https://news.detik.com/kolom/d-4189832/lampu-kuning-reforma-agraria
Kamis 30 Agustus 2018, 15:16 WIB
Kolom
Lampu Kuning Reforma Agraria
Roky Septiari - detikNews
<https://news.detik.com/kolom/d-4189832/lampu-kuning-reforma-agraria#>
Roky Septiari
<https://news.detik.com/kolom/d-4189832/lampu-kuning-reforma-agraria#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4189832/lampu-kuning-reforma-agraria#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4189832/lampu-kuning-reforma-agraria#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4189832/lampu-kuning-reforma-agraria#> 0
komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4189832/lampu-kuning-reforma-agraria#>
Lampu Kuning Reforma Agraria
<https://news.detik.com/kolom/d-4189832/lampu-kuning-reforma-agraria#><https://news.detik.com/kolom/d-4189832/lampu-kuning-reforma-agraria#><https://news.detik.com/kolom/d-4189832/lampu-kuning-reforma-agraria#><https://news.detik.com/kolom/d-4189832/lampu-kuning-reforma-agraria#>
*Jakarta* - Tahun 2018 merupakan tahun unjuk gigi bagi pemerintahan
Jokowi dan Jusuf Kalla. Isu agraria menjadi /booming/ lantaran dibuat
dalam program makro bernama reforma agraria. Reforma agraria sejatinya
telah lama dikumandangkan dan menjadi gerakan kaum aktivis republik.
Namun, konsep dan strategi jitu mengatasi ketimpangan penguasaan atau
kepemilikan lahan di negeri ini belum merata dirasakan masyarakat dan
tepat sasaran.
Konsep reforma agraria ala pemerintahan kini tampaknya hanya bergantung
pada pelepasan kawasan hutan dan menggenjot pelayanan prima nan bersih
sertifikasi tanah oleh BPN, namun pada praktiknya masyarakat tetap
membayar. Bagaimana tidak, reforma agraria yang saat ini menjadi kotak
besar program pemerintah memiliki isi dua bungkusan. Bungkusan pertama
adalah program perhutanan sosial dengan target 12,7 juta hektar yang
baru terealisasi sedikit kurang lebih 1,6 juta hektar.
Bungkus kedua, program bernama TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) yang
terdiri dari dua proyek yaitu legalisasi aset dengan target 4,5 juta
hektar dan redistribusi aset dengan target 4,5 juta hektar. Legalisasi
aset memiliki dua sub-proyek yang terdiri dari sertifikasi tanah rakyat
(PRONA/PTSL) dengan luas 3,9 juta hektar dan penyelesaian tanah
transmigrasi belum bersertifikat 0,6 juta hektar. Sedangkan,
redistribusi aset dibagi dua sub-proyek: Ex-HGU dan tanah terlantar 0,4
juta hektar dan Pelepasan Kawasan Hutan seluas 4,1 juta hektar.
Kesemuanya adalah target yang akan direalisasikan ke depan dimulai tahun
2018 ini.
Jika pogram perhutanan sosial dikomparasikan dengan luasan sawit saat
ini masih kalah saing. Menurut data BPS 2018, luasan perkebunan sawit
saat ini telah mencapai lebih kurang 14,03 juta hektar. Hal ini bisa
menjadi bahan pemikiran agar perhutanan sosial yang dipercepat saat ini
dan digunakan untuk bertani tanaman hutan non sawit mampu menunjukkan
hasil yang jauh lebih menunjukkan kesejahteraan petani, keselamatan
ekologi dan sosial masyarakat perdesaan serta masyarakat hukum adat.
Ada perdebatan soal hutan adat pasca Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang
meletakkan hutan adat sebagai bagian dari status hutan hak tetap ke
dalam gerbong perhutanan sosial. Tindakan itu sepertinya dilandasi
pemikiran bahwa meskipun hutan adat adalah hutan hak, namun fungsi
kawasan harus tetap dipertahankan. Dalam konsep perhutanan sosial,
fungsi kawasan tetap menjadi kontrol penuh pemerintah, dalam hal ini
Kementerian LHK dan Dinas Kehutanan Provinsi.
Hak kelola selama 35 tahun untuk skema Hutan Desa (HD), Hutan
Kemasyarakatan (HKM), dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dengan pemberian
HPHD, IUPHKM, dan IUPHHK-HTR harus dievaluasi berkala 5 (lima) tahunan
sebagai dasar perpanjangan HPHD, IUPHKM, dan IUPHHK HTR. Selain itu,
perhutanan sosial yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 83 Tahun
2016 menegaskan pelarangan tanaman sawit pada areal perhutanan sosial.
