http://mediaindonesia.com/read/detail/186078-kpu-tidak-ada-sanksi-bagi-partai-yang-tidak-menandatangani
-prasasti-kampanye-damai
/*KPU: Tidak Ada Sanksi Bagi Partai yang Tidak Menandatangani Prasasti
Kampanye Damai*/
Penulis: *M Taufan SP Bustan* Pada: Minggu, 23 Sep 2018, 15:35 WIB
Politik dan Hukum <http://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum>
<http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/read/detail/186078-kpu-tidak-ada-sanksi-bagi-partai-yang-tidak-menandatangani-prasasti-kampanye-damai>
<http://twitter.com/home/?status=KPU:%20Tidak%20Ada%20Sanksi%20Bagi%20Partai%20yang%20Tidak%20Menandatangani%20Prasasti%20Kampanye%20Damai%20http://mediaindonesia.com/read/detail/186078-kpu-tidak-ada-sanksi-bagi-partai-yang-tidak-menandatangani-prasasti-kampanye-damai%20via%20@mediaindonesia>
KPU: Tidak Ada Sanksi Bagi Partai yang Tidak Menandatangani Prasasti
Kampanye Damai
<http://disk.mediaindonesia.com/thumbs/1200x-/news/2018/09/ff90c94391fc76968b1f8ecd873bf38a.jpg>
/Nur Aivanni Fatimah /
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asyari
mengatakan, tidak ada sanksi bagi peserta pemilu jika tidak
menandatangai prasasti kampanye damai yang digelar di Monas, Minggu (23/9).
Menurutnya, terkait laporan prasasti kampanye damai yang tidak
ditandatangani Partai Demokrat belum diketahuinya. Pasalnya, yang hadir
dalam acara KPU pagi tadi tidak semuanya dihadiri ketua umum.
“Ada yang sekjen, ada wasekjen, ada juga yang ketua umum. Nah kami
anggap yang hadir tanda tangan itu mewakili partainya. Untuk Demokrat
saya belum ngecek ya,” terang Hasyim.
Dia menyebutkan, deklarasi merupakan pernyataan peserta, oleh karena itu
ikut menandatangani atau tidak, itu bagian dari sepakat atau tidak
sepakat dengan deklarasi kampanye damai.
Pasalnya, lanjut Hasyim, secara administratif tidak ada sanksinya,
karena deklarasi itu bentuk penegasan dan peneguhan dari kebersediaan
berkampanye dan melaksakan pemilu dengan azas-azas pemilu yang telah
ditentukan.
“Kan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penegasannya
terhadap itu,” ungkapnya.
Hasyim menjelaskan, komitmen untuk melakukan kampanye secara damai,
melakukan komitmen untuk berkampanye dengan cara tidak menggunakan
fitnah tidak menggunakan hoax dan tidak menyerang perbedaan karena suku,
agama, ras, dan antaretnis.
“Itu kesepakatan mendeklarasikan. Pernyataan sikap terhadap hal
tersebut,” tegasnya.
Hasyim menambahkan, tidak ada sanksi karena itu merupakan kesepakatan
bersama. Kalau tanda tangan maka dianggap bersepakat, kalau tidak tanda
tangan ada dua kemungkinan bisa dianggap tidak bersepakat atau bisa
dianggap karena secara administratif tidak hadir.
“Soal yang bawa bendera partai, itu kan disediakan KPU yang di area
deklarasi. Kalau di luar area kan memang tadi karnaval di jalan. Yang
pasti di luar itu bukan tanggung jawab KPU. Karena kan yang
dipertanggung jawabkan KPU yang disepakati di area yang ditentukan,”
pungkasnya. (OL-3)