Kasus Penistaan Agama Meiliana, Yenny Wahid: Vonis Tak Adil

Reporter:


       Dewi Nurita

Editor:


       Ninis Chairunnisa

Sabtu, 25 Agustus 2018 07:30 WIB
0KOMENTAR <https://nasional.tempo.co/read/1120390/kasus-penistaan-agama-meiliana-yenny-wahid-vonis-tak-adil/full&view=ok#comments>
112
#
#

#


#



Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana (kiri). ANTARA/Irsan Mulyadi <https://statik.tempo.co/data/2018/08/23/id_728253/728253_720.jpg>

Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana (kiri). ANTARA/Irsan Mulyadi

*TEMPO.CO, Jakarta*- Direktur Wahid Foundation Zannuba Arifah Chafsoh alias Yenny Wahid menyayangkan putusan hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis kepadaMeiliana <https://www.tempo.co/tag/meiliana>, warga Tanjungbalai, Medan, Sumatera Utara, selama 18 bulan penjara atas kasus penistaan agama. Meiliana divonis karena terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP atas perbuatannya memprotes volume suara azan yang berkumandang di lingkungannya.

Menurut Yenny, Meiliana tak seharusnya dihukum. "Sebab, meminta memperkecil volume pengeras suara dari masjid bukanlah penodaan agama sebagaimana dirujuk Pasal 156 a KUHP tersebut," kata Yenny lewat keterangannya pada Jumat, 24 Agustus 2018.

–– ADVERTISEMENT ––

Baca:*Ini Kronologi Kasus Penistaan Agama Meiliana di Tanjung Balai <https://nasional.tempo.co/read/1119663/ini-kronologi-kasus-penistaan-agama-meiliana-di-tanjung-balai>*

Selain itu, menurut Yenny, hukuman yang dijatuhkan kepada Meiliana sangat jomplang dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada delapan orang yang terlibat perusakan vihara dan klenteng di sekitar Kota Tanjungbalai. Sedikitnya tiga vihara, delapan klenteng, dua yayasan Tionghoa, satu tempat pengobatan, dan rumah Meiliana rusak akibat perilaku brutal orang-orang yang tak terima atas sikap perempuan yang memprotes pengeras suara masjid tersebut.

"Vonis Meiliana ini jelas tidak mencerminkan rasa keadilan, sementara para pelaku kerusuhan justru divonis paling tinggi 2 bulan 18 hari," kata Yenny.

Atas nama keadilan, Yenny meminta hakim dalam proses banding untuk membebaskan Meiliana. "Hakim tidak boleh tunduk pada tekanan massa dan semata-mata berpegang pada prinsip kebenaran dan keadilan," ujarnya.

Baca:*Divonis 1,5 Tahun Kasus Penistaan Agama, Meiliana Ajukan Banding <https://nasional.tempo.co/read/1119854/divonis-15-tahun-kasus-penistaan-agama-meiliana-ajukan-banding>*

Kasus serupa, kata Yenny, pernah terjadi di Banda Aceh. Seorang warga Banda Aceh bernama Sayed Hasan, 75 tahun, menggugat Kepala Kantor Kementerian Agama dan sejumlah pihak karena merasa terganggu oleh 10 pelantang suara di masjid sekitar rumahnya yang kerap memperdengarkan suara rekaman orang membaca Al Quran. Kasus yang terjadi pada 2013 ini berakhir damai.

"Serupa kasus ini, seharusnya mediasi dapat dilakukan oleh Meiliana dan masyarakat untuk terus membangun rasa saling pengertian dan kesepahaman," ujar Yenny.

Aturan ihwal pengeras suara tempat ibadah sebenarnya telah diatur sejak 1978 melalui Instruksi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala.

Dalam aturan tersebut tertulis orang yang menggunakan pengeras suara di tempat ibadah haruslah yang bersuara fasih, merdu, enak didengar, tidak cempreng atau sumbang, dan tidak terlalu kecil. Perawatan terhadap penggunaan pengeras suara juga harus dilakukan seorang yang terampil demi menghindari suara bising dan dengung yang dapat menimbulkan antipati atau anggapan tidak teraturnya suatu masjid, langgar, atau musala.

