Inpres Penanganan Gempa Lombok Diklaim Setara Bencana Nasional
Reporter:
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor:
Elik Susanto
Jumat, 24 Agustus 2018 07:18 WIB
Presiden Jokowi mengusap kepala anak salah satu korban gempa di tenda
pengungsian di Lombok Utara, NTB, Senin, 13 Agustus 2018. Lombok Utara
merupakan daerah yang paling terdampak bencana, karena lokasinya yang
amat dekat dengan pusat gempa. Foto: Biro Pers SetpresPresiden Jokowi
mengusap kepala anak salah satu korban gempa di tenda pengungsian di
Lombok Utara, NTB, Senin, 13 Agustus 2018. Lombok Utara merupakan daerah
yang paling terdampak bencana, karena lokasinya yang amat dekat dengan
pusat gempa. Foto: Biro Pers Setpres
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan sudah
menerbitkan Instruksi Presiden atau Inpres tentang penanggulangan dan
rehabilitasigempa Lombok <https://www.tempo.co/tag/gempa-lombok>, Nusa
Tenggara Barat. Menurut Jokowi, Inpres ini sebagai payung hukum
kementerian atau lembaga dalam menangani bencana.
Baca:Pembersihan Puing Gempa Lombok Terkendala Alat Berat
<https://nasional.tempo.co/read/1119984/pembersihan-puing-gempa-lombok-terkendala-alat-berat>
Pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi dan kabupaten, menurut
Jokowi, bekerja sama untuk menangani efek gempa Lombok. "Masih pada
tahapan-tahapan, terutama yang berkaitan dengan penyampaian bantuan,
mana yang rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan, dalam proses
administrasi secara besar-besaran. Ini menyangkut prosedur," kata Jokowi
di Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.
Selembar foto di reruntuhan bangunan terdampak gempa bumi di Desa
Jeringo, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, NTB, Rabu, 22 Agustus 2018.
BNPB mengatakan korban meninggal gempa Lombok mencapai 515 jiwa sejak
rentetan bencana terjadi
pada 27 Juli lalu. ANTARA/Ahmad Subaidi
Presiden Jokowi berjanji segera terbang lagi ke Lombok untuk melihat
langsung kondisi di sana. "Mungkin pekan ini atau pekan depan. Tapi
harus ingat bahwa masih ada gempa-gempa susulan yang cukup besar," kata
Jokowi.
*1.Khawatir Orang Asing Masuk*
Penerbitan Inpres ini dilakukan pemerintah lantaran status gempa bumi di
Lombok tidak dinaikkan menjadi bencana nasional. Pemerintah beralasan
kenaikan status itu bisa merugikan sektor pariwisata nasional. Dengan
Inpres ini, penanganannya setara dengan bencana nasional. Pemerintah
yakin bisa karena memiliki pengalaman saat gempa di berbagai daerah,
salah satunya di Pidie, Aceh, beberapa tahun lalu.
Tentang Inpres penanganan gempa di Lombok, Sekretaris Kabinet Pramono
Anung menjelaskan, intinya mengatur bagaimana penanganan bencana di Nusa
Tenggara Barat sepenuhnya sudah seperti bencana nasional.
Foto aerial pencarian korban di bawah reruntuhan Masjid Jamiul Jamaah,
yang rusak akibat gempa bumi, di Bangsal, Lombok Utara, Nusa Tenggara
Barat (NTB), Rabu, 8 Agustus 2018. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) Lombok Utara
mencatat, berdasarkan laporan sementara, jumlah korban meninggal
mencapai 347 orang. ANTARA/Zabur Karuru
"Kenapa tidak jadi bencana nasional, kalau bencana nasional maka orang
asing bisa masuk seenaknya. Kita masih mampu menangani sendiri, bangsa
ini masih mampu untuk menyelesaikan persoalan gempa Lombok," kata
Pramono seperti dikutip dari/Antara./
Pramono menyebutkan, pada Rabu, 22 Agustus 2018, Wakil Presiden Jusuf
Kalla berangkat ke Lombok, sebelumnya Presiden Jokowi, pada Kamis malam
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian
yang memimpin langsung koordinasi di lapangan.
*2. Rehabilitasi Rumah Rusak Rp 4 Triliun*
"Artinya pemerintah pusat begitu menaruh harapan besar. Nah, substansi
dasar dari Inpres itu adalah memerintahkan kepada Menteri PUPR sebagai
koordinator, dibantu TNI/Polri, dan tentunya BNPB untuk segera
merehabilitasi, melakukan normalisasi terhadap fasilitas fasilitas utama
yang mengalami kerusakan," kata Pramono.
Korban gempa mendapat perawatan di luar Puskesmas Sembalun Selong,
Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Ahad, 29 Juli 2018. Berdasarkan data
terkini dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nusa Tenggara Barat,
jumlah korban tewas akibat
gempa Lombok kini bertambah menjadi 10 orang. ANTARA.
Mengenai anggaran untuk penanganan dampak gempa, Pramono mengatakan
Menteri Keuangan Sri Mulyani diberi kewenangan oleh Presiden untuk
mencukupi kebutuhan itu. "Jadi tidak benar kalau anggarannya cuma Rp 38
miliar. Yang benar Rp 4 triliun lebih untuk mengganti kerusakan rumah
yang dibagi menjadi 3 klasifikasi, berat, sedang, ringan. Masing masing
Rp 50 juta, Rp 25 juta, Rp 10 juta, itu saja angkanya sudah besar
sekali," katanya. Pramono menegaskan, alokasi anggaran Rp 4 triliun
untukgempa Lombok <https://www.tempo.co/tag/gempa-lombok>bisa bertambah
sesuai kebutuhan.
**
**
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com