https://www.antaranews.com/berita/740452/hampir-500-
perusahaan-kena-sanksi-terkait-lingkungan
Hampir 500 perusahaan kena
sanksi terkait lingkungan
Kamis, 23 Agustus 2018 00:13 WIB
Arsip Menteri LHK Siti Nurbaya memberikan keterangan di halaman Istana
Kepresidenan Bogor, Sabtu (21/4/2018). (ANTARA/Agus Salim)
siapapun pelakunya harus diproses hukum. Bahkan kita lakukan proses
hukum pada korporasi besar agar ada efek jera
Jakarta (ANTARA News) - Hampir 500 perusahaan yang tidak mematuhi aturan
di bidang lingkungan dan kehutanan telah dikenai sanksi oleh pemerintah
dalam kurun waktu empat tahun terakhir.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Dr Ir Siti Nurbaya Bakar
ketika dimintai tanggapannya, Rabu, menegaskan, pihaknya sangat serius
mengawal penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Siti Nurbaya yang tengah menunaikan ibadah haji di Mekkah ini mengaku
terus mengikuti perkembangan yang terjadi di Tanah Air terkait karhutla
dan juga soal vonis PN Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang
mengabulkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dan enam pihak lainnya
terkait karhutla.
Landasan masalah tersebut, adalah kasus kebakaran hutan dan lahan
(karhutla) tahun 2015, beberapa saat ketika Jokowi baru saja menjabat
sebagai Presiden.
Selanjutnya, sebagai wujud peningkatan dalam penegakan hukum, berbagai
langkah koreksi penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla
segera dilakukan secara besar-besaran oleh Presiden Jokowi.
Salah satunya meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti
Nurbaya untuk tidak gentar melawan segala bentuk kejahatan yang menjadi
penyebab bencana menahun itu.
"Saya sangat serius mengawal penegakan hukum karhutla, siapapun
pelakunya harus diproses hukum. Bahkan kita lakukan proses hukum pada
korporasi besar agar ada efek jera," ucapnya, menegaskan.
Langkah ini belum pernah terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya.
Siti Nurbaya menjelaskan, dari tahun 2015 sampai saat ini sudah ada 510
kasus pidana LHK dibawa ke Pengadilan oleh penyidik Gakkum KLHK.
Hasilnya, hampir 500 perusahaan yang tidak patuh telah dikenakan sanksi
administratif.
Selain itu, puluhan korporasi yang dinilai lalai menjaga lahan mereka
digugat secara perdata.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah melakukan
lebih dari 200 operasi penanganan satwa ilegal dan "illegal logging"
untuk mengamankan sumber daya negara dan menjaga kelestarian ekosistem.
Termasuk di dalamnya penegakan hukum untuk menjerat perusak lingkungan
hidup seperti kasus karhutla.
*Terbesar*
Dari catatan KLHK, sepanjang tahun 2015-2017, total putusan Pengadilan
yang sudah dinyatakan inkracht untuk ganti kerugian dan pemulihan
(perdata) mencapai Rp17,82 triliun. Sedangkan untuk nilai pengganti
kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP) senilai Rp36,59 miliar.
Angka ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan
hidup di Indonesia.
"KLHK memiliki komitmen dan konsistensi yang tinggi dalam penegakan
hukum, termasuk untuk mencegah dan menanggulangi karhutla," tutur Siti
Nurbaya.
Siti Nurbaya mengungkapkan, pasal "sakti" UU Lingkungan Hidup yang bisa
menjerat pelaku pembakaran lahan dan hutan pernah mendapat perlawanan
dari kekuatan korporasi.
APHI dan GAPKI mengajukan "judicial review" (JR) terkait Pasal 69 ayat
(2), Pasal 88, dan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup ke Mahkamah Konstitusi
(MK). Meski demikian kemudian mencabutnya karena mendapat perlawanan
yang sangat keras dari publik.
Penerapan pasal dalam UU Lingkungan Hidup, untuk melindungi segenap
rakyat Indonesia. Judicial review hanya upaya untuk melepas tanggung
jawab, dengan mengkambing-hitamkan masyarakat atas ketidakmampuan
korporasi sebagai pemegang izin dalam mencegah dan menanggulangi
kebakaran hutan dan lahan di kawasan konsesi mereka.
Seharusnya korporasi mampu mencegah dan mengatasi meluasnya kebakaran
hutan dan lahan di wilayah konsesi mereka dengan berbagai cara serta
peralatan yang memadai.
Pemegang izin, korporasi baik HTI maupun kebun sawit wajib mempunyai
kemampuan dan siap untuk mencegah serta menanggulangi kebakaran di
konsesi mereka.
Meluasnya kebakaran dikarenakan korporasi tidak mempunyai sarana,
prasarana dan SDM yang memadai. "Agar tidak terulang, kami telah
diterapkan sanksi administratif, perdata dan pidana dengan tegas," ujar
Siti Nurbaya.
Penegakan hukum baik sanksi administratif, perdata dan pidana yang
dilakukan KLHK, mampu memberikan efek jera dalam mendorong perusahaan
memperbaiki perilaku dan kinerja pengelolaan lingkungan.
Siti Nurbaya menegaskan, penanganan karhutla secara menyeluruh dari hulu
ke hilir selama masa pemerintahan Presiden Jokowi telah membawa hasil
signifikan.
Ditambah dengan moratorium menyeluruh izin di lahan gambut, Indonesia
akhirnya untuk pertama kali bisa bebas bencana karhutla dan asap secara
nasional pada tahun 2016 dan 2017 setelah hampir dua dekade lamanya
selalu mengalami bencana yang sama.
Selain itu, penanganan karhutla secara menyeluruh dari hulu ke hilir
selama di masa pemerintahan Presiden Jokowi, telah membawa hasil signifikan.
*Pahami Dulu*
Sementara itu, ahli kebakaran hutan dan lahan dari Fakultas Kehutanan
Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo meminta semua pihak
memahami dulu sejarah awal kasus yang bergulir di Pengadilan Tinggi (PT)
Palangka Raya.
Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya menerima gugatan terkait karhutla
dan memutuskan bahwa tergugat dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan
enam pihak lainnya bersalah dan harus membuat PP tentang Karhutla.
"Gugatan itu terkait kasus kebakaran tahun 2015 yang menjadi salah satu
kejadian terburuk karhutla yang pernah dialami Indonesia," kata Bambang.
Saat itu Presiden Jokowi baru saja menjabat dan kasus karhutla memang
sudah terjadi setiap tahun di daerah-daerah rawan. Banyak faktor menjadi
penyebabnya, mulai dari "jor-joran" izin di masa lalu, alih fungsi lahan
gambut, lemahnya penegakan hukum, hingga ketidaksiapan pemerintah saat
titik api sudah meluas.
Seiring dengan berjalannya waktu, belajar dari karhutla 2015, Presiden
Jokowi langsung mengambil langkah cepat dan tegas. Terjadi perubahan
besar-besaran dalam menangani karhutla di Indonesia.
"Dari 12 tuntutan yang diajukan itu, semuanya satu persatu sudah
dijalankan jauh sebelum ada gugatan," tambah Bambang.
*Baca juga: TNI tangkap tangan tiga terduga pembakar lahan
<https://www.antaranews.com/berita/739528/tni-tangkap-tangan-tiga-terduga-pembakar-lahan>
Baca juga: Presiden: Kebakaran hutan-lahan turun signifikan
<https://www.antaranews.com/berita/737781/presiden-kebakaran-hutan-lahan-turun-signifikan>
Baca juga: Keterlibatan masyarakat Tabalong efektif cegah kebakaran
hutan
<https://www.antaranews.com/berita/733173/keterlibatan-masyarakat-tabalong-efektif-cegah-kebakaran-hutan>*
Pewarta: Sri Muryono
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018