'Lawan' Bawaslu, KPU Tetap Larang Caleg Mantan Koruptor


   Terbitkan Surat Edaran

PEMILIHAN <https://www.jawapos.com/nasional/pemilihan>
03/09/2018, 09:05 WIB|Editor: Ilham Safutra
'Lawan' Bawaslu, KPU Tetap Larang Caleg Mantan Koruptor
Ketua KPU Arief Budiman meminta seluruh KPU daerah untuk menunda mengeksekusi putusan Bawaslu dan panwaslu setempat yang mengakomodasi eks koruptor jadi caleg. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Share this image

*JawaPos.com*- Meski panwaslu dan Bawaslu telah mengabulkan gugatan yang diajukan eks koruptor, namun putusan itu hampir pasti tidak dijalani Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan lembaga yang dipimpin Arief Budiman itu membuat surat edaran (SE) yang ditujukan ke KPU daerah untuk menunda mengeksekusi putusan Bawaslu ataupun panwaslu setempat.

Surat tertanggal 31 Agustus itu meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota tetap berpedoman pada regulasi teknis yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 dan 20 Tahun 2018. Khususnya dalam menyikapi putusan Bawaslu setempat terkait mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri dalam Pemilu 2019.

Ketua KPU Arief Budiman mengingatkan, dua PKPU tersebut mengatur larangan bagi partai

politik
untuk mencalonkan eks terpidana kasus korupsi dalam pemilu. Baik pemilu DPR, DPD, maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota. "Sampai saat ini masih berlaku," ujarnya. 'Lawan' Bawaslu, KPU Tetap Larang Caleg Mantan Koruptor/Ketua KPU Arief Budiman meminta seluruh KPU daerah untuk menunda mengeksekusi putusan Bawaslu dan panwaslu setempat yang mengakomodasi eks koruptor jadi caleg. (Miftahulhayat/Jawa Pos)/

Arief menjelaskan, belum ada putusan yang berkekuatan

hukum
tetap yang menyatakan bahwa dua PKPU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Berdasar penjelasan itu, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota diminta menunda pelaksanaan putusan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota," lanjutnya. Setidaknya, penundaan tersebut berlaku sampai putusan MA keluar.

Sementara itu, jumlah eks koruptor yang sengketanya dikabulkan Bawaslu semakin bertambah. Saat dikonfirmasi, KomisionerKPU <http://www.jawapos.com/jpg-today/30/08/2018/sangketa-pilkada-berlanjut-dkpp-beri-surat-ke-kpud>Wahyu Setiawan membenarkan hal tersebut. "Jumlahnya sekarang 11," tuturnya ketika dikonfirmasi tadi malam.

Lima putusan terbaru berasal dari Panwaslu Kota Palopo, Bawaslu DKI Jakarta, Panwaslu Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Mamuju Utara, dan Kabupaten Tojo Una-Una.

Di sisi lain, ada enam daerah yang pengawasnya masih memproses sengketa yang diajukaneks koruptor <https://www.jawapos.com/nasional/pemilihan/29/08/2018/kpu-jatim-tetapkan-dpt-untuk-pemillu-2019>. Masing-masing Provinsi Jateng, Kabupaten Blora, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lingga, Provinsi Gorontalo, dan Kota Cilegon.

Dengan edaran tersebut, 11 caleg dan calon senator yang putusannya telanjur dikabulkan dipastikan tetap berstatus tidak memenuhi syarat.

Kecuali jika MA memutuskan bahwa PKPU tersebut bertentangan dengan UU dan putusannya keluar sebelum DCT. Sebab, jikaDCT <https://www.jawapos.com/nasional/pemilihan/28/08/2018/heboh-deklarasi-2019gantipresiden-kpu-itu-di-luar-regulasi>sudah ditetapkan, tidak bisa diubah lagi.

*(byu/c15/fat)*



---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke