Polri Keluarkan Aturan Terkait Aksi Massa Pro - Kontra Jokowi
Reporter:
Andita Rahma
Editor:
Rina Widiastuti
Senin, 3 September 2018 09:47 WIB
0KOMENTAR
<https://pilpres.tempo.co/read/1123030/polri-keluarkan-aturan-terkait-aksi-massa-pro-kontra-jokowi/full&view=ok#comments>
001
#
#
#
#
Warga mengenakan kaos bertuliskan #2019GantiPresiden berbincang dengan
petugas Satpol PP saat Car Free Day (CFD) di kawasan Bunderan HI,
Jakarta, 6 Mei 2018. Petugas Satpol PP DKI Jakarta mensosialisasikan
larangan kegiatan dan atribut politik di kegiatan CFD. TEMPO/M Taufan
Rengganis <https://statik.tempo.co/data/2018/05/06/id_703300/703300_720.jpg>
Warga mengenakan kaos bertuliskan #2019GantiPresiden berbincang dengan
petugas Satpol PP saat Car Free Day (CFD) di kawasan Bunderan HI,
Jakarta, 6 Mei 2018. Petugas Satpol PP DKI Jakarta mensosialisasikan
larangan kegiatan dan atribut politik di kegiatan CFD. TEMPO/M Taufan
Rengganis
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia
menerbitkan arahan terkait gerakan deklarasi kedua pasangan calon
presiden dalam surat telegram. Isi surat telegram tersebut berbunyi,
Polri akan memantau empat aksi massa pro dan kontra Joko Widodo
atauJokowi <https://www.tempo.co/tag/jokowi>, yakni#2019GantiPresiden
<https://www.tempo.co/tag/2019gantipresiden>, #2019TetapJokowi,
#Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden.
*Baca:Penghadangan #2019GantiPresiden, Jokowi: Demokrasi Ada Batasnya
<https://nasional.tempo.co/read/1122769/penghadangan-2019gantipresiden-jokowi-demokrasi-ada-batasnya>*
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto
membenarkan adanya surat telegram tersebut. "Iya, TR itu benar. Silakan
dikutip," kata dia melalui pesan singkat, Senin, 3 September 2018.
Instruksi itu ditujukan kepada jajaran anggota Polri yang menjabat
sebagai Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) di Kepolisian
Daerah (Polda). Surat telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 tertanggal 30
Agustus 2018 itu ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan
(Baintelkam) Polri Komisaris Jenderal Lutfi Lubihanto.
Menurut Setyo, Polri menilai situasi politik saat ini semakin memanas
sehingga perlu diterbitkan aturan mengenai aksi deklarasi tersebut.
Sebab, kepolisian khawatir aksi-aksi itu akan menimbulkan gangguan
keamanan dan ketertiban. "Yang di mana gangguan itu berupa konflik
horizontal, antara pendukung capres dan cawapres," kata Setyo.
*Baca:Kata Ma'ruf Amin Soal Air Zam-zam Berlabel #2019GantiPresiden
<https://nasional.tempo.co/read/1122534/kata-maruf-amin-soal-air-zam-zam-berlabel-2019gantipresiden>*
Aksi #2019GantiPresiden dinyatakan sebagai bentuk penyampaian pendapat
di muka umum. Karena itu, pelaksanaannya diatur dalam Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1998 yang wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
Penyelenggara aksi #2019GantiPresiden pun dinyatakan wajib serta
bertanggung jawab dalam empat, yakni menghormati hak-hak orang lain,
menghormati aturan-aturan moral yang diakui hukum, menaati hukum dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan
menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan
persatuan dan kesatuan bangsa.
Sementara itu, Polri juga menyatakan bahwa gerakan #2019TetapJokowi,
#Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden, sebagai kegiatan yang
mengarah kepada politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2017. Ketiganya wajib memberi tahu secara tertulis kepada
polri dan pemohon wajib melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi
sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 PP No. 60/2017.
*Baca:Surya Paloh Sebut Gerakan #2019GantiPresiden Kurang Pantas
<https://pilpres.tempo.co/read/1122761/surya-paloh-sebut-gerakan-2019gantipresiden-kurang-pantas>*
Persyaratan itu, antara lain, proposal, anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga organisasi atau badan hukum, identitas diri penanggung
jawab kegiatan, daftar susunan pengurus, persetujuan dari penanggung
jawab tempat kegiatan, rekomendasi instansi terkait, paspor dan visa
bagi pembicara orang asing, serta denah rute yang akan dilalui saat aksi
dilaksanakan.
Dirintelkam di seluruh polda pun diminta untuk mengambil langkah dalam
menyikapi sejumlah kegiatan tersebut, antara lain mendeteksi dan
mengidentifikasi potensi kerawanan, mendalami surat pemberitahuan
kegiatan, serta mencermati dan berhati-hati setiap menerbitkan Surat
Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terhadap kegiatan yang bernuansa
politik dan provokatif dengan mempertimbangkan situasi keamanan dan
ketertiban masyarakat. Kemudian, jajaran dirintelkam di polda juga
diminta berkoordinasi dengan jajaran lainnya, baik internal ataupun
eksternal.
Selanjutnya, dirintelkam polda diberikan kewenangan untuk tidak
menerbitkan STTP jika pemberitahuan kegiatan yang diterima dinilai
berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat
berupa konflik horizontal antarpendukung, menimbulkan bahaya bagi lalu
lintas umum, perusakan fasilitas umum atau kerugian materiil dan korban
jiwa, serta mengganggu ketertiban umum.
*Baca:Din Syamsuddin Sebut #2019GantiPresiden Bentuk Aspirasi
<https://nasional.tempo.co/read/1121825/din-syamsuddin-sebut-2019gantipresiden-bentuk-aspirasi>*
Jajaran dirintelkam di polda pun diminta memberikan surat terhadap
penanggung jawab kegiatan yang tidak diterbitkan STTP dengan disertai
alasan, saran, atau imbauan.
Hal terakhir, jajaran dirintelkam di polda diminta menjaga netralitas
Polri dan tetap konsisten sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung
masyarakat serta menghindari upaya-upaya yang dapat mengarahkan Polri
terlibat dalam politik praktis.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com