MUI belum mengetahui polusi suara?

https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2018/08/26/149439/ketua-mui-tegaskan-kasus-meiliana-penistaan-agama.html


Ketua MUI Tegaskan Kasus Meiliana Penistaan Agama

Ahad, 26 Agustus 2018 - 21:54 WIB

"Itu masjid bikin telinga gua pekak, sakit kuping saya. Hari-hari ribut,
pagi ribut, siang ribut, malam ribut, bikin gua tidak tenang," ujar
Meiliana.

Irsan M_ANTARA

Terdakwa kasus penistaan agama, Meiliana, mengikuti sidang dengan agenda
pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa
(21/08/2018).
Terkait

   -

   Ini Omongan Meiliana Versi MUI Sumut
   
<https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2018/08/26/149369/ini-omongan-meiliana-versi-mui-sumut.html>
   -

   MUI Minta Semua Pihak Menghormati Vonis 18 Bulan Penjara Meiliana
   
<https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2018/08/24/149304/mui-minta-semua-pihak-menghormati-vonis-18-bulan-penjara-meiliana.html>
   -

   Meiliana Divonis 1,6 Tahun Bui, Diminta Tidak Dipolitisasi
   
<https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2018/08/24/149279/meiliana-divonis-16-tahun-bui-diminta-tidak-dipolitisasi.html>
   -

   Terdakwa Penodaan Agama di Tanjungbalai Dituntut 1,6 Tahun Penjara
   
<https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2018/08/16/148713/terdakwa-penodaan-agama-di-tanjungbalai-dituntut-16-tahun-penjara.html>

*Hidayatullah.com*– Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Kerukunan
Antarumat Beragama, Dr Yusnar Yusuf, menilai vonis 18 bulan yang dijatuhkan
Pengadilan Negeri Medan kepada Meiliana sudah tepat.

Putusan hakim itu, kata dia, sudah berdasarkan bukti dan kesaksian saksi.

“MUI (Sumatera Utara) juga sudah mengeluarkan fatwa penistaan agama (untuk
Meiliana). Maka putusan pengadilan itu sudah tepat. Soal berapa lama
vonisnya, itu pertimbangan hakim. Keputusan itu harus kita hormati,” ujar
Yusnar saat dihubungi *hidayatullah.com <https://www.hidayatullah.com/>*,
Jumat (24/08/2018).

Baca: MUI Minta Semua Pihak Menghormati Vonis 18 Bulan Penjara Meiliana
<https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2018/08/24/149304/mui-minta-semua-pihak-menghormati-vonis-18-bulan-penjara-meiliana.html>

Yusnar menegaskan, kasus Meiliana ini bukanlah konflik agama, melainkan
penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Meiliana. Juga bukan sentimen
Tionghoa, kata Yusnar menambahkan.

Di Tanjungbalai, tuturnya, pembauran masyarakat dengan keturunan Tionghoa
sudah sejak masa Kesultanan. “Dan damai, enggak ada masalah,” ungkapnya.

Yusnar menceritakan, warga keturunan Tionghoa yang lain hidup rukun
berdampingan dengan umat Islam.

“Mereka (warga keturunan Tionghoa) hidup di situ sudah lama. Saling
membantu. Masyarakat Islam juga banyak yang bekerja dengan orang keturunan
China,” ujarnya.

Meiliana adalah warga Tanjungbalai yang mengeluhkan volume suara adzan
Masjid al-Maksum Tanjungbalai.

Baca: Meiliana Divonis 1,6 Tahun Bui, Diminta Tidak Dipolitisasi
<https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2018/08/24/149279/meiliana-divonis-16-tahun-bui-diminta-tidak-dipolitisasi.html>

Berikut keluhan Meiliana kepada Haris, pengurus BKM Masjid Al-Maksum
Tanjung Balai pada tanggal 29 Juli 2016:
Pak Haris: Ada Bapak atau Mamak?
Anak Meiliana : Ada
Pak Haris : Katanya di rumah ini ada yang keberatan suara adzan dari masjid?
Anak Meiliana : Iya lho, itu masjid bikin bising, tidak tenang, bikin rebut
saja.
Pak Haris : Lho, itu kan rumah ibadah, umat Muslim mengumandangkan adzan
ada lima kali
sehari.
(Tak berapa lama kemudian muncul saudari Meiliana dengan
ucapan keras menjawab)
Meiliana : Lu ya, lu ya (maksudnya kamu, sambil telunjuk tangannya menunjuk
muka Pak Haris Tua
Marpaung) kita sudah sama-sama dewasa, ini negara hukum, itu masjid bikin
telinga gua pekak, sakit kuping saya. Hari-hari ribut, pagi ribut, siang
ribut, malam ribut, bikin gua tidak tenang.
Pak Haris : Jangan gitu lho. Kami umat Islam kalau mau shalat dipanggil
melalui suara adzan. Ada lima waktu sehari semalam. Lagi pula kami pun
kalau kalian ibadah pakai bakar-bakar dupa, abunya berterbangan ke sana ke
mari. Tambah juga dengan suara bunyi-bunyi kami tidak keberatan.

Baca: Ini Omongan Meiliana Versi MUI Sumut
<https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2018/08/26/149369/ini-omongan-meiliana-versi-mui-sumut.html>

Dialog di atas bersumber dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Komisi Fatwa MUI Sumut mendapatkan
transkrip percakapan itu dari MUI Tanjung Balai.
“Ucapan/ujaran yang disampaikan oleh Saudari Meliana atas suara adzan yang
berasal dari masjid al-Maksum Jl. Karya Kota Tanjung Balai pada tanggal 29
Juli 2016 adalah perendahan, penodaan dan penistaan terhadap syariat Agama
Islam,” bunyi fatwa MUI Sumut nomor 001/KF/MUI-SU/I/2017.

MUI meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri
Medan yang memvonis Meiliana penjara selama 18 bulan atas kasus penistaan
agama.

Baca: Terdakwa Penodaan Agama di Tanjungbalai Dituntut 1,6 Tahun Penjara
<https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2018/08/16/148713/terdakwa-penodaan-agama-di-tanjungbalai-dituntut-16-tahun-penjara.html>

MUI menyesalkan banyak pihak yang berkomentar tanpa mengetahui duduk
perkara yang sebenarnya. Sehingga pernyataannya bias dan menimbulkan
kegaduhan dan pertentangan di tengah-tengah masyarakat.

Seakan-akan masalahnya hanya sebatas pada keluhan Meiliana terkait dengan
volume suara adzan yang dianggap terlalu keras.

“Jika masalahnya hanya sebatas keluhan volume suara adzan terlalu keras,
saya yakin tidak sampai masuk wilayah penodaan agama, tetapi sangat berbeda
jika keluhannya itu dengan menggunakan kalimat dan kata-kata yang sarkastik
dan bernada ejekan, maka keluhannya itu bisa dijerat pasal tindak pidana
penodaan agama,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam
pernyataannya diterima *hidayatullah.com <https://www.hidayatullah.com/>*,
Jumat (24/08/2018).* *Andi*

Kirim email ke