Partai Demokrat Resmi Berhentikan Roy Suryo
POLITIK <https://www.jawapos.com/nasional/politik>
14/09/2018, 20:34 WIB|Editor: Dimas Ryandi
Roy Suryo
Mantan Menpora Roy Suryo diminta oleh DPP Demokrat untuk segera
membereskan masalahnya dengan Kementerian yang pernah dipimpinnya.
(Jpnn/JawaPos.com)
Share this image
*JawaPos.com*- Beredar surat permintaan pemberhentian sementara Roy
Suryo dari posisi wakil ketua umum Partai Demokrat. Saat dikonfirmasi,
Sekretaris Jenderal Demokrat Hinca Pandjaitan membenarkan hal itu.
"Benar, kami sudah putuskan untuk membebastugaskan beliau (Roy Suryo)
sementera waktu dari posisi wakil ketua umum," ujar Hinca kepada
JawaPos.com, Jumat (14/9).
Terpisah, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin
mengatakan, pagi ini Jumat (14/9) DPP sudah mengeluarkan surat keputusan
mengenai pemberhentian sementara Roy Suryo.
"Tadi pagi DPP sudah ada surat keputusan penonaktifan terhadap dia (Roy
Suryo) sebagai wakil ketua umum," ujar Amir kepada JawaPos.com.
Menurut Amir, pemberhentian tersebut diputuskan DPP Partai Demokrat,
supaya Anggota Komisi I DPR ini bisa menyelesaikan masalahnya dengan
Kementerian Pemuda dan
Olahraga
(Menpora), yang diduga belum mengembalikan barang milik negara (BMN).
"Tujuannya agar dia bisa mengatasi masalah yang dihadapi," katanya.
Diketahui, sebelumnya beredar surat permintaan penonaktifan Roy Suryo
dari posisi wakil ketua umum Partai Demokrat. Dalam surat tersebut
dijelaskan mantan menpora itu ingin mengundurkan diri karena ingin fokus
terhadap kasusnya dengan Kemenpora. Sehingga dia tidak ingin Partai
Demokrat ikut tersangkut dalam kasusnya.
*Berikut ini isi pesan surat yang beredar di kalangan awak media:*
Nama: KMRT Roy Suryo Notodiprojo
No KTA: 3404000200
Jabatan sekarang: wakil ketua umum DPP Paryai Demokrat
/Bersama dengan Surat ini menyatakan sebagai berikut:/
/1. Merespons kondisi berdasarkan issue terakhir, dimana saya
"dituduhkan" masih menyimpan Aset Negara selepas dari Jabatan terakhir
selaku Menpora 2013-2014, maka saya telah menunjuk Kuasa/
/Hukum
/
/secara Pribadi, tanpa harus melibatkan Partai Demokrat (karena
persoalan ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan Urusan Partai),
yakni Bp M Tigor Simatupang, SH dan
Law
Firm-nya/
/ 2. Oleh sebab itu agar Urusan ini juga tidak selalu dikait-kaitkan
dengan Partai Demokrat secara umum, juga secara khusus kepada Bp Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua Umum, maka Mohon agar saya dapat
Non-Aktif sementara dalam Jabatan sekarang (Wakil Ketua Umum DPP Partai
Demokrat) sampai Urusan ini selesai/
/3. Namun demikian sesuai Amanah yang sudah saya emban dengan Konstituen
dan demi tetap menjaga Nama baik Partai Demokrat, khususnya di Dapil
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) maka saya tetap akan melaksanakan
tugas-tugas tersebut selaku Anggota DPR-RI Komisi-1 dari Dapil DIY
sekaligus menjalankan Instruksi Bapak SBY dan Mas Agus Harimurti
Yudhoyono (AHY) selaku Komandan Kogasma untuk menjalankan Politik
Memenangkan Pilpres dan Memenangkan PiLeg, dalam hal ini terus berusaha
memenangkan Partai Demokrat, sesuai Arahan yang barusan diterima./
/Demikian Surat Pernyataan ini saya buat, Semoga dengan ini semua pihak
yang berkepentingan dapat Maklum adanya dan tetap menjalankan fungsi dan
tugasnya masing- masing, serta tetap menjaga Marwah Partai Demokrat di
mata masyarakat./
/Jakarta, Rabu 12 september 2018/
*(gwn/JPC)*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com