Kasus Penistaan Agama Meiliana, Yenny Wahid: Vonis Tak Adil
Reporter:
Dewi Nurita
Editor:
Ninis Chairunnisa
Sabtu, 25 Agustus 2018 07:30 WIB
0KOMENTAR
<https://nasional.tempo.co/read/1120390/kasus-penistaan-agama-meiliana-yenny-wahid-vonis-tak-adil/full&view=ok#comments>
112
#
#
#
#
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana (kiri). ANTARA/Irsan Mulyadi
<https://statik.tempo.co/data/2018/08/23/id_728253/728253_720.jpg>
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana (kiri). ANTARA/Irsan Mulyadi
*TEMPO.CO, Jakarta*- Direktur Wahid Foundation Zannuba Arifah Chafsoh
alias Yenny Wahid menyayangkan putusan hakim Pengadilan Negeri Medan
yang menjatuhkan vonis kepadaMeiliana
<https://www.tempo.co/tag/meiliana>, warga Tanjungbalai, Medan, Sumatera
Utara, selama 18 bulan penjara atas kasus penistaan agama. Meiliana
divonis karena terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP atas perbuatannya
memprotes volume suara azan yang berkumandang di lingkungannya.
Menurut Yenny, Meiliana tak seharusnya dihukum. "Sebab, meminta
memperkecil volume pengeras suara dari masjid bukanlah penodaan agama
sebagaimana dirujuk Pasal 156 a KUHP tersebut," kata Yenny lewat
keterangannya pada Jumat, 24 Agustus 2018.
–– ADVERTISEMENT ––
Baca:*Ini Kronologi Kasus Penistaan Agama Meiliana di Tanjung Balai
<https://nasional.tempo.co/read/1119663/ini-kronologi-kasus-penistaan-agama-meiliana-di-tanjung-balai>*
Selain itu, menurut Yenny, hukuman yang dijatuhkan kepada Meiliana
sangat jomplang dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada
delapan orang yang terlibat perusakan vihara dan klenteng di sekitar
Kota Tanjungbalai. Sedikitnya tiga vihara, delapan klenteng, dua yayasan
Tionghoa, satu tempat pengobatan, dan rumah Meiliana rusak akibat
perilaku brutal orang-orang yang tak terima atas sikap perempuan yang
memprotes pengeras suara masjid tersebut.
"Vonis Meiliana ini jelas tidak mencerminkan rasa keadilan, sementara
para pelaku kerusuhan justru divonis paling tinggi 2 bulan 18 hari,"
kata Yenny.
Atas nama keadilan, Yenny meminta hakim dalam proses banding untuk
membebaskan Meiliana. "Hakim tidak boleh tunduk pada tekanan massa dan
semata-mata berpegang pada prinsip kebenaran dan keadilan," ujarnya.
Baca:*Divonis 1,5 Tahun Kasus Penistaan Agama, Meiliana Ajukan Banding
<https://nasional.tempo.co/read/1119854/divonis-15-tahun-kasus-penistaan-agama-meiliana-ajukan-banding>*
Kasus serupa, kata Yenny, pernah terjadi di Banda Aceh. Seorang warga
Banda Aceh bernama Sayed Hasan, 75 tahun, menggugat Kepala Kantor
Kementerian Agama dan sejumlah pihak karena merasa terganggu oleh 10
pelantang suara di masjid sekitar rumahnya yang kerap memperdengarkan
suara rekaman orang membaca Al Quran. Kasus yang terjadi pada 2013 ini
berakhir damai.
"Serupa kasus ini, seharusnya mediasi dapat dilakukan oleh Meiliana dan
masyarakat untuk terus membangun rasa saling pengertian dan
kesepahaman," ujar Yenny.
Aturan ihwal pengeras suara tempat ibadah sebenarnya telah diatur sejak
1978 melalui Instruksi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Kementerian Agama Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara
di Masjid, Langgar, dan Musala.
Dalam aturan tersebut tertulis orang yang menggunakan pengeras suara di
tempat ibadah haruslah yang bersuara fasih, merdu, enak didengar, tidak
cempreng atau sumbang, dan tidak terlalu kecil. Perawatan terhadap
penggunaan pengeras suara juga harus dilakukan seorang yang terampil
demi menghindari suara bising dan dengung yang dapat menimbulkan
antipati atau anggapan tidak teraturnya suatu masjid, langgar, atau musala.
Baca:*Bukti Persidangan Lemah, Pengacara Meiliana Yakin Menang Banding
<https://nasional.tempo.co/read/1120325/bukti-persidangan-lemah-pengacara-meiliana-yakin-menang-banding>*
*
<https://nasional.tempo.co/read/1120325/bukti-persidangan-lemah-pengacara-meiliana-yakin-menang-banding>*
<https://nasional.tempo.co/read/1120325/bukti-persidangan-lemah-pengacara-meiliana-yakin-menang-banding>
Bukti Persidangan Lemah, Pengacara Meiliana Yakin Menang Banding
Reporter:
Iil Askar Monza (Kontributor)
Editor:
Syailendra Persada
Sabtu, 25 Agustus 2018 06:03 WIB
Dua wihara dan lima kelenteng yang terletak di wilayah Tanjung Balai,
Medan, Sumatera Utara, dibakar oleh sekelompok massa 29 Juli 2016 (Foto:
Istimewa)Dua wihara dan lima kelenteng yang terletak di wilayah Tanjung
Balai, Medan, Sumatera Utara, dibakar oleh sekelompok massa 29 Juli 2016
(Foto: Istimewa)
*TEMPO.CO*,*Medan *- Ketua Tim Penasihat HukumMeiliana
<https://www.tempo.co/tag/meiliana>, Ranto Sibarani, optimistis akan
memenangkan banding atas vonis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Majelis
hakim memvonis Meilina 1 tahun 8 bulan penjara dalam perkara penistaan
agama.
Baca:Ini Kronologis Kasus Penistaan Agama Meiliana di Tanjung Balai
<https://nasional.tempo.co/read/1119663/ini-kronologi-kasus-penistaan-agama-meiliana-di-tanjung-balai>
Ranto pede kliennya bakal menang dalam tahap banding karena barang bukti
yang tidak kuat. “Tidak ada barang bukti kalau Meiliana mengucapkan apa
yang dituduhkan terkait penodaan agama ini,” kata Ranto saat dijumpai
Tempo dikantornya di Medan pada Jumat , 24 Agustus 2018.
Hakim menyebut Meiliana terbukti melanggar Pasal 156a KUHP atas
perbuataannya memprotes suara azan di masjid depan rumahnya di
Tanjungbalai pada 29 Juli 2016. Ranto menjabarkan jika barang bukti yang
dicantumkan jaksa penuntut umum berupa pengerak suara dan amplifier,
tidak dapat membuktikan apa-apa.
Perkara ini bermula ketika Meiliana menyampaikan keberatannya soal suara
azan yang terlalu keras kepada salah seorang tetangga. Sang tetangga
kemudian menyampaikan keluhan ini ke jemaah masjid.
Ranto menganalogikan kasus Meliana dengan pembunuhan kepada seseorang
menggunakan pisau. Maka barang bukti yang relevan adalah pisau yang
dipakai si pembunuh. Atau andaikan pisau tersebut telah dibuang, maka
dicari dari mana dia mendapatkan pisau itu. Jika dia membeli, maka di
mana si pembunuh membeli pisau tersebut.
Barang bukti lain adalah pernyataan yang dibuat oleh para pengurus
Masjid Al-Makhsum . Surat pernyataan tersebut belum bisa dibilang sahih
dan benar meskipun ditulis dan ditandatangani materai.
Sebab menurut Ranto berdasarkan saksi ahli yang dihadirkan
dipersidangan, surat pernyataan baru bisa diakui kebenarannya jika ada
rekaman suara terhadap apa yang dituliskan.
Meskipun begitu, Ranto tetap menegaskan tetap menghormati segala
keputusan yang diberikan nantinya saat proses persidangan. Asalkan hakim
dapat memutuskannya sesuai dengan fakta-fakta yang tersaji selama
persidangan.
Baca juga:PBNU, ICJR dan Setara Kritik Vonis Kasus Penistaan Agama
Meiliana
<https://nasional.tempo.co/read/1119693/pbnu-icjr-dan-setara-kritik-vonis-kasus-penistaan-agama-meiliana>
“Apakah kedepan mau mempidana orang, padahal tidak bisa membuktikan
benar pidana yang dilakukannya. Inilah pertimbangan harus
dipertimbangkan dalam bandingMeilina
<https://www.tempo.co/tag/meiliana>,” kata Ranto.
**
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com