http://mediaindonesia.com/read/detail/182100-esok-bi-mulai-beri-sanksi-bagi-pembawa-uka-rp1-miliar


*Esok BI Mulai Beri Sanksi Bagi Pembawa UKA Rp1 Miliar*

Penulis: *Fetry Wuryasti* Pada: Minggu, 02 Sep 2018, 11:20 WIB Ekonomi
<http://mediaindonesia.com/ekonomi>




*ANTARA/Dhemas Reviyanto*

MULAI 3 September 2018, berlaku sanksi bagi setiap orang atau korporasi
yang melakukan pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dengan nilai setara atau
lebih dari Rp1 miliar.

Sanksi dikecualikan bagi Badan Berizin, yaitu Bank dan penyelenggara
Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah
memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.

Hal ini sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Bank Indonesia No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang
Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

"Dalam pelaksanaannya, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda
di daerah pabean akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,"
ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Agusman,
melalui rilis yang diterima, Minggu (2/9).

Penetapan besaran denda dan mekanisme penyetoran pada Kas Negara
diharmonisasikan dengan norma yang berlaku dalam peraturan
perundang-undangan lainnya terkait pembawaan uang tunai, antara lain
Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai
dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean
Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut, besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang
(orang perorangan atau korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan
adalah sebesar 10% dari seluruh jumlah UKA yang dibawa, dengan jumlah denda
paling banyak setara dengan Rp300 juta.

Sanksi berupa denda juga akan dikenakan kepada Badan Berizin yang melakukan
pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia,
sebesar 10% dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa, dengan jumlah denda
paling banyak setara dengan Rp300 juta.

Pengaturan pembawaan UKA bukan merupakan kebijakan kontrol devisa.
Kebijakan ini menekankan pengaturan lalu lintas pembawaaan uang asing
secara tunai.

Untuk itu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
yang memerlukan pembawaan valuta asing di atas ambang batas pembawaan UKA
tetap dapat melakukannya secara nontunai.

Dengan implementasi ketentuan pembawaan UKA diharapkan dapat mendukung
efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam menjaga kestabilan
rupiah.(OL-6)

Kirim email ke