*Bagi yang banyak fulus, harap perhatikan berita ini jika akan berkunjung
kepada kekasih, gundik, konco bin sahabat di NKRI. Bukan saja fulus, tetapi
juga ada batas membawa barang (hadiah, oleh-oleh etc) kepada keluarga, ada
pajak masuk, jadi silahkan check hal ini sebelum membawa barang.*


https://www.gatra.com/rubrik/ekonomi/moneter/341475-Mulai-Senin-Ada-Sanksi-Bagi-Pembawa-Uang-Kertas-Asing-di-Atas-Rp1-Miliar



Mulai Senin, Ada Sanksi Bagi Pembawa Uang Kertas Asing di Atas Rp1 Miliar

*Mukhlison Sri Widodo*
<https://www.gatra.com/penulis/816-Mukhlison%20Sri%20Widodo>

01-09-2018 19:07

*Jakarta, Gatra.com* - Bank Indonesia menyatakan akan ada sanksi kepada
orang atau pihak korporasi  yang melakukan pembawaan Uang Kertas Asing
(UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp1 miliar.



Melansir rilis yang diterima Gatra.com Ahad, (1/9) kebijakan yang
didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan
Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia ini akan
berlaku mulai Senin, 3 September 2018.

“Sanksi dikecualikan bagi Badan Berizin, yaitu Bank dan penyelenggara
Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah
memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia,” begitu ditulis dalam
rilis tersebut.

Terkait kebijakan ini, Bank Indonesia menyerahkan pengawasan pembawaan UKA
dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean kepada Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.

Sedangkan penetapan besaran denda dan mekanisme penyetoran pada Kas Negara
diharmonisasikan dengan norma yang berlaku dalam peraturan
perundang-undangan lainnya terkait pembawaan uang tunai.

Antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan
Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah
Pabean Indonesia.

Berdasarkan aturan ini, besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang
(orang perorangan atau korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan
adalah sebesar 10% dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda
paling banyak setara dengan Rp300 juta.

Sanksi berupa denda juga akan dikenakan kepada Badan Berizin yang melakukan
pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia.

Sebesar 10% dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda
paling banyak setara dengan Rp300 juta. “Pengaturan pembawaan UKA bukan
merupakan kebijakan kontrol devisa,” ditegaskan dalam pengumuman itu.

Lewat kebijakan ini, otoritas moneter ingin lebih menekankan lalu lintas
pembawaaan uang asing secara tunai.

Sehingga bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
yang memerlukan pembawaan valuta asing di atas ambang batas pembawaan UKA,
Bank Indonesia mengijinkan bila dilakukan secara nontunai.

“Dengan implementasi ketentuan pembawaan UKA diharapkan dapat mendukung
efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam menjaga kestabilan Rupiah,”
demikian menurut rilis tersebut.

Kirim email ke