*Dilema Masyarakat Adat
*
Untuk masyarakat adat yang ingin melegalisasi aset berupa ulayat atau
tanah adat dan juga redistribusi lahan berupa pelepasan kawasan hutan
menjadi tanah adat menemukan kendala kewajiban adanya pengakuan dari
produk hukum daerah atas eksistensi atau keberadaan Masyarakat Hukum
Adat (MHA). Produk hukum daerah dalam hal ini Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota dan/atau SK Bupati yang mengakui eksistensi masyarakat
hukum adat akan berimplikasi menjadi MHA sebagai subjek hukum.
Untuk wilayah adat MHA yang dalam peta merupakan kawasan hutan dengan
fungsi pokok lindung, produksi dan konservasi serta masih berstatus
hutan negara sepertinya tidak diikhlaskan oleh Menteri LHK beserta
jajaran menjadi hutan hak. Pandangan itu didasari fakta bahwa penetapan
hutan adat oleh menteri hingga kini masih berkutat di angka matematis
299,49 hektar terhitung hingga Maret 2018 berdasarkan paparan Dirjen
PSKL Kementerian LHK. Berbarengan dengan itu janji atau target hutan
adat dilontarkan oleh yang bersangkutan seluas 2,25 juta hektar.
Jangan sampai hutan adat hanya diberikan pada kawasan hutan yang
berfungsi Areal Penggunaan Lain (APL) yang notabene dapat saja
disertifikatkan sebagai hak atas tanah individu atau didaftarkan dan
ditetapkan sebagai hak komunal atas tanah oleh masyarakat hukum adat
kepada BPN lewat cara Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan,
dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN
Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah.
Seperti contoh, hutan adat desa Rantau Kermas Kecamatan Jangkat
Kabupaten Merangin yang seluas 106 hektar telah ditetapkan oleh Bupati
Merangin sebagai hutan adat. Artinya, jika memang pertimbangan ekologis
didahulukan dalam hal ini, penetapan APL sebagai hutan adat oleh bupati
sah-sah saja sepanjang masyarakat adatnya setuju dan tahu implikasi
hukum yang terjadi, seperti tidak bisanya peralihan hak atas tanah di
atasnya. Walaupun itu bisa juga dikatakan kelebihan dari hutan adat di
APL agar peralihan hak atas tanah adat tidak terjadi dan masyarakat
hukum adat kehilangan tanah adatnya. Hutan Adat Masyarakat Hukum Adat
Marga Serampas yang telah mendapatkan penetapan Menteri LHK Nomor
SK.6745/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 Tentang Penetapan Hutan Adat Marga
Serampas Seluas ± 24 (Dua Puluh Empat) Hektar di Desa Rantau Kermas
Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi yang berlokasi di
hutan yang berfungsi konservasi.
Pada pengujung 2016 ada 8 SK penetapan pencantuman hutan adat dan 4 SK
penetapan hutan adat untuk masyarakat adat. Untuk pertama kali, konsep
hutan adat dijalankan. Sorak-sorai kebahagiaan sebagian masyarakat adat
ternyata hanya sebentar, dan kemudian harus melengkapi persyaratan
berupa peraturan daerah yang mengakui eksitensi masyarakat adat sebagai
subjek hukum. Untuk itu, fasilitasi legalitas hutan adat mesti mendapat
perhatian serius di samping adanya fasilitasi ekonomi berbasis hutan.
Karena, di beberapa daerah yang kami temui, Bupati dan Kepala Bagian
Hukum ragu untuk menandatangani peta wilayah adat yang sejatinya bukan
SK penetapan wilayah adat yang dibutuhkan, tapi hanya tanda tangan di
peta wilayah adat yang sifatnya permohonan hutan adat kepada Menteri LHK.
