Maju terus Jokowi dengan jalan zigzagmu yang mengabaikan rakyat bahkan yang menderita bencana alam begitu besar!!! Dasar moral bejat penguasa anti-rakyat!!!!
AGRA : Inpres Tentang Bencana Lombok Mengabaikan Hak Korban Gempa Jakarta,Portalsulawesi.com– Pasca bencana gempa yang menerjang pulau Lombok sejak 29 Juli 2018, presiden Jokowi baru mengeluarkan instruksi pada 23 Agustus 2018 yaitu inpres No. 5 tahun 2018 tentang percepatan Rehabilitasi dan Rekontruksi pasca bencana gempa bumi di 5 kabupaten/ kota di NTB.Dalam Inpres tersebut, presiden hanya mengkategorikan dua fase penanganan pasca bencana yakni fase rehabilitasi dan fase rekontruksi.Rahmat ketua umum Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menilai bahwa dalam fase rehabilitasi inpres tersebut menyebutkan 9 poin penting sementara dalam fase rekontruksi ada 8 poin penting, namun dari poin-poin tersebut ataupun dari keseluruhan inpres tidak sama sekali menyinggung mengenai kondisi korban bencana yang hingga saat ini masih terlantar tanpa tenda, makanan dan layanan kesehatan yang cukup.“Disisi lain, lambannya penanganan oleh pemerintah pusat serta tidak disebutkannya hak-hak normative korban dan dilompatinya fase emergency atau kondisi darurat, yang saat ini telah mengabaikan hak-hak korban bencana Lombok atas tempat tinggal sementara dan pemenuhan berbagai kebutuhan pokoknya,” kata Ramat dalam rilis media, sabtu (25 Agustus 2018). Dia menambahkan, mengingat masa pemulihan dan pembangunan kembali tentu saja membutuhkan waktu yang cukup lama antara 6 sampai 12 bulan.Sehingga AGRA berpandangan “Inpres tentang penanganan pasca gempa merupakan bentuk pelepasan tanggung jawab pemerintah pusat atas hak korban bencana atas tempat tinggal sementara, pemenuhan kebutuhan pangan dan sarana social lainnya, ” ungkap Rahmat.Inpres hanya bicara fase rehabilitasi dan rekontruksi, sementara fase tanggap darurat serta masa transisi sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah baik kabupaten maupun propinsi seperti tertuang dalam poin ke empat Inpres yanbg dikeluarkan Jokowi, tuturnya.Padahal sudah terbukti dalam waktu yang hampir satu bulan ini pemerintah daerah tidak punya kesanggupan memenuhi kebutuhan tempat tinggal sementara dan pemenuhan pangan bagi korban maupun pemenuhan hak-hak social lainnya seperti air bersih, sanitasi sampai layanan kesehatan secara merata dan menyeluruh, bebernya.Menurut Rahmat, fase rehabilitasi dan rekontruksi adalah dimana semua kebutuhan pokok korban atas tempat tinggal sementara/ pengungsian, kebutuhan pangan, kebutuhan sosial sudah terpenuhi, jika itu belum terjadi maka fase penanganan korban bencana seharusnya masih fase tanggap darurat atau emergency.“Sedarurat apapun kondisinya, hak-hak korban atas tempat tinggal dan sarana serta prasarana sosial harus terpenuhi. Artinya hak korban untuk tinggal bersama keluarga serta tercukupinya bahan kebutuhan pokok menjadi hal yang harus diprioritaskan, pengungsian itu harus perkeluarga, karena ada hubungan social antar anggota keluarga yang tidak bisa dicampur adukan dengan keluarga lainnya,” katanya.Jika belum terpenuhi artinya krisis kemanusiaan masih terjadi, bila tidak dipenuhi berarti pemerintah telah mengabaikan hak-hak korban bencana, kesalnya.Dari laporan relawan AGRA yang ada dilapangan setidaknya ada sekitar 6044 KK yang saat ini membutuhkan tenda bagi keluarganya, 4886 KK di 13 desa, di kecamatan Sembalun, Sambelia, Wanasaba dan Pringgabaya, sementara 2158 KK di 9 desa di kecamatan Kayangan dan kecamatan Gangga, itu baru desa dimana relawan dari AGRA terlibat dalam melakukan aksi kemanusiaan, singkatnya. Belum lagi desa-desa lain yang belum mampu dijangkau, seperti di kecamatan Alas kabupaten Sumbawa, atau desa Jeringgo yang sempat viral video kadesnya beberapa hari yang lalu, bebernya.Rahmat juga menilai dikeluarkannya inpres oleh Jokowi merupakan salah satu upaya untuk meredam tuntutan masyarakat luas atas segera dikeluarkannya status bencana nasional untuk gempa Lombok.“Padahal sudah jelas pemerintah daerah tidak memiliki kemampuan yang cukup memenuhi kebutuhan pengungsi secara optimal dan menyeluruh. Menurutnya dengan status bencana nasional akan lebih mudah buat pemerintah dalam memastikan hak-hak korban bencana,” jelasnya.“pemerintah pusat jangan mengada-ngada dengan bicara mendata kerusakan apalagi pembangunan kembali,yang terpenting saat ini adalah memastikan keselamatan, perlindungan dan pelayanan terhadap manusianya,jika tidak ingin krisis kemanusiaan ini berkepanjangan, dan dalam kondisi apapun pelayanan itu harus manusiawi, apalagi menghadapi musim penghujan” tegas Rahmat.Reporter : La Ode AlimSalah satu Aktifitas Relawan Indonesia Bangkit (IB) dalam pekerjaan Evakuasi.Ini adalah cuplikan Evakuasi hari ketiga, Rumah Papuk Zainudin di Dusun Timur Tengah, Desa Dangiang, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.Rumah Papuk Zainudin Roboh oleh Gempa 7.0 SR, 5 Agustus lalu.Karena masih keterbatasan Tenaga, Alat dan bahan, sehingga aktifitas evakuasi bangunan ini dilakukan secara bergiliran dari Rumah ke Rumah dengan melibatkan pemuda setempat sebagai relawan.Selanjutnya, Paska evakuasi ini, Indonesia bangkit tengah berupaya untuk bisa menyediakan Rumah Huni sementara untuk setiap kepala keluarga (KK) yang dapat digunakan sebagai tempat tinggal sampai ada kesanggupan untuk membangun rumah kembali yang lebih layak.KEBUTUHAN: Saat ini, Selain Pasokan bantuan Logistik berupa kebutuhan Makanan, Tenda, Selimut dan obat-obatan, Air bersih dan Tong penampung Air, Posko Indonesia Bangkit membutuhkan persediaan alat dan bahan Evakuasi rumah-rumah warga yang sudah Roboh. Adapun kebutuhan Alat-alatnya antara lain: 1. Tali Tambang 2. Sekop 3. Hummer 4. Palu 5. Gerinda 6. Linggis 7. Sarung tangan 8. Sepatu Boot 9. Dll. Mana buldoser yang selalu muncul siap untuk merobohkan rumah penduduk yang digusur megaproyek infrastruktur Jokowi????