https://jatim.sindonews.com/read/1316/1/persenjatai-kelompok-papua-merdeka-warga-polandia-ditangkap-1536646162



Persenjatai Kelompok Papua Merdeka, Warga Polandia Ditangkap

Muhaimin <https://jatim.sindonews.com/reporter/muhaimin-1533488400>Selasa,
11 September 2018 - 13:52 WIB

views: 3.378

[image: Persenjatai Kelompok Papua Merdeka, Warga Polandia Ditangkap]akub
Fabian Skrzypski, 29, pria Polandia yang dituduh menyelundupkan senjata
untuk kelompok separatis Papua Merdeka. Foto/Facebook/Radio NZ

*JAKARTA* - Pemerintah Polandia melalui Kedutaan Besar-nya di Jakarta tidak
menanggapi permintaan komentar terkait penahanan warganya atas tuduhan
mempersenjatai kelompok separatis Papua Merdeka. Pria bernama Jakub Fabian
Skrzypski, 29, itu terancam hukuman penjara seumur hidup.

Skrzypski ditahan polisi Indonesia di Wamena sejak 26 Agustus 2018. Dia
terancam hukuman penjara seumur hidup karena dituduh berkomplot melawan
negara Indonesia.

Dia resmi jadi tersangka penyelundupan senjata untuk kelompok separatis
Papua Merdeka.

Mengutip laporan *Reuters*, Selasa (11/9/2018), selain Skrzypski, ada
beberapa warga Papua yang juga ditangkap secara terpisah. Mereka dituduh
melanggar undang-undang tentang pengkhianatan yang bisa berujung pada
hukuman penjara seumur hidup.

"Dia dituduh melakukan (pelanggaran) pengkhianatan," kata Kepala Bidang
Humas Kepolisian Daerah Papua, Komisaris Besar Polisi Ahmad Musthofa Kamal.

Menurut polisi, Skrzypski masuk Indonesia dengan visa turis. Namun, dia
membahas kesepakatan senjata dalam sebuah pertemuan dengan seorang pemimpin
separatis kelompok Papua Merdeka, yang bermarkas di Papua Nugini dan belum
ditangkap.

Polisi memiliki beberapa bukti, termasuk pesan ponsel dan video yang
menunjukkan Skrzypski berpartisipasi dalam latihan menembak.

Kedutaan Besar Polandia di Jakarta hingga kini tidak menanggapi permintaan
wartawan untuk berkomentar.

Sementara itu, kelompok pembela hak asasi manusia, TAPOL, meminta pihak
berwenang Indonesia untuk membebaskan pria Polandia dan beberapa warga
Papua yang dituduh melanggar undang-undang tentang pengkhianatan.

Menurut TAPOL, seorang mahasiswa Papua Barat berusia 29 tahun, Simon Magal,
ditangkap di Timika, beberapa hari setelah penangkapan Skrzypski. Magal
dikenai tuduhan melakukan pengkhianatan karena telah bertemu dan
berkomunikasi dengan Skrzypski. sangat berlebihan.

TAPOL mengatakan bahwa Magal, yang bersiap untuk melakukan perjalanan ke
Australia untuk studi pasca-sarjana ketika dia ditangkap, hanya memiliki
kontak yang minim dengan Skrzypski. Kelompok HAM ini menegaskan bahwa Magal
tidak melakukan negosiasi senjata seperti yang dituduhkan. Magal, lanjut
TAPOL, hanya terseret oleh tindakan Skrzypski.

"Temuan kami menunjukkan bahwa Skrzypski hanyalah seorang turis yang
mungkin bertindak sembarangan dan tidak bertanggung jawab di area konflik,"
kata kelompok tersebut dalam siaran pers-nya.

Menurut TAPOL, Skrzypski dituntut secara tidak adil, karena dia hanyalah
seorang turis dengan kecenderungan untuk bepergian ke daerah berbahaya di
seluruh dunia dan mungkin telah bertindak naif di zona konflik.

"Teman dekat Skrzypski yang kami wawancarai menggambarkannya sebagai
seorang penjelajah 'ekstrem' yang penuh semangat dengan hasrat untuk budaya
lain, bahasa, dan masalah kemanusiaan," lanjut TAPOL.

Kirim email ke