Kabaghukum Pemerintah Daerah ketakutan, karena jika wilayah adat
ditetapkan oleh Bupati maka hutan yang masih berstatus hutan negara
bahkan jika ada Balai Taman Nasional atau KPH yang mengelola maka
potensi kerugian negara atau kerugian negara bisa terjadi dan tindak
pidana korupsi bisa terjadi. Ketakutan inilah yang perlu diluruskan
bahwa regulasi teknis berupa Peraturan Dirjen PSKL nomor
P.1/PSKL/Set/KUM.1/2/2016 Tentang Tata Cara Verifikasi dan Validasi
Hutan Hak telah memberi kejelasan di ketentuan Pasal 5 ayat (3) yang
menegaskan bahwa yang dibutuhkan sebagai syarat adalah Peraturan Daerah
mengenai Pengakuan Masyarakat Hukum Adat atau produk hukum daerah lain
jika berada di luar kawasan hutan. Seperti untuk IP4T tadi, yang
dibutuhkan adalah SK Bupati yang menetapkan Masyarakat Hukum Adat.
Jika dilacak sejarah pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang
Kehutanan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 35/PUU-X/2012 atas
perkara pengujian norma Pasal 1 angka 6 dalam Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 Tentang Kehutanan telah menyatakan bahwa Hutan Adat adalah
hutan hak yang berada dalam wilayah adat bukan lagi bagian dari hutan
negara. Selanjutnya, ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 Tentang Kehutanan memberi definisi hutan hak adalah hutan
yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah.
Selain itu, Putusan MK 35/PUU-X/2012 itu juga memberikan putusan bahwa
Pasal 4 ayat 3 yang menyatakan: "Penguasaan hutan oleh Negara tetap
memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih
ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan
kepentingan nasional," bertentangan dengan UUD 1945. Dan, tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: penguasaan
hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat,
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang. Jadi, frasa bertentangan
dengan kepentingan nasional dihapuskan atau tidak berlaku atau
bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat oleh MK dalam ketentuan tersebut.
*Infrastruktur Mubazir
*
Jika saat ini pemerintahan Jokowi tengah sibuk dengan proyek
infrastrukturnya, maka sudah seharusnya juga melihat adanya
infrastruktur mubazir yang membuat ketimpangan pemilikan lahan untuk
perumahan rakyat dan lahan pertanian terjadi.
Dari semua program reforma agraria yang dicanangkan dan telah sedikit
dijalankan, saya melihat ada anomali yang terjadi. Setidaknya ada 200
lapangan golf yang ada di Indonesia dan tak sedikit yang menggusur lahan
pertanian. Seperti yang terjadi di Sulawesi Selatan dan telah banyak
dikabarkan di berbagai media massa. Artinya, ketimpangan penguasaan dan
kepemilikan lahan di Indonesia perlu dilihat juga infrastruktur mubazir
yang telah dibangun dan menggusur lahan pertanian.
Lapangan golf merupakan sarana mubazir tatkala masyarakat masih miskin,
dan impor pangan sedang menjadi-jadi di era ini. Tahun 2018 pemerintah
dikabarkan mengimpor satu juta ton pangan (beras) dan akan ditambah satu
juta ton lagi di tahun berikutnya. Miris melihat fenomena ini, dan
ketimpangan penguasaan lahan yang terjadi jangan hanya dilihat
penguasaan atas hutan tapi juga infrastruktur mubazir seperti lapangan
golf, /mess/, rumah dinas atau penginapan milik pemerintah daerah atau
UPT serta balai kementerian dan Dinas Pemerintah Daerah yang telah
menjadi rumah hantu di berbagai daerah karena tak dimanfaatkan dan
mubazir. Infrastruktur seperti ini harusnya dapat dilelang atau
diberikan kepada masyarakat miskin yang membutuhkan.
Ada pengusaha yang punya konsesi luas, tinggal di rumah besar, punya
vila pula, dan olahraganya bermain golf sementara rakyat miskin rumahnya
ngontrak, sawahnya juga ngontrak, dan tetap tidak berubah. Sudah
selayaknya ini menjadi tindak lanjut semua /stakeholder/ terkait di
republik ini. Banyak kementerian harus terlibat, seperti Kementerian
LHK, Kementeri PUPR, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, dan
Kementerian Koperasi dan UMKM agar melihat ketimpangan penguasaan lahan,
tidak hanya di perdesaan dan sektor hutan saja tapi juga di kota-kota,
yang membuat kita selayaknya memberikan peringatan untuk hati-hati atau
"lampu kuning" bagi pemerintahan sekarang dan akan datang demi
mewujudkan agenda besar reforma agraria, demi terwujudnya keadilan
agraria sejati.
*Roky Septiari* /Spesialis Kebijakan Perkumpulan KKI WARSI/
*(mmu/mmu)
*