalam kehidupan masyarakat yang
plural.
Meiliana menjadi terdakwa kasus penistaan agama setelah mengatakan suara
adzan di Masjid Al Makshun di Jalan Karya, Tanjungbalai terlalu keras.
Tapi protes Meiliana itu membuat warga lainnya tersinggung.
Kerusuhan bernuansa SARA pun terjadi di Tanjungbalai, Sumatera Utara
pada Jumat 29 Juli 2016 sekitar pukul 23.30 WIB hingga Sabtu 30 Juli
2016. Massa yang mengamuk membakar serta meusak sejumlah vihara dan
klenteng serta sejumlah kendaraan di kota itu.
Baca juga: Tuduhan Serampangan bagi Meiliana
<https://kolom.tempo.co/read/1117553/tuduhan-serampangan-bagi-meiliana>
Polisi kemudian menangkap 20 orang tersangka. Adapun Meiliana ditahan di
Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 30 Mei 2018.
Dalam sidang putusan yang berlangsung Selasa 21 Agustus 2018 Majelis
Hakim yang diketuai Prasetyo Wibowo menyatakan Meiliana terbuktu
bersalah melakukan perbuatan penistaan agama
<https://metro.tempo.co/read/1100275/polisi-dalami-motif-maswantersangka-dugaan-penistaan-agama>
seperti diatur pasal 156A KUHP.
Atas kasus ini Robikin mengharapkan penegak hukum tidak serta merta
menjadikan delik penistaan agama sebagai alat untuk membungkam hak
berpendapat. “Lahirnya pasal penodaan agama ini adalah untuk menjaga
harmoni sosial yang disebabkan adanya perbedaan golongan dan perbedaan
keyakinan yang dianut,” kata Robikin.
Mengungkapkan keberatan karena suara adzan terlalu keras, lanjut Robikin
yang juga seorang Advokat Konstitusi, tidak termasuk sebagai ekspresi
kebencian terhadap golongan atau agama tertentu. Baginya pendapat
Meiliana adalah hal yang sangat lumrah, dan harusnya ditempatkan sebagai
sebuah kritik yang membangun.