Baca:*Bukti Persidangan Lemah, Pengacara Meiliana Yakin Menang Banding <https://nasional.tempo.co/read/1120325/bukti-persidangan-lemah-pengacara-meiliana-yakin-menang-banding>*

*
<https://nasional.tempo.co/read/1120325/bukti-persidangan-lemah-pengacara-meiliana-yakin-menang-banding>*


<https://nasional.tempo.co/read/1120325/bukti-persidangan-lemah-pengacara-meiliana-yakin-menang-banding>


 Bukti Persidangan Lemah, Pengacara Meiliana Yakin Menang Banding

Reporter:


       Iil Askar Monza (Kontributor)

Editor:


       Syailendra Persada

Sabtu, 25 Agustus 2018 06:03 WIB

Dua wihara dan lima kelenteng yang terletak di wilayah Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara, dibakar oleh sekelompok massa 29 Juli 2016 (Foto: Istimewa)Dua wihara dan lima kelenteng yang terletak di wilayah Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara, dibakar oleh sekelompok massa 29 Juli 2016 (Foto: Istimewa)

*TEMPO.CO*,*Medan *- Ketua Tim Penasihat HukumMeiliana <https://www.tempo.co/tag/meiliana>, Ranto Sibarani, optimistis akan memenangkan banding atas vonis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim memvonis Meilina 1 tahun 8 bulan penjara dalam perkara penistaan agama.

Baca:Ini Kronologis Kasus Penistaan Agama Meiliana di Tanjung Balai <https://nasional.tempo.co/read/1119663/ini-kronologi-kasus-penistaan-agama-meiliana-di-tanjung-balai>



Ranto pede kliennya bakal menang dalam tahap banding karena barang bukti yang tidak kuat. “Tidak ada barang bukti kalau Meiliana mengucapkan apa yang dituduhkan terkait penodaan agama ini,” kata Ranto saat dijumpai Tempo dikantornya di Medan pada Jumat , 24 Agustus 2018.

Hakim menyebut Meiliana terbukti melanggar Pasal 156a KUHP atas perbuataannya memprotes suara azan di masjid depan rumahnya di Tanjungbalai pada 29 Juli 2016. Ranto menjabarkan jika barang bukti yang dicantumkan jaksa penuntut umum berupa pengerak suara dan amplifier, tidak dapat membuktikan apa-apa.

Perkara ini bermula ketika Meiliana menyampaikan keberatannya soal suara azan yang terlalu keras kepada salah seorang tetangga. Sang tetangga kemudian menyampaikan keluhan ini ke jemaah masjid.

Ranto menganalogikan kasus Meliana dengan pembunuhan kepada seseorang menggunakan pisau. Maka barang bukti yang relevan adalah pisau yang dipakai si pembunuh. Atau andaikan pisau tersebut telah dibuang, maka dicari dari mana dia mendapatkan pisau itu. Jika dia membeli, maka di mana si pembunuh membeli pisau tersebut.

Barang bukti lain adalah pernyataan yang dibuat oleh para pengurus Masjid Al-Makhsum . Surat pernyataan tersebut belum bisa dibilang sahih dan benar meskipun ditulis dan ditandatangani materai.

Sebab menurut Ranto berdasarkan saksi ahli yang dihadirkan dipersidangan, surat pernyataan baru bisa diakui kebenarannya jika ada rekaman suara terhadap apa yang dituliskan.

Meskipun begitu, Ranto tetap menegaskan tetap menghormati segala keputusan yang diberikan nantinya saat proses persidangan. Asalkan hakim dapat memutuskannya sesuai dengan fakta-fakta yang tersaji selama persidangan.

Baca juga:PBNU, ICJR dan Setara Kritik Vonis Kasus Penistaan Agama Meiliana <https://nasional.tempo.co/read/1119693/pbnu-icjr-dan-setara-kritik-vonis-kasus-penistaan-agama-meiliana>

“Apakah kedepan mau mempidana orang, padahal tidak bisa membuktikan benar pidana yang dilakukannya. Inilah pertimbangan harus dipertimbangkan dalam bandingMeilina <https://www.tempo.co/tag/meiliana>,” kata Ranto.


**



---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke