https://www.antaranews.com/berita/748081/ombudsman-temukan-penerima-
rastra-dipungut-biaya
Ombudsman temukan penerima
rastra dipungut biaya
Kamis, 13 September 2018 21:59 WIB
Ilustrasi - Seorang warga menunjukkan beras sejahtera (rastra) usai
pembagian di Balaidesa Bangun Galih, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat
(20/4/2018). Warga didaerah tersebut mengeluhkan pembagian rastra,
karena beras yang dibagikan Bulog kotor dan berwarna kekuning-kuningan
sehingga warga enggan mengkonsumsi dan dijadikan untuk pakan ternak.
(ANTARA /Oky Lukmansyah)
Memang ada kondisi di lapangan seperti itu, tetapi pedoman umum
menyatakan bahwa bansos rastra harus diantar sampai ke kantor desa
sebagai titik distribusinya.
Kupang, (ANTARA News) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa
Tenggara Timur Darius Beda Daton mengemukakan masyarakat penerima
bantuan beras sejahtera (Rastra) di Pulau Pemana, Kabupaten Sikka, Pulau
Flores masih dipungut biaya tambahan.
"Biaya tambahan yang dipungut berupa ongkos angkut dari titik distribusi
pelabuhan ke desa dengan dikenakan biaya tertentu," katanya di Kupang,
Kamis.
Ia mengatakan pungutan tambahan tersebut ditemukan dalam kajian
pelayanan publik terkait tata kelola penyaluran bantuan sosial beras
sejahtera di Nusa Tenggara Timur yang dilakukan tim Ombudsman NTT
beberapa waktu lalu.
Pihaknya melakukan kajian pada lima daerah sebagai sampel diantaranya
Kabupaten Sikka, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, Kabupaten
Sumba Timur, dan Kota Kupang.
Darius menjelaskan, sesuai ketentuan penyaluran Rastra, pihak Badan
Urusan Logistik (Bulog) di daerah harus mendistribusikannya hingga ke
kantor desa tujuan.
"Dalam pedoman umum, distribusi harus sampai ke kantor desa supaya warga
tak ada biaya tambahan lagi," katanya.
Namun di Sikka, disepakati bahwa pendistribusian dari Bulog hanya sampai
di pelabuhan sehingga warga penerima manfaat harus membayar sendiri
ongkos angkut selanjutnya.
"Itu kesepakatan bersama mereka karena kemampuan Bulog hanya sampai di
situ. Jumlah pungutan dari kelurahan ke masyarakat tidak disampaikan ke
kami, tetapi mereka sepakati bersama untuk biaya tersebut" katanya.
Menurut dia, pungutan tambahan itu semestinya tidak ada karena dalam
pedoman umum sudah diatur bahwa warga penerima manfaat tidak boleh
mengeluarkan biaya apa pun untuk memperoleh rastra.
"Memang ada kondisi di lapangan seperti itu, tetapi pedoman umum
menyatakan bahwa bansos rastra harus diantar sampai ke kantor desa
sebagai titik distribusinya," katanya.
Darius menambahkan, sejak tahun 2017, pihaknya telah menerima sejumlah
pengaduan masyarakat terkait penyaluran subsidi beras berupa
ketidaklayakan mutu, keterlambatan penyaluran, ketidaktepatan sasaran
penerima bantuan, dan pungutan melebih ketentuan.
Ia berharap melalui kajian tersebut dapat menjadi pedoman bagi para
pemangku kepentingan di daerah untuk segera memperbaiki pelayanan publik
dalam penyaluran bansos rastra.*
*Baca juga: Penyaluran Rastra ke Ilaga terkendala ongkos pesawat
<https://www.antaranews.com/berita/730322/penyaluran-rastra-ke-ilaga-terkendala-ongkos-pesawat>
Baca juga: DPR minta Pemerintah mutakhirkan data penerima bansos
<https://www.antaranews.com/berita/735769/dpr-minta-pemerintah-mutakhirkan-data-penerima-bansos>*
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
COPYRIGHT © ANTARA 2018