Calon hanya ada 2 pasang, yg satu inkumben vs. penantang, betul juga kalau 
dibilang kampanye duluan dan melanggar uu kampanye.Tetapi dibilang makar kok 
jelas tidak.

---In [email protected], <noroyono1963@...> wrote :

Peradi : #2019GantiPresiden Merupakan Makar Selasa, 28 Agustus 2018 | 18:32 
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PerhimpunanAdvokat Indonesia (Peradi) Jakarta 
PusatTM Mangunsong. [Istimewa] [JAKARTA] Fenomena kericuhan antar-warga yang 
dipicu gerakan #2019GantiPresiden marak terjadi di beberapa daerah, seperti 
Serang, Surabaya, Pangkalpinang, Pontianak dan Pekanbaru.Ketua Dewan Pimpinan 
Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat TM Mangunsong 
mendesak elite politik menahan diri, jangan mengadu domba rakyat, serta menaati 
rule of the game (aturan main).“Yang pro-ganti presiden adalah rakyat. Yang 
anti-ganti presiden juga rakyat. Sama-sama rakyat, janganlah diadu domba. 
Inisiator harus taat aturan main,” ujar TM Mangunsong di Jakarta, Selasa 
(28/8).Diksi “ganti presiden”, kata Mangunsong, sudah termasuk materi kampanye, 
dan mencuri start, karena masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 baru 
dimulai pada 23 September 2018. “Mereka bisa disangka melanggar Undang-Undang 
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,”  kata Mangunsong. Diksi “ganti presiden”, 
lanjut Mangunsong, juga bisa ditafsirkan inkonstitusional bahkan makar, karena 
dalam konstitusi tidak dikenal istilah “ganti presiden”, yang ada adalah 
pemilihan presiden melalui pemilu, yang kemudian menghasilkan presiden 
terpilih, dan yang terpilih bisa saja petahana Presiden Joko Widodo. “Jika 
Presiden terpilih adalah Jokowi, atau dengan kata lain Jokowi terpilih kembali, 
apa lantas mereka tidak mau terima ? Di sinilah persoalannya, sehingga 
#2019GantiPresiden tidak tepat menjadi slogan, karena dapat dimaknai seolah 
memaksakan kehendak harus ganti presiden. Bila per 1 Januari 2019 presiden 
harus diganti, itu namanya makar, karena pilpres baru digelar 7 April 2019. 
Sebab itu, gerakan #2019GantiPresiden harus dihentikan,” jelasnya.Deklarasi 
#2109GantiPresiden, diakui Mangunsong adalah hak warga negara dalam berpendapat 
di negara demokrasi seperti Indonesia, bahkan kebebasan berserikat dan 
berkumpul pun dijamin konstitusi, khususnya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang 
berbunyi,”  “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan 
mengeluarkan pendapat”.Kebebasan berpendapat implementasinya diatur dalam UU 
Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum. Namun 
kebebasan tersebut haruslah tidak menabrak ketentuan yang ada, dan harus tetap 
dalam koridor hukum. Kebebasan tidak boleh sesuka hati. “Kebebasan dibatasi 
oleh tanggung jawab, dan tanggung jawab itu secara hukum, karena Indonesia 
adalah negara hukum,” tuturnya.Sebab itu, Mangunsong meminta para elite politik 
untuk menahan diri, jangan sampai rakyat menjadi korban atas nama demokrasi dan 
kebebasan berpendapat. “Kalau di lapangan terjadi bentrokan, siapa yang jadi 
korban? Rakyat, bukan elite politik yang menggerakkan mereka,” cetus Ketua Umum 
Koalisi Masyarakat Penggerak Good Governance (Kompagg) ini.Mangunsong juga 
memahami posisi Polri yang dilematis. “Kalau dilarang bisa dituduh berpihak ke 
kubu yang kontra, kalau diizinkan bisa dituduh berpihak ke kubu yang pro-ganti 
presiden,” tukasnya.Menghadapi dilema itu, Mangunsong menyarankan Polri 
berpegang teguh pada profesionalisme dan independensinya, sesuai amanat UU 
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 menjelaskan 
tugas pokok Polri adalah memelihara dan menjaga keamanan dan ketertiban 
masyarakat (kamtibmas); menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, 
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” urainya.Lebih jauh Mangunsong 
menjabarkan, Polri bisa membubarkan suatu kegiatan bila hal itu berdasarkan 
kajian kepolisian berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, 
apalagi bila potensi itu menjurus ke chaos (kerusuhan). “Polri harus proaktif, 
tak boleh ragu. Kalau memang ada yang melanggar hukum, harus ditindak, tidak 
perlu lihat dari kubu mana,” tegasnya.
Soal gerakan #2019GantiPresiden diinisiasi oleh elite-elite politik dari kubu 
oposisi, seperti Partai Gerindra, PKS dan PAN, dan yang menentang adalah kubu 
petahana, Mangunsong tidak mau berpolemik soal itu. “Siapa pun dan dari kubu 
mana pun yang menyebabkan terganggunya kamtibmas, atau  melanggar hukum, harus 
ditindak, karena Indonesia adalah negara hukum yang menganut prinsip equality 
before the law (kesetaraan di muka hukum). Hukum harus ditegakkan tanpa pandang 
bulu,” tandasnya. [E-8]

Kirim email ke