Dimasa reformasi-demokrasi yang memberikan KEBEBASAN setiap orang bicara dan berpendapat, tentu tidak berarti boleh saja gunakan kata-kata yang bisa bermakna negatif, membuat ketegangan diantara rakyat pendukung capres yang satu dengan yang lain, ... jadi seperti mengadu-domba rakyat saja.

Sebagai slogan dan seruan #2019GantiPresiden dirasakan sudah merukan pemaksaan GANTI Presiden, dengan segala alasan yang diajukan. Konkritnya jadi SERUAN berusaha keras menjatuhkan Presiden yang sedang kuasa sekarang, ... kenapa tidak gunakan SERUAN pilihlah Prabowo-Sandisaja yang lebih simpatik dan tidak menyodok dan memusuhi pihak lain? Sekalipun tujuan dan hasilnya sama saja, kalau seruan itu berhasil berarti GANTI Presiden juga! Jadi tidak terasa nyodok pihak lain yang dengan sendirinya menimbulkan usaha membakar kemarahan pihak lain! Dengan kata lain, tidak bedanya dengan mengadu-domba rakyat saja, padahal baik pihak yang hendak GANTI Presiden maupun yang hendak PERTAHANKAN Presiden yang sedang berkuasa adalah sama-sama RAKYAT yang TIDAK SEHARUSNYA diadu begitu. Bukankah DEMOKRASI dijalankan dengan prinsip tetap PERTAHANKAN KESATUAN dan PERSATUAN, bukan perpecahan dan permusuhan.

Sedang #2019GantiPresiden merupakan MAKAR dipandang dari sudut konstitusional saja.

Diksi “ganti presiden”, kata Mangunsong, sudah termasuk materi kampanye, dan mencuri /start/, kata Mangunsong. #2019GantiPresiden tidak tepat menjadi slogan, karena dapat dimaknai seolah memaksakan kehendak harus ganti presiden. Bila per 1 Januari 2019 presiden harus diganti, itu namanya makar, karena pilpres baru digelar 7 April 2019. Sebab itu, gerakan #2019GantiPresiden harus dihentikan,”



Noroyono 1963 [email protected] [GELORA45] 於 28/8/2018 22:54 寫道:
*Peradi : #2019GantiPresiden Merupakan Makar*
Selasa, 28 Agustus 2018 | 18:32
*Inline-afbeelding
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan *
*Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat *
*TM Mangunsong. [Istimewa*]
[JAKARTA] Fenomena kericuhan antar-warga yang dipicu gerakan #2019GantiPresiden marak terjadi di beberapa daerah, seperti Serang, Surabaya, Pangkalpinang, Pontianak dan Pekanbaru. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat TM Mangunsong mendesak elite politik menahan diri, jangan mengadu domba rakyat, serta menaati /rule of the game/ (aturan main). “Yang pro-ganti presiden adalah rakyat. Yang anti-ganti presiden juga rakyat. Sama-sama rakyat, janganlah diadu domba. Inisiator harus taat aturan main,” ujar TM Mangunsong di Jakarta, Selasa (28/8). Diksi “ganti presiden”, kata Mangunsong, sudah termasuk materi kampanye, dan mencuri /start/, karena masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 baru dimulai pada 23 September 2018. “Mereka bisa disangka melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,”  kata Mangunsong. Diksi “ganti presiden”, lanjut Mangunsong, juga bisa ditafsirkan inkonstitusional bahkan makar, karena dalam konstitusi tidak dikenal istilah “ganti presiden”, yang ada adalah pemilihan presiden melalui pemilu, yang kemudian menghasilkan presiden terpilih, dan yang terpilih bisa saja petahana Presiden Joko Widodo. “Jika Presiden terpilih adalah Jokowi, atau dengan kata lain Jokowi terpilih kembali, apa lantas mereka tidak mau terima ? Di sinilah persoalannya, sehingga #2019GantiPresiden tidak tepat menjadi slogan, karena dapat dimaknai seolah memaksakan kehendak harus ganti presiden. Bila per 1 Januari 2019 presiden harus diganti, itu namanya makar, karena pilpres baru digelar 7 April 2019. Sebab itu, gerakan #2019GantiPresiden harus dihentikan,” jelasnya. Deklarasi #2109GantiPresiden, diakui Mangunsong adalah hak warga negara dalam berpendapat di negara demokrasi seperti Indonesia, bahkan kebebasan berserikat dan berkumpul pun dijamin konstitusi, khususnya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi,”  “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Kebebasan berpendapat implementasinya diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum. Namun kebebasan tersebut haruslah tidak menabrak ketentuan yang ada, dan harus tetap dalam koridor hukum. Kebebasan tidak boleh sesuka hati. “Kebebasan dibatasi oleh tanggung jawab, dan tanggung jawab itu secara hukum, karena Indonesia adalah negara hukum,” tuturnya. Sebab itu, Mangunsong meminta para elite politik untuk menahan diri, jangan sampai rakyat menjadi korban atas nama demokrasi dan kebebasan berpendapat. “Kalau di lapangan terjadi bentrokan, siapa yang jadi korban? Rakyat, bukan elite politik yang menggerakkan mereka,” cetus Ketua Umum Koalisi Masyarakat Penggerak Good Governance (Kompagg) ini. Mangunsong juga memahami posisi Polri yang dilematis. “Kalau dilarang bisa dituduh berpihak ke kubu yang kontra, kalau diizinkan bisa dituduh berpihak ke kubu yang pro-ganti presiden,” tukasnya. Menghadapi dilema itu, Mangunsong menyarankan Polri berpegang teguh pada profesionalisme dan independensinya, sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 menjelaskan tugas pokok Polri adalah memelihara dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas); menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” urainya. Lebih jauh Mangunsong menjabarkan, Polri bisa membubarkan suatu kegiatan bila hal itu berdasarkan kajian kepolisian berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, apalagi bila potensi itu menjurus ke /chaos /(kerusuhan). “Polri harus proaktif, tak boleh ragu. Kalau memang ada yang melanggar hukum, harus ditindak, tidak perlu lihat dari kubu mana,” tegasnya.

Soal gerakan #2019GantiPresiden diinisiasi oleh elite-elite politik dari kubu oposisi, seperti Partai Gerindra, PKS dan PAN, dan yang menentang adalah kubu petahana, Mangunsong tidak mau berpolemik soal itu. “Siapa pun dan dari kubu mana pun yang menyebabkan terganggunya kamtibmas, atau  melanggar hukum, harus ditindak, karena Indonesia adalah negara hukum yang menganut prinsip equality before the law (kesetaraan di muka hukum). Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tandasnya. [E-8]




---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke