'Lawan' Bawaslu, KPU Tetap Larang Caleg Mantan Koruptor
Terbitkan Surat Edaran
PEMILIHAN <https://www.jawapos.com/nasional/pemilihan>
03/09/2018, 09:05 WIB|Editor: Ilham Safutra
'Lawan' Bawaslu, KPU Tetap Larang Caleg Mantan Koruptor
Ketua KPU Arief Budiman meminta seluruh KPU daerah untuk menunda
mengeksekusi putusan Bawaslu dan panwaslu setempat yang mengakomodasi
eks koruptor jadi caleg. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Share this image
*JawaPos.com*- Meski panwaslu dan Bawaslu telah mengabulkan gugatan yang
diajukan eks koruptor, namun putusan itu hampir pasti tidak dijalani
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan lembaga yang dipimpin Arief Budiman
itu membuat surat edaran (SE) yang ditujukan ke KPU daerah untuk menunda
mengeksekusi putusan Bawaslu ataupun panwaslu setempat.
Surat tertanggal 31 Agustus itu meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota
tetap berpedoman pada regulasi teknis yang diatur dalam Peraturan KPU
Nomor 14 dan 20 Tahun 2018. Khususnya dalam menyikapi putusan Bawaslu
setempat terkait mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri dalam
Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman mengingatkan, dua PKPU tersebut mengatur
larangan bagi partai
politik
untuk mencalonkan eks terpidana kasus korupsi dalam pemilu. Baik pemilu
DPR, DPD, maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota. "Sampai saat ini
masih berlaku," ujarnya.
'Lawan' Bawaslu, KPU Tetap Larang Caleg Mantan Koruptor/Ketua KPU Arief
Budiman meminta seluruh KPU daerah untuk menunda mengeksekusi putusan
Bawaslu dan panwaslu setempat yang mengakomodasi eks koruptor jadi
caleg. (Miftahulhayat/Jawa Pos)/
Arief menjelaskan, belum ada putusan yang berkekuatan
hukum
tetap yang menyatakan bahwa dua PKPU tersebut bertentangan dengan UU
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Berdasar penjelasan itu, KPU
provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota diminta menunda pelaksanaan
putusan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota," lanjutnya. Setidaknya,
penundaan tersebut berlaku sampai putusan MA keluar.
Sementara itu, jumlah eks koruptor yang sengketanya dikabulkan Bawaslu
semakin bertambah. Saat dikonfirmasi, KomisionerKPU
<http://www.jawapos.com/jpg-today/30/08/2018/sangketa-pilkada-berlanjut-dkpp-beri-surat-ke-kpud>Wahyu
Setiawan membenarkan hal tersebut. "Jumlahnya sekarang 11," tuturnya
ketika dikonfirmasi tadi malam.
Lima putusan terbaru berasal dari Panwaslu Kota Palopo, Bawaslu DKI
Jakarta, Panwaslu Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Mamuju Utara, dan
Kabupaten Tojo Una-Una.
Di sisi lain, ada enam daerah yang pengawasnya masih memproses sengketa
yang diajukaneks koruptor
<https://www.jawapos.com/nasional/pemilihan/29/08/2018/kpu-jatim-tetapkan-dpt-untuk-pemillu-2019>.
Masing-masing Provinsi Jateng, Kabupaten Blora, Kabupaten Pandeglang,
Kabupaten Lingga, Provinsi Gorontalo, dan Kota Cilegon.
Dengan edaran tersebut, 11 caleg dan calon senator yang putusannya
telanjur dikabulkan dipastikan tetap berstatus tidak memenuhi syarat.
Kecuali jika MA memutuskan bahwa PKPU tersebut bertentangan dengan UU
dan putusannya keluar sebelum DCT. Sebab, jikaDCT
<https://www.jawapos.com/nasional/pemilihan/28/08/2018/heboh-deklarasi-2019gantipresiden-kpu-itu-di-luar-regulasi>sudah
ditetapkan, tidak bisa diubah lagi.
*(byu/c15/fat)*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com