Sidang BLBI, Tuntutan JPU Dinilai Tidak Berdasar dan Lemah
Senin , 03 September 2018 | 21:17
http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/3499/sidang_blbi__tuntutan_jpu_dinilai_tidak_berdasar_dan_lemah
Sidang BLBI, Tuntutan JPU Dinilai Tidak Berdasar dan Lemah
Sumber Foto Dok/Ist
Yusril Ihza Mahendra
POPULER
KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Malang Tersangka
<http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/3499/hukumdanpolitik/read/3498/%22>Malam
Ini Zulkifli Hasan Sambangi Kediaman Prabowo
<http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/3499/hukumdanpolitik/read/3501/%22>Survei:
Jokowi-Ma‘ruf 52,7 Persen, Prabowo-Sandiaga 28,6 Persen
<http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/3499/hukumdanpolitik/read/3490/%22>Sidang
BLBI, Tuntutan JPU Dinilai Tidak Berdasar dan Lemah
<http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/3499/hukumdanpolitik/read/3499/%22>Mahar
Politik Sandi, Bawaslu Diadukan ke DKPP
<http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/3499/hukumdanpolitik/read/3500/%22>
Listen to this
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, penasehat hukum mantan Ketua Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT)
menilai, isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang didakwakan kepada
kliennya tidak berdasar dan lemah.
Hal tersebut ditegaskan Yusril usai menjalani persidangan lanjutan
perkara dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin
(3/9/2018).
Menurut Yusril, dalam sidang tuntutan tersebut, JPU tidak berhasil
membuktikan adanya fakta misrepresentasi. "Tidak seorang pun saksi yang
melihat dan mengetahui bahwa Sjamsul Nursalim pernah menyatakan utang
petambak adalah lancar dan juga tidak ada bukti surat, ahli dan
keterangan terdakwa yang menguatkan tuntutan jaksa. Dengan demikian
tuntutan jaksa tidak berdasar dan lemah," ujarnya.
Bahkan, sebaliknya saksi Farid Hariyanto (mantan Wakil Ketua BPPN waktu
itu) menyatakan dalam sidang bahwa Sjamsul Nursalim sendiri tidak pernah
hadir dalam proses negosiasi, bagaimana bisa Sjamsul Nursalim melakukan
misrepresentasi.
Syafruddin Temenggung dituntut hukuman penjara 15 tahun atas perbuatan
melawan hukum, memperkaya orang lain yang merugikan keuangan negara.
Bahwa selanjutnya jaksa mendasarkan tuntutannya kepada keterangan saksi
Rudy Suparman yang mengatakan bahwa Sjamsul Nursalim melalui advisor
Credit Suisse First Boston (CSFB) mempresentasikan pinjaman kepada
petani tambak sebesar Rp 4,8 triliun sebagai pinjaman lancar.
Yusril menilai keterangan saksi tersebut tidaklah dapat digunakan
sebagai keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP
karena kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu (tidak
mendengar/tidak melihat langsung/tidak mengalami sendiri) dan karenanya
tidak dapat dipertimbangkan.
"Inti perkara ini adalah tentang apakah ada atau tidak misrep? Karena
fakta misrep itu tidak pernah terbukti maka tuntutan Jaksa yang
menyebutkan bahwa Syafruddin Temenggung melakukan perbuatan melawan
hukum bersama sama harus dinyatakan tidak terbukti," Yusril menegaskan.
Selain itu, Yusril juga menilai tuntutan jaksa lemah karena sama sekali
tidak menunjukkan keterangan waktu kapan terjadi tindakan pidana korupsi
seperti yang didakwakan kepada SAT.“Dalam tuntutan sama sekali tidak
ditemukan kapan peristiwa korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa itu
dilakukan. Padahal ini sangat penting untuk membuktikan telah terjadi
tindakan pidana korupsi,” ujarnya.
Dia menambahkan, hal itu terjadi karena dalam fakta persidangan memang
tidak terbukti SAT telah melakukan kesalahan atau tindak pidana korupsi.
“JPU seharusnya dapat membuktikan kapan suatu peristiwa pidana tersebut.
Tapi yang dilakukan JPU hanya mengulang-ulang apa yang telah disampaikan
dalam surat dakwaan sebelumnya," imbuhnya.
Ia mengatakan, seluruh dokumen, saksi dan saksi ahli yang dihadirkan
dalam persidangan menunjukkan bahwa turunnya nilai aset karena dijual
pada tahun 2007, yakni sekitar tiga tahun setelah terdakwa SAT
menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua BPPN tahun 2004 dan menyerahkan
seluruh tanggung jawabnya kepada Menteri Keuangan.
“Itu artinya, SAT sudah menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua BPPN dengan
baik dan menyerahkan tanggung jawabnya kepada pada Menteri Keuangan pada
tahun 2004, maka hal tersebut tidak dapat dibebankan kepada SAT,” ujar
Yusril.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (13/9/2018) dengan agenda pembacaan
pledoi atau pembelaan oleh terdakwa dan penasehat hukum.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com