Kasus Pembunuhan Munir Sepertinya Mustahil Dibuka Lagi
02/09/2018, 13:20 WIB | Editor: Yusuf Asyari
Kasus Pembunuhan Munir Sepertinya Mustahil Dibuka LagiIlustrasi, Kasus
pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib selalu
menarik perhatian sejumlah kalangan (Imam Husein/JawaPos.com)
Share this image
**
*JawaPos.com -* Kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir
Said Thalib selalu menarik perhatian sejumlah kalangan. Terlebih
Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana atas kasus tersebut telah
dinyatakan bebas pekan lalu.
"Dengan bebasnya Polycarpus, kasus dalam perkara pembunuhan Munir
selesai sudah," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada JawaPos.com,
Minggu (2/9).
Kendati demikian, tidak bisa dihindari banyaknya pihak yang tidak puas
dengan penyelesaian kasus ini. Sebab kata Neta, pembunuhan Munir tetap
menimbulkan hukum dan sekaligus menjadi catatan hitam dalam dunia hukum
Indonesia.
"Itu karena aparat penegak hukum tak kunjung mampu menjerat maupun
menghukum otak pelaku pembunuhan Munir," imbuhnya.
Kendati demikian, kasus pembunuhan ini bisa dibuka kembali. Itu jikalau
ada bukti dan fakta baru.
"Meski sepertinya hal itu mustahil akan terjadi karena kasus ini diduga
melibatkan sebuah rezim yang berkuasa saat itu," pungkas Neta.
Sebelumnya, Pollycarpus dinyatakan bebas murni pada Rabu (29/8). Mantan
pilot Garuda itu telah menjalani masa tahanan selama 8 tahun atas vonis
hakim selama 14 tahun penjara.
Sementara itu, sejumlah pegiat HAM mendesak Presiden Joko Widodo
menepati janjinya. Sebab hingga kini, dalang dari pembunuhan Munir belum
juga diungkap.
Dokumen tim pencari fakta (TPF) yang menelisik kasus pembunuhan Munir
Said Thalib pun tak kunjung dipublikasi pemerintah. Padahal telah ada
putusan sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) yang
menyatakan dokumen TPF Munir boleh diakses publik.
Namun pemerintah mengaku tak tahu keberadaan dokumen tersebut. Menteri
Sekretaris Negara era SBY Sudi Silalahi mengaku sudah menyerahkan
dokumen itu ke Jokowi. Sayangnya hingga kini isi dokumen tersebut tak
juga terungkap.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sempat memerintahkan Kabareskrim kala
itu, Komjen Ari Dono Sukmanto untuk mencari dokumen tersebut. Namun
hingga kini hasilnya nihil.
*(dna/JPC)*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com