ttps://news.detik.com/kolom/d-4186152/membela-pasal-penistaan-agama
Selasa 28 Agustus 2018, 15:08 WIB
Sentilan Iqbal Aji Daryono
Membela Pasal Penistaan Agama
Iqbal Aji Daryono - detikNews
<https://news.detik.com/kolom/d-4186152/membela-pasal-penistaan-agama#>
Iqbal Aji Daryono
<https://news.detik.com/kolom/d-4186152/membela-pasal-penistaan-agama#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4186152/membela-pasal-penistaan-agama#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4186152/membela-pasal-penistaan-agama#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4186152/membela-pasal-penistaan-agama#>
7 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4186152/membela-pasal-penistaan-agama#>
Membela Pasal Penistaan Agama Iqbal Aji Daryono (Ilustrasi: Edi Wahyono)
<https://news.detik.com/kolom/d-4186152/membela-pasal-penistaan-agama#>
<https://news.detik.com/kolom/d-4186152/membela-pasal-penistaan-agama#>
<https://news.detik.com/kolom/d-4186152/membela-pasal-penistaan-agama#>
<https://news.detik.com/kolom/d-4186152/membela-pasal-penistaan-agama#>
*Jakarta* - "Sejujurnya, kita ini kan tidak bisa lepas dari apa yang
kita peroleh sejak kecil ya, Mas. Apa yang telah ditanamkan di hati kita
dalam jangka waktu sangat lama menjadi sesuatu yang kita cintai, dan
menjadi bagian dari diri kita sendiri. Makanya, ketika ada orang
berbicara sambil menertawakan sebagian ajaran agama kita, misalnya,
mungkin kita menahan diri. Tapi, rasa sakit tetap ada."
Kiai Mulyono mengucapkan itu sambil mengunyah sepotong sate klathak yang
agaknya sedikit alot. Malam itu beliau mengajak saya nge-/date/ di
warung sate yang ikut kondang karena film /AADC/ itu. Sebagai seorang
juragan merangkap ulama, tentu Kiai Mulyono tidak punya banyak waktu.
Eh, di waktu sesempit itu ia malah bicara soal berat-berat begini.
"/Lha yo/ jelas /to/, Pak Yai," saya menyambar ucapan beliau. "Saya
sendiri emangnya nggak merasa begitu? Meski saya terkesan liberal, tidak
bersepakat bahwa Ahok menistakan Islam, misalnya, itu memang karena saya
tidak melihat muatan penghinaan agama pada ucapannya di Pulau Pramuka.
Kalimatnya itu semata hujatan kepada perilaku penganutnya. Tapi, soal
sakit hati tadi bukannya saya tidak punya, Pak Yai."
Kiai Mulyono menatap saya. Saya merinding menghadapi wibawa beliau yang
memancar-mancar tak terkalahkan itu.
"Begini, Pak Yai," saya melanjutkan, setelah mulai menyalakan rokok.
"Kita ambil contoh kasus Charlie Hebdo di Prancis, misalnya. Itu yang
paling /klir/. Ada orang menggambar komik Nabi Muhammad, lalu
menertawakan beliau, mengejek-ejek beliau junjungan kita. Naaah, itu
jelas penghinaan! Sangat beda dengan kasus Ahok!"
Kiai Mulyono manggut-manggut. Saya meneruskan:
"Makanya, menyambung yang Pak Yai sampaikan tadi, andai saya berada
dalam sistem hukum seperti di Prancis yang tidak bersikap apa pun atas
penghinaan seperti itu, yang tidak melindungi perasaan kita atas
kesakralan sesuatu yang kita sakralkan, ya bahkan saya tidak cuma sakit
hati. Bukan mustahil saya sendiri ikut /nggebuki/ para penggambar dan
pencemooh Kanjeng Nabi itu!"
Cantrik muda yang duduk di sebelah Kiai Mulyono melongo tegang mendengar
kalimat saya. Tiba-tiba saya merasa kejam dan barbar. Sebenarnya ingin
sekali saya menjelaskan lebih lanjut bahwa kemarahan seperti itu cuma
akan terjadi dalam sebuah lingkungan yang membuat kita putus asa dan
depresi, karena tidak menemukan saluran legal sama sekali untuk membela
sesuatu yang kita yakini suci. Artinya, di Indonesia itu tidak akan terjadi.
Namun, saya urungkan niat mulia saya. Biar saja cantrik itu ngeri
menatap saya.
***
Percakapan malam itu terngiang kembali hari ini. Di hari-hari selepas
kericuhan akibat vonis 1,5 tahun atas Mbak Meiliana van Tanjung Balai,
mulai bermunculan lagi tuntutan dari banyak orang untuk menghapus pasal
penistaan agama sepenuhnya dari KUHP. Alasannya apa lagi kalau bukan
perlindungan atas kebebasan berpendapat dan bersuara? Yaaa, yang ala-ala
Eropa gitu, deh.
Saya sendiri termasuk pembela Mbak Meilina, jika memang ucapan yang dia
lontarkan itu sebatas protes atas terlalu kerasnya suara azan (sayang
sekali informasi kian simpang siur antara "memprotes terlalu kerasnya
suara azan" atau "menolak azan", jadi untuk sementara kita lupakan dulu
kasus satu itu). Tapi, bukan berarti saya menganggap bahwa penistaan
atau penghinaan agama itu tidak ada. Ia ada, pernah ada, dan tetap
potensial muncul di tengah kehidupan kita dalam berteman dan
bertetangga. Maka, kontrol atas itu pun semestinya ya ada.
Persoalannya kemudian memang terletak pada wilayah tafsir yang berakar
pada pasal karet penistaan. Pasal 156 KUHP itu rentan ditafsirkan ke
kiri dan ke kanan, dan itu sangat memualkan.
"Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian,
atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Pasal tersebut masuk dalam rencana revisi sesuai RUU KUHP 2018, dengan
PR pemerincian lebih lanjut tentang makna "penghinaan". Sebelum sisi itu
diperjelas, selamanya ia akan sangat mudah ditafsirkan secara subjektif.
Maka, sebagai contoh, apa yang sejatinya tak lebih dari protes atas
perilaku umat beragama ditafsir potong-kompas jadi penghinaan atas
agama. Apa yang sebenarnya keyakinan murni milik suatu kalangan,
dianggap penistaan atas suatu agama besar.
"/Lho/, jadi kamu mengejek orang yang memakai ayat ini? Mengejek
orangnya? Bukan mengejek agamanya, katamu? Ingat, yang mengucapkan ayat
ini adalah ulama. Ulama adalah pewaris Nabi. Nabi adalah pembawa risalah
agama. Maka, mengejek ulama adalah menghina agama! Kamu adalah penista
agama! Kamu akan segera kena empat tahun penjara!"
Coba, berapa kali Anda mendengar logika potong-kompas semacam itu
diucapkan? Pasti sering. Dan, sialnya, nalar demikian acap kali diamini
dan dilegalisasi oleh perangkat-perangkat hukum.
"Kami menghormati kebebasan beragama! Tapi, penistaan agama, kami tidak
akan terima!"
Ucapan itu keluar dari seorang tokoh yang saya takut menyebut namanya.
Dengan berapi-api, tokoh kita itu menyatakan bahwa ajaran Ahmadiyah
(yang memang diimani oleh para pengikutnya) adalah bentuk penistaan atau
penodaan atas ajaran Islam. Padahal, kalau logika seperti itu diterima
dengan semena-mena, maka ajaran Islam pun adalah penistaan atas ajaran
Kristen, ajaran Kristen adalah penistaan atas ajaran Islam, dan setiap
saat kita akan senantiasa bermain nista-nistaan.
Lihat, betapa absurdnya istilah penghinaan, penistaan, penodaan,
kebencian, dan permusuhan. Penafsirannya kabur, ruang interpretasinya
terlalu lapang, pemaknaannya bisa /mulur-mlungkret/ tidak keruan.
***
Dengan absurditas istilah penistaan, para pemuja kebebasan individu
menuntut penghapusan pasal penistaan agama. Tak tanggung-tanggung,
bahkan kelakuan seperti Charlie Hebdo pun dianggap tidak layak dijerat
dengan tuduhan penistaan atau penghinaan agama. Semua itu murni
kebebasan berekspresi, kata mereka.
Pada sekitaran kasus heboh Charlie Hebdo yang memunculkan tagar
#JeSuisCharlie itu, saya sendiri melihat beberapa kawan memunculkan
komik lelucon dari umat Kristiani. Di situ tokoh yang digambarkan adalah
Yesus Kristus sendiri. Bersama komik itu, terlampir pernyataan, "Di
tempat kami biasa saja tuh, tidak ada yang marah dengan komik seperti ini."
Aduh, mohon maaf, tunggu dulu. Ini nalar kacau juga. Begini, Mbak.
Setiap agama memiliki sistem kepercayaan masing-masing. Setiap sistem
kepercayaan menjunjung sekian hal yang disakralkan, yang tidak selalu
sama dengan sekian hal dalam sistem kepercayaan yang lain. Apa yang
sakral dalam Islam belum tentu sakral dalam Kristen, apa yang sakral
dalam Kristen belum tentu sakral dalam Hindu, dan seterusnya.
Maka, mengukur kepantasan di satu ajaran dengan sudut pandang ajaran
yang lain jelas-jelas menjadi bentuk sesat pikir yang parah. Mengukur
kelayakan hal-hal yang disucikan dalam Islam dengan kacamata Kristen itu
serampangan. Sama persis, mengukur kelayakan hal-hal yang disucikan
dalam Kristen dengan kacamata Islam itu ngawur.
Sesat pikir semacam itu sama sekali tidak dapat dijadikan landasan untuk
penghapusan total atas pasal penghinaan agama. Yang mendesak dilakukan
bukanlah menghapus pasal penistaan, melainkan membatasi pemaknaan dan
menetapkan rumusan yang jelas atas istilah "penghinaan".
Jika yang semacam itu saja masih sulit disepakati, sepertinya malam ini
saya mendingan nyate klathak bersama Kiai Mulyono lagi. Di situ Pak Kiai
pasti akan kembali bergumam:
"Sejujurnya, kita ini kan tidak bisa lepas dari apa yang kita peroleh
sejak kecil ya, Mas. Apa yang telah ditanamkan di hati kita dalam jangka
waktu sangat lama menjadi sesuatu yang kita cintai, dan jika apa yang
kita cintai itu ditertawakan maka kita akan sakit hati. Sayang sekali,
yang seperti itu tidak dianggap ada sama sekali, atas nama agama Eropa
yang disebut kemerdekaan berekspresi."
*Iqbal Aji Daryono* /esais, tinggal di Bantul/
*(mmu/mmu)
*