Dari sini kira2 bisa dilihat mengapa korupsi tidak mudah dihilangkan di Indonesia.

Langsung atau tidak kasarnya Koruptor menurut hukum bisa dipilih dan boleh

korupsi apakah tidak demikian?


AA


https://news.detik.com/berita/d-4212445/ma-bolehkan-eks-koruptor-nyaleg-

sandiaga-end-of-story

Jumat 14 September 2018, 20:57 WIB


 MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg,


 Sandiaga: End of Story

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Share *0* <https://news.detik.com/berita/d-4212445/ma-bolehkan-eks-koruptor-nyaleg-sandiaga-end-of-story#> Tweet <https://news.detik.com/berita/d-4212445/ma-bolehkan-eks-koruptor-nyaleg-sandiaga-end-of-story#> Share *0* <https://news.detik.com/berita/d-4212445/ma-bolehkan-eks-koruptor-nyaleg-sandiaga-end-of-story#> 7 komentar <https://news.detik.com/berita/d-4212445/ma-bolehkan-eks-koruptor-nyaleg-sandiaga-end-of-story#> MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Sandiaga: End of Story Foto: Sandiaga Uno (Eva Safiti/detikcom) <https://news.detik.com/berita/d-4212445/ma-bolehkan-eks-koruptor-nyaleg-sandiaga-end-of-story#> <https://news.detik.com/berita/d-4212445/ma-bolehkan-eks-koruptor-nyaleg-sandiaga-end-of-story#> <https://news.detik.com/berita/d-4212445/ma-bolehkan-eks-koruptor-nyaleg-sandiaga-end-of-story#> <https://news.detik.com/berita/d-4212445/ma-bolehkan-eks-koruptor-nyaleg-sandiaga-end-of-story#> *Jakarta* - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 dan membolehkan para mantan koruptor nyaleg. Bakal Cawapres Sandiaga Uno menganggap putusan itu sebagai akhir sebuah cerita.

"Menurut saya kalau sudah diputuskan oleh MA saya tidak mau masuk ke ranah hukum dan biarkan masyarakat menilai, buat saya itu saja. Hak-hak mereka sekarang sudah dijamin oleh undang-undang sudah diperbolehkan oleh MA, berarti end of story," kata Sandiaga di Posko Relawan M16, Jalan Melawai, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018).

*Baca juga: *MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg <https://news.detik.com/read/2018/09/14/193513/4212344/10/ma-bolehkan-eks-koruptor-nyaleg>


Sandi mengimbau para caleg tetap berkampanye dengan baik. Sandiaga juga berharap caleg yang terpilih nantinya bisa memperbaikinya kondisi ekonomi.

"Silahkan tampilkan ke masyarakat, berkampanye dengan baik, dan kita harapkan tentunya pemilu ini berlangsung dan adil, dan menghasilkan satu pemerintahan baik legislatif maupun eksekutif yang bisa membawa ekonomi bangsa ini lebih baik ke depan, mengambil kembali ekonomi kita dan memastikan harga-harga terjangkau," ucapnya.

*Baca juga: *Kata KPU Soal MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg <https://news.detik.com/read/2018/09/14/204437/4212430/10/kata-kpu-soal-ma-bolehkan-eks-koruptor-nyaleg>


Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg. Dengan putusan itu, para mantan koruptor itu boleh nyaleg.

"Dikabulkan khusus PKPU dikabulkan permohonan pemohon. Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," juru bicara MA Suhadi kepada detikcom, Jumat (14/9).

*Baca juga: *Ini Alasan MA Izinkan Eks Koruptor Nyaleg <https://news.detik.com/read/2018/09/14/202824/4212407/10/ini-alasan-ma-izinkan-eks-koruptor-nyaleg>


Permohonan itu diputus pada Kamis, 13 September 2018 oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim agung yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, Supandi. Melalui putusan itu, maka larangan mantan koruptor nyaleg dalam PKPU itu dibatalkan.

"Ya (mantan koruptor boleh nyaleg) sesuai dengan prosedurnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK," ucapnya.
*(abw/nvl)







*

Kirim email ke