TPDI Persoalkan SKCK Prabowo
*Yustinus Paat*| Sabtu, 25 Agustus 2018 | 5:42
http://sp.beritasatu.com/home/tpdi-persoalkan-skck-prabowo/125751
Prabowo Subianto. [Google]Prabowo Subianto. [Google]
Berita Terkait
* Prabowo Kritik Menteri Yang Belum Jujur
<http://sp.beritasatu.com/home/prabowo-kritik-menteri-yang-belum-jujur/83578>
* Forum Alumni Aktivis 98 Nilai Prabowo Berbahaya bagi Kebebasan Pers
<http://sp.beritasatu.com/home/forum-alumni-aktivis-98-nilai-prabowo-berbahaya-bagi-kebebasan-pers/59890>
* Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Lolos Syarat Kesehatan
<http://sp.beritasatu.com/home/jokowi-maruf-amin-dan-prabowo-sandiaga-lolos-syarat-kesehatan/125466>
* Djoko Santoso Siap Menangkan Prabowo
<http://sp.beritasatu.com/home/djoko-santoso-siap-menangkan-prabowo/125462>
* Zulkifli: Prabowo Presiden, Kasus Novel Tuntas dalam 3 Bulan
<http://sp.beritasatu.com/home/zulkifli-prabowo-presiden-kasus-novel-tuntas-dalam-3-bulan/125352>
[JAKARTA] Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mempersoalkan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Prabowo Subianto yang dikeluarkan
oleh Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri. Pasalnya, dalam SKCK
tersebut, dinyatakan bahwa Prabowo Subianto tidak memiliki catatan
kriminal atau keterlibatan dalam kegiatan kejahatan kriminal apapun.
Ketua TPDI Petrus Selestinus mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat
klarifikasi kepada Baintelkam Polri atas SKCK tersebut. Pasalnya, SKCK
Prabowo mengganggu memori publik tentang rekam jejak masa lalu dan
tindakan kriminal yang diduga dilakukan oleh Prabowo Subianto selama
menjadi anggota TNI.
"Kemarin kita sudah menyerahkan langsung surat permintaan klarifikasi
SKCK Prabowo ke Baintelkam Polri. Ini penting karena Pak Prabowo sedang
menjadi bakal capres agar kita mendapatkan informasi yang terang dan
benar," ujar Petrus di Jakarta, Jumat (24/8).
Surat resmi TPDI tertanggal 23 Agustus 2018 dengan nomor
0.7/TPDI/VIII/2018, yang ditujukan kepada Baintelkam Polri. Tujuannya
meminta klarifikasi mengenai SKCK No. : SKCK/YANMAS/8721/VII/2018/
BAINTELKAM, Tanggal 24 Juli 2018, tertera atas nama Prabowo Subianto.
Petrus menilai SKCK Prabowo Subianto bersumber dari keterangan yang
patut diduga "palsu atau dipalsukan". Pasalnya, terdapat fakta yang
sudah menjadi "notoire feiten" bahwa, pada tahun 1998, Prabowo pernah
diperiksa oleh PUSPOM TNI dan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) karena
diduga melakukan Tindak Pidana Penculikan dan Penghilangan Kemerdekaan
Para Aktivis Mahasiswa.
Petrus menyebutkan Keputusan DKP Nomor : KEP/03/VIII/1998/DKP, tanggal
21 Agustus 1998, merekomendasikan Prabowo Subianto untuk diberhentikan
dari Dinas Militer, karena terbukti melakukan pelanggaran hukum, etika
dan disiplin yang merugikan kehormatan TNI, kehormatan bangsa dan negara.
"Sayangnya, keputusan Dewan Kehormatan Perwira atau DKP itu tidak
dijadikan referensi sebelum SKCK dikeluarkan," ungkap dia.
Menurut Petrus, Baintelkam Polri seharusnya melakukan verifikasi dan
klarifikasi seputar informasi publik hal ikhwal Prabowo Subianto ke
Puspom TNI dan DKP terkait dugaan tindak pidananya hingga diberhentikan
dari Dinas Militer. Hal ini sangat penting, kata dia karena bangsa
Indonesia sedang dalam proses melahirkan pemimpin nasional melalui Pemilu.
"Dengan demikian, maka KPU, Puspom TNI, Polri dan masyarakat harus
bersama-sama melakukan klarifikasi dan mengkonfirmasi semua hal terkait
dengan SKCK a/n Prabowo Subianto yang saat ini sudah berada di dalam
Berkas Administrasi Bakal Calon Presiden di KPU, dengan tujuan agar
masyarakat tidak membeli kucing dalam karung," pungkas dia. (YUS/Y-4)
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com