Meliana dan Delik Penodaan Agama
Oleh :
Miko Ginting
Selasa, 28 Agustus 2018 07:00 WIB
0KOMENTAR
<https://kolom.tempo.co/read/1121196/meliana-dan-delik-penodaan-agama/full&view=ok#comments>
#
#
#
#
Majelis Hakim Mulyadi, Salman Alfaria, dan Tugianto, saat memimpin
sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana
kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan
Negeri Jakarta Utara, 26 Februari 2018. TEMPO/Subekti.
<https://statik.tempo.co/data/2018/02/26/id_687129/687129_720.jpg>
Majelis Hakim Mulyadi, Salman Alfaria, dan Tugianto, saat memimpin
sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana
kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan
Negeri Jakarta Utara, 26 Februari 2018. TEMPO/Subekti.
*Miko Ginting*
/Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia/
Vonis terhadap Meliana, perempuan yang dihukum 1,5 tahun penjara karena
meminta suara azan dikecilkan di Tanjung Balai, memperpanjang rentetan
korban delik penodaan agama. Menurut Setara Institute dan SAFENet, pada
era Orde Baru terdapat 10 kasus yang diproses secara hukum. Setelah era
Reformasi, penerapan delik itu melonjak sangat tajam: 89 kasus pada masa
pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan 25 kasus pada masa Joko
Widodo. Dari semua kasus itu, menurut Institute for Criminal Justice
Reform, hanya satu kasus pada 1977 yang terdakwanya diputus tidak
bersalah karena melakukannya di bawah tekanan dan ancaman.
Apakah delik ini bermasalah karena kelonggaran rumusan norma atau
penafsiran dalam praktik yang lari dari semangat delik itu? Sulit untuk
menunjuk satu dari dua aspek itu sebagai biang keroknya. Rumusan yang
tidak ketat dan penafsiran penegak hukum dan hakim yang melebar
sama-sama punya peran.
Dulu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengatur soal delik
penodaan agama. Pasal 156 KUHP hanya mengatur soal penghinaan terhadap
golongan penduduk. Dalam perkembangan praktik peradilan, delik penodaan
agama kemudian mulai dikenal. Selanjutnya, konfigurasi dan tekanan
politik serta obsesi mengkonsolidasi kekuatan politik yang ada
(demokrasi terpimpin) membuat Presiden Sukarno menerbitkan Penetapan
Presiden Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau
Penodaan Agama.
Konteks dan latar historis ini juga tertangkap melalui hasil Seminar
Hukum Nasional I pada 1963. Salah satu rekomendasinya adalah perlu
dipertimbangkan adanya hukum pidana (delik) agama. Jadi, sulit untuk
meletakkan delik penodaan agama sebagai semata-mata sarana perlindungan
agama.
PNPS 1965 itu memuat beberapa perbuatan, yaitu pertama, larangan
melakukan penafsiran terhadap ajaran-ajaran agama yang diakui secara
sengaja di muka umum. Mekanismenya disyaratkan harus melalui peringatan
dalam keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam
Negeri.
Kedua, larangan mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang bersifat
permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap yang dianut (baca:
diakui pemerintah) di Indonesia untuk dengan sengaja di muka umum.
Ketiga, larangan mengeluarkan perasaan atau perbuatan supaya orang tidak
menganut agama apa pun juga dengan sengaja di muka umum. Kedua pasal ini
yang kemudian dimasukkan ke KUHP melalui metode penyisipan menjadi Pasal
156a.
Delik ini menjadi permasalahan karena ukuran terpenuhinya delik itu
bukan pada sifat perbuatan, melainkan faktor eksternal, seperti
ketersinggungan dari mayoritas atau kelompok organisasi keagamaan.
Ukuran perbuatan itu seharusnya berada pada sifat perbuatan itu sendiri.
Misalkan, dalam penjelasan PNPS 1965 disebutkan bahwa perbuatan kategori
kedua haruslah bersifat semata-mata ditujukan kepada niat untuk memusuhi
dan menghina. Dengan ukuran ini, banyak kasus, termasuk Meliana,
seharusnya tidak berujung pada penghukuman.
Namun, menggeser peralihan dari ketersinggungan mayoritas menjadi
interpretasi penegak hukum dan hakim juga tidak sepenuhnya menyelesaikan
masalah. Selain tidak kedap dari subyektivitas, faktor desakan
masyarakat atau organisasi agama yang menstimulus rasa aman penegak
hukum dan hakim juga penting untuk ditimbang.
Ke depan, delik penodaan agama seharusnya bisa dipertimbangkan kembali
jika Rancangan KUHP memang diposisikan sebagai sarana evaluasi hukum
pidana materiil. Kenyataannya, Rancangan KUHP justru memperburuk rumusan
yang ada. Setidaknya ada dua unsur penting yang mendorong hal itu, yaitu
hilangnya unsur "dengan sengaja" dan dimasukkannya unsur "penghinaan".
Kedua hal itu berdampak pada semakin luas dan beralihnya penafsiran
terhadap delik tersebut. Apabila unsur "dengan sengaja" dihilangkan,
apakah perbuatan itu dilakukan dengan sengaja atau tidak menjadi tak
penting sepanjang perbuatannya terpenuhi. Selain itu, penentuan
perbuatannya meluas karena memasukkan pengertian "penghinaan" yang
terkesan semakin subyektif.
Presiden Joko Widodo seharusnya mengambil posisi strategis, baik
terhadap delik maupun kasus-kasus penodaan agama. Ia punya otoritas
untuk mendorong evaluasi Rancangan KUHP atau merevisi pedoman penuntutan
dalam kasus delik penodaan agama. Secara pribadi, Kaesang, putra
Presiden Joko Widodo, pun pernah hampir menjadi "korban" dari delik
penodaan agama ini.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com