Sediakan payung, sebelum dan sesudahnya terimakasih.
--- lusi_d@... wrote:
Barangkali, sedia payung sebelum hujan. Hehehe

Am Thu, 20 Sep 2018 08:08:23 +0000 (UTC)
schrieb ajeg:

> Sudah saya bilang kita bertolakbelakang soal ini. 
> Apa pun argumen untuk mencegah penjahat berkuasatidak bakal didengar.
> Apalagi Jokowi sendiri membolehkan penjahat masuk lingkar kekuasaan: 
> "(bekas) koruptor punya hak jadi caleg," katanya. 
> 
> Ya sudah, selesailah perdebatan. Siapa bisa melawan 
> "intervensi" Jokowi (presiden) dalam keputusan hukum? 
> Terbukti, MA saja tak sanggup.
> Jadi, yang tersisa tinggal pertanyaan kenapa caleg korup 
> harus ditandai? Apa gunanya mereka ditandai begitu? 
> Dan, kemarin Anda jawab, "agar setiap pemilih tahu dan 
> ingat tokoh tsb. mantan koruptor!" Tentu saja artinya 
> supaya caleg-caleg bertanda itu jangan dipilih.
> Bagi saya ini memperjelas bahwa apa yang orang puji 
> sebagai "langkah-langkah kuda" Jokowi sebenarnya 
> hanya kegenitan-kegenitan berpolitiknya saja. Dalam 
> hal ini kalau penandaan pada caleg koruptor supaya 
> jangan dipilih, buat apa pura-pura bicara 'HAM' koruptor 
> segala padahal niatnya justru mendiskriminasi, menandai 
> agar tidak dipilih. Kepala dilepas tapi buntut dipegangi terus.
> Kalau Jokowi serius mengurus negara ini yang harus dia 
> perhatikan adalah hak asasi orang banyak / masyarakat yang 
> telah diinjak-injak para koruptor. 
> 
> Di mana pengtahuan & logikanya, dalam keadaan negara 
> tertimbun utang begini kok malah HAM koruptor yang dibela.
> Sekilas info,korupsi itu kejahatan luarbiasa, 
> makanya kita tidak melihat adanya komisi 
> pemberantas pembunuhan atau komisi pemberantas narkoba dll., adanya
> cuma KPK
> 
> --- sadar@... wrote:
> 
> Lalu, ... menurut bung siapa yang BERHAK/BERWENANG mencabut hak
> politik seseorang itu? Bukankah keputusan pengadilan, ...! 
> Secara umum tentu saja bisa dikatakan pembunuhan, korupsi, narkoba,
> teoriis tentu saja bukan kesalahan pidana biasa, tapi begitu kita
> memasuki kasus perkasus, orang perorang, TETAP ada beda berat-ringan
> kesalahan yang dilakukan. TIDAK seharusnya main generalisasi semua
> kasus korupsi adalah berat dan harus dijatuhi hukum seumur-hidup
> dengan mencabut hak politiknya! TETAP TIDAK BISA, ...! Ikuti saja
> keputusan pengadilan berapa lama hak-politik terpidana korupsi tsb
> dicabut hak-politiknya, ... ini pertama. Kedua, CALEG diajukan oleh
> setiap parpol yg ada! Jadi, sebenarnya masalahnya ada pada
> kesungguhan parpol itu untuk mengajukan caleg yang baik-baik,
> berkwalitas mewakili rakyat! Dibawah pengamatan yg cermat setiap
> kader/anggota dalam melihat, menilai prestrasi kerja tokoh-tokoh,
> khususnya mantan koruptor itu sudah betul berubah menjadi orang
> baik-baik dan pantas diajukan, dijagokan sebagai caleg atau
> belum, ... Kalau belum pantas, yaa jangan diajukan sebagai caleg,
> sekalipun sudah lewat masa hak-politik nya dicabut! Karena
> tanggungjