Mahfud pernah meminta UU Penodaan Agama diperbaiki
Jumat, 24 Agustus 2018 02:30 WIB
Mahfud pernah meminta UU Penodaan Agama diperbaiki
Arsip Dewan Pengarah Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) Mahfud MD
menyampaikan orasi kebangsaan di Sanggar Prativi Building, Jakarta,
Selasa (31/7/2018). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut
menyampaikan visi kebangsaan Indonesia Raya dalam tarik menarik
Keislaman dan Keindonesiaan. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
*"Jadi, jika UU itu masih ada, itu bukan salahnya MK. MK sudah pernah
meminta DPR memperbaiki ternyata tidak ada politikus yang berani
mengubah itu, padahal mereka yang berwenang, masa minta MK yang
membatalkan `kan tidak boleh."*
Yogyakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud
Mahmodin mengatakan MK pada masa kepemimpinannya pernah meminta DPR
untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan
Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama tetapi hingga saat ini tidak
dilaksanakan.
"DPR dan Pemerintah sudah ganti berapa pemerintahan ini. Namun,
undang-undang (UU) itu sampai sekarang belum diperbaiki juga," kata
Mahfud Md. saat menjadi pembicara dalam Kongres Pancasila X di Balai
Senat, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis.
Mahfud mengakui bahwa Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan
Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama kerap kali memunculkan kegaduhan,
seperti kasus penistaan agama di Tanjung Balai dengan terdakwa Meliana.
Menurut Mahfud, sejak masa kepemimpinannya di MK, UU tersebut sudah
beberapa kali diuji materi oleh sejumlah pemohon karena dianggap
multitafsir.
Kendati demikian, MK tetap menolak karena UU itu konstitusional meskipun
dianggap memiliki dampak negatif.
"MK hanya membatalkan kalau UU itu inkonstitusional, bukan kalau
dianggap jelek," kata Mahfud.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa yang memiliki kewenangan untuk
mengubah atau memperbaiki UU Penodaan Agama tersebut adalah DPR bersama
pemerintah.
Meski pada masa kepemimpinnya MK menolak membatalkan UU tersebut, MK
pada saat itu memberikan pertimbangan untuk meminta DPR dan pemerintah
memperbaiki UU itu karena UU itu tidak baik dan sudah ketinggalan zaman.
"Jadi, jika UU itu masih ada, itu bukan salahnya MK. MK sudah pernah
meminta DPR memperbaiki ternyata tidak ada politikus yang berani
mengubah itu, padahal mereka yang berwenang, masa minta MK yang
membatalkan `kan tidak boleh," katanya.
*Baca juga:Mahfud: Negara akan hancur jika hukum tak ditegakkan
<https://www.antaranews.com/berita/731894/mahfud-negara-akan-hancur-jika-hukum-tak-ditegakkan>
Baca juga:Mahfud MD santri ideologis Gus Dur
<https://www.antaranews.com/berita/735063/mahfud-md-santri-ideologis-gus-dur>*
Pewarta:Luqman Hakim
Editor: Kunto Wibisono
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com