Inpres Penanganan Gempa Lombok Diklaim Setara Bencana Nasional

Reporter:


       Ahmad Faiz Ibnu Sani

Editor:


       Elik Susanto

Jumat, 24 Agustus 2018 07:18 WIB

Presiden Jokowi mengusap kepala anak salah satu korban gempa di tenda pengungsian di Lombok Utara, NTB, Senin, 13 Agustus 2018. Lombok Utara merupakan daerah yang paling terdampak bencana, karena lokasinya yang amat dekat dengan pusat gempa. Foto: Biro Pers SetpresPresiden Jokowi mengusap kepala anak salah satu korban gempa di tenda pengungsian di Lombok Utara, NTB, Senin, 13 Agustus 2018. Lombok Utara merupakan daerah yang paling terdampak bencana, karena lokasinya yang amat dekat dengan pusat gempa. Foto: Biro Pers Setpres

*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan sudah menerbitkan Instruksi Presiden atau Inpres tentang penanggulangan dan rehabilitasigempa Lombok <https://www.tempo.co/tag/gempa-lombok>, Nusa Tenggara Barat. Menurut Jokowi, Inpres ini sebagai payung hukum kementerian atau lembaga dalam menangani bencana.

Baca:Pembersihan Puing Gempa Lombok Terkendala Alat Berat <https://nasional.tempo.co/read/1119984/pembersihan-puing-gempa-lombok-terkendala-alat-berat>

Pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi dan kabupaten, menurut Jokowi, bekerja sama untuk menangani efek gempa Lombok. "Masih pada tahapan-tahapan, terutama yang berkaitan dengan penyampaian bantuan, mana yang rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan, dalam proses administrasi secara besar-besaran. Ini menyangkut prosedur," kata Jokowi di Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.


Selembar foto di reruntuhan bangunan terdampak gempa bumi di Desa Jeringo, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, NTB, Rabu, 22 Agustus 2018. BNPB mengatakan korban meninggal gempa Lombok mencapai 515 jiwa sejak rentetan bencana terjadi

pada 27 Juli lalu. ANTARA/Ahmad Subaidi

Presiden Jokowi berjanji segera terbang lagi ke Lombok untuk melihat langsung kondisi di sana. "Mungkin pekan ini atau pekan depan. Tapi harus ingat bahwa masih ada gempa-gempa susulan yang cukup besar," kata Jokowi.

*1.Khawatir Orang Asing Masuk*


Penerbitan Inpres ini dilakukan pemerintah lantaran status gempa bumi di Lombok tidak dinaikkan menjadi bencana nasional. Pemerintah beralasan kenaikan status itu bisa merugikan sektor pariwisata nasional. Dengan Inpres ini, penanganannya setara dengan bencana nasional. Pemerintah yakin bisa karena memiliki pengalaman saat gempa di berbagai daerah, salah satunya di Pidie, Aceh, beberapa tahun lalu.

Tentang Inpres penanganan gempa di Lombok, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, intinya mengatur bagaimana penanganan bencana di Nusa Tenggara Barat sepenuhnya sudah seperti bencana nasional.


Foto aerial pencarian korban di bawah reruntuhan Masjid Jamiul Jamaah, yang rusak akibat gempa bumi, di Bangsal, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu, 8 Agustus 2018. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lombok Utara

mencatat, berdasarkan laporan sementara, jumlah korban meninggal mencapai 347 orang. ANTARA/Zabur Karuru

"Kenapa tidak jadi bencana nasional, kalau bencana nasional maka orang asing bisa masuk seenaknya. Kita masih mampu menangani sendiri, bangsa ini masih mampu untuk menyelesaikan persoalan gempa Lombok," kata Pramono seperti dikutip dari/Antara./

Pramono menyebutkan, pada Rabu, 22 Agustus 2018, Wakil Presiden Jusuf Kalla berangkat ke Lombok, sebelumnya Presiden Jokowi, pada Kamis malam Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang memimpin langsung koordinasi di lapangan.

*2. Rehabilitasi Rumah Rusak Rp 4 Triliun*


"Artinya pemerintah pusat begitu menaruh harapan besar. Nah, substansi dasar dari Inpres itu adalah memerintahkan kepada Menteri PUPR sebagai koordinator, dibantu TNI/Polri, dan tentunya BNPB untuk segera merehabilitasi, melakukan normalisasi terhadap fasilitas fasilitas utama yang mengalami kerusakan," kata Pramono.


Korban gempa mendapat perawatan di luar Puskesmas Sembalun Selong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Ahad, 29 Juli 2018. Berdasarkan data terkini dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nusa Tenggara Barat, jumlah korban tewas akibat

gempa Lombok kini bertambah menjadi 10 orang. ANTARA.

Mengenai anggaran untuk penanganan dampak gempa, Pramono mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani diberi kewenangan oleh Presiden untuk mencukupi kebutuhan itu. "Jadi tidak benar kalau anggarannya cuma Rp 38 miliar. Yang benar Rp 4 triliun lebih untuk mengganti kerusakan rumah yang dibagi menjadi 3 klasifikasi, berat, sedang, ringan. Masing masing Rp 50 juta, Rp 25 juta, Rp 10 juta, itu saja angkanya sudah besar sekali," katanya. Pramono menegaskan, alokasi anggaran Rp 4 triliun untukgempa Lombok <https://www.tempo.co/tag/gempa-lombok>bisa bertambah sesuai kebutuhan.

**

**



---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke