http://sp.beritasatu.com/politikdanhukum/peradi-2019gantipresiden-merupakan-makar/125820

*Peradi : #2019GantiPresiden Merupakan Makar*
Selasa, 28 Agustus 2018 | 18:32[JAKARTA] Fenomena kericuhan antar-warga
yang dipicu gerakan #2019GantiPresiden marak terjadi di beberapa daerah,
seperti Serang, Surabaya, Pangkalpinang, Pontianak dan Pekanbaru.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
Jakarta Pusat TM Mangunsong mendesak elite politik menahan diri, jangan
mengadu domba rakyat, serta menaati *rule of the game* (aturan main).

“Yang pro-ganti presiden adalah rakyat. Yang anti-ganti presiden juga
rakyat. Sama-sama rakyat, janganlah diadu domba. Inisiator harus taat
aturan main,” ujar TM Mangunsong di Jakarta, Selasa (28/8).

Diksi “ganti presiden”, kata Mangunsong, sudah termasuk materi kampanye,
dan mencuri *start*, karena masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019
baru dimulai pada 23 September 2018. “Mereka bisa disangka melanggar
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,”  kata Mangunsong.

Diksi “ganti presiden”, lanjut Mangunsong, juga bisa ditafsirkan
inkonstitusional bahkan makar, karena dalam konstitusi tidak dikenal
istilah “ganti presiden”, yang ada adalah pemilihan presiden melalui
pemilu, yang kemudian menghasilkan presiden terpilih, dan yang terpilih
bisa saja petahana Presiden Joko Widodo.

“Jika Presiden terpilih adalah Jokowi, atau dengan kata lain Jokowi
terpilih kembali, apa lantas mereka tidak mau terima ? Di sinilah
persoalannya, sehingga #2019GantiPresiden tidak tepat menjadi slogan,
karena dapat dimaknai seolah memaksakan kehendak harus ganti presiden. Bila
per 1 Januari 2019 presiden harus diganti, itu namanya makar, karena
pilpres baru digelar 7 April 2019. Sebab itu, gerakan #2019GantiPresiden
harus dihentikan,” jelasnya.

Deklarasi #2109GantiPresiden, diakui Mangunsong adalah hak warga negara
dalam berpendapat di negara demokrasi seperti Indonesia, bahkan kebebasan
berserikat dan berkumpul pun dijamin konstitusi, khususnya Pasal 28E ayat
(3) UUD 1945 yang berbunyi,”  “Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Kebebasan berpendapat implementasinya diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998
tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum. Namun kebebasan
tersebut haruslah tidak menabrak ketentuan yang ada, dan harus tetap dalam
koridor hukum. Kebebasan tidak boleh sesuka hati. “Kebebasan dibatasi oleh
tanggung jawab, dan tanggung jawab itu secara hukum, karena Indonesia
adalah negara hukum,” tuturnya.

Sebab itu, Mangunsong meminta para elite politik untuk menahan diri, jangan
sampai rakyat menjadi korban atas nama demokrasi dan kebebasan berpendapat.
“Kalau di lapangan terjadi bentrokan, siapa yang jadi korban? Rakyat, bukan
elite politik yang menggerakkan mereka,” cetus Ketua Umum Koalisi
Masyarakat Penggerak Good Governance (Kompagg) ini.

Mangunsong juga memahami posisi Polri yang dilematis. “Kalau dilarang bisa
dituduh berpihak ke kubu yang kontra, kalau diizinkan bisa dituduh berpihak
ke kubu yang pro-ganti presiden,” tukasnya.

Menghadapi dilema itu, Mangunsong menyarankan Polri berpegang teguh pada
profesionalisme dan independensinya, sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2002
tentang Polri. “Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 menjelaskan tugas pokok
Polri adalah memelihara dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
(kamtibmas); menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat,” urainya.

Lebih jauh Mangunsong menjabarkan, Polri bisa membubarkan suatu kegiatan
bila hal itu berdasarkan kajian kepolisian berpotensi menimbulkan gangguan
keamanan dan ketertiban, apalagi bila potensi itu menjurus ke *chaos
*(kerusuhan).
“Polri harus proaktif, tak boleh ragu. Kalau memang ada yang melanggar
hukum, harus ditindak, tidak perlu lihat dari kubu mana,” tegasnya.

Soal gerakan #2019GantiPresiden diinisiasi oleh elite-elite politik dari
kubu oposisi, seperti Partai Gerindra, PKS dan PAN, dan yang menentang
adalah kubu petahana, Mangunsong tidak mau berpolemik soal itu.

“Siapa pun dan dari kubu mana pun yang menyebabkan terganggunya kamtibmas,
atau  melanggar hukum, harus ditindak, karena Indonesia adalah negara hukum
yang menganut prinsip equality before the law (kesetaraan di muka hukum).
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tandasnya. [E-8]

Kirim email ke