Syaruddin Tuding KPK Terhasut Konglomerat Hitam
Jumat , 14 September 2018 | 09:14
http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/3664/syaruddin_tuding_kpk_terhasut_konglometer_hitam
Syaruddin Tuding KPK Terhasut Konglomerat Hitam
Sumber Foto rmollampung.com
Mantan Ketua BPPN Syafruddin A Temenggung
POPULER
Tiba-tiba Mahfud MD Sambangi KPK
<http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/3664/hukumdanpolitik/read/3650/%22>Dalang
Kerusuhan Mako Brimob Divonis 11 Tahun Penjara
<http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/3664/hukumdanpolitik/read/3656/%22>Ketemu
SBY, Prabowo Bahas Soal Dua Kaki Demokrat
<http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/3664/hukumdanpolitik/read/3645/%22>Dalang
Kerusuhan Mako Brimob Divonis Hari Ini
<http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/3664/hukumdanpolitik/read/3648/%22>20
Persen DPD Dukung Jokowi, Demokrat: Kita Beri Pencerahan
<http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/3664/hukumdanpolitik/read/3655/%22>
Listen to this
JAKARTA--Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin
Arsyad Temenggung menuduh KPK terhasut kampanye konglomerat hitam
sehingga menyeret dirinya ke muka persidangan sebagai terdakwa perkara
dugaan tindak pidana korupsi penghapusan piutang Bank Dagang
Nasional Indonesia (BDNI) dan merugikan keuangan negara hingga Rp4,58
triliun.
"KPK terhasut kampanye dan siasat obligor BLBI yang tidak mau membayar
alias konglomerat hitam yang otomatis mengatakan BDNI belum selesai
sehingga konglomerat hitam bebas tapi yang sudah selesai, malah dipidana
sedangkan yang ngemplang dibiarkan bebas," kata Syafruddin saat
menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Syafruddin 15
tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena
menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI yang merugikan
keuangan negara Rp4,58 triliun berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 2
ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia didakwa bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Djakti selaku Ketua
Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) serta pemilik BDNI Sjamsul
Nursalim dan Itjih S Nursalim. Judul pledoi Syafruddin adalah
"Perjalanan Menembus Ruang Waktu, Ketidakadilan dan
Ketidakpastian Mengadili Perjanjian Perdata MSAA (Master Settlement
Aqcuisition Agreement) BDNI sepanjang 110 halaman yang dibacakan sendiri.
"KPK malah mempermasalahkan BDNI yang sudah dinyatakan selesai bukannya
mengejar yang tidak kooperatif, tidak memperhatikan asas keadilan,
kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat," tambah Syafruddin.
Padahal menurut Syafruddin menilai penegak hukum dalam bertugas haruslah
berasaskan hukum dan tidak boleh memutarbalikan fakta-fakta, bekerja
teliti sebagai saksi kebenaran karena bertanggung jawab kepada Sang
Pencipta. "Penegak hukum ada untuk mewujudkan keadilan dan bila gagal
serta disalahgunakan maka penegakan hukum itu berubah menjadi bendungan
kaku yang merugikan. 'The purpose of the law is justice',
dalam penegakan hukum seharusnya ada tiga prinsip yaitu kepastian,
keadilan dan kemanfaatan, negara wajib memberi kepastian hukum," ungkap
Syafruddin.
Dalam surat tuntutannya, JPU KPK mengatakan ada kehendak yang sama
antara Syafruddin, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih
Nursalim untuk menghilangkan hak tagih negara dalam hal ini BPPN kepada
Sjamsul Nursalim, Dipasena (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) yang
ditindaklanjuti Syafruddin dengan menerbitkan Surat
Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham meski SJamsul belum menyelesaikan
seluruh kewajibannya sebagaimana yang dijanjikan dalam Master Settlement
Aqcuisition Agreement" (MSAA). BDNI milik Sjamsul Nursalim dan Itjih
Nursalim adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat dan
harus ditutup saat krisis moneter pada 1998. BDNI mengikuti Penyelesaian
Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian "Master
Settlement Aqcuisition Agreement" (MSAA).
BPPN menentukan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) per 21 Agustus
1998 memiliki utang (kewajiban) sebesar Rp47,258 triliun yang terdiri
dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp35,6 triliun dan
sisanya adalah simpanan pihak ketiga maupun letter of credit.
Sedangkan aset yang dimiliki BDNI adalah sebesar Rp18,85 triliun
termasuk di dalamnya utang Rp4,8 triliun kepada petani tambak yang
dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira
(WM) milik Sjamsul Nursalim yang awalnya disebut Sjamsul sebagai piutang
padahal sebenarnya adalah utang macet (misrepresentasi). Dari jumlah
Rp4,8 triliun itu, sejumlah Rp1,3 triliun dikategorikan sebagai utang
yang dapat ditagihkan (sustainable debt) dan dibebankan kepada petambak
plasma dan yang tidak dapat ditagihkan (unsustainable debt) sebesar
Rp3,5 triliun yang dibebankan kepada Sjamsul sebagai pemilik PT DCD dan
PT WM berdasarkan keputusan KKSK pada 27 April 2000 yang dipimpin Kwik
Kian Gie.
Namun berdasarkan keputusan KKSK pada 29 Maret 2001 yang dipimpin Rizal
Ramli, utang yang dapat ditagih menjadi Rp1,1 triliun dan utang tidak
dapat ditagihmenjadi Rp1,9 triliun berdasarkan kurs Rp7000/dolar
AS. Sjamsul tetap menolak membayarkan utang tersebut. Syafruddin lalu
memerintahkan anak buahnya membuat verikasi utang tersebut dan
berkesimpulan seluruh utang "sustainable" dan "unstainable" adalah Rp3,9
triliun dengan kurs Rp8500/dolar AS pada 21 Oktober 2003 yang dilaporkan
dalam rapat terbatas pada 11 Februari 2004 yaitu utang yang dapat
ditagih ke petambak Rp1,1 triliun dan utang tak tertagih Rp2,8 triliun.
Bahkan pada 13 Februari 2004 di bawah kepemimpinan Dorodjatun, KKSK
menyetujui penghapusan utang PT DCD dan PT WM sehingga tinggal utang
petambak senilai Rp1,1 triliun dengan rincian utang petambak menjadi
Rp100 juta/petambak dikalikan 11 ribu petambak dari tadinya utang Rp135
juta/petambak. Belakangan saat dijual ke investor, dana untuk negara
tinggal Rp220 miliar karena Rp880 miliar dipergunakan sebagai utang baru
petambak yaitu Rp80 juta/petambak sehingga pendapatan negara yang
seharusnya Rp4,8 triliun menjadi tinggal Rp220 miliar atau negara
dirugikan Rp4,58 triliun berdasarkan audit investigasi BPK RI.
Sumber Berita:Antaranews.com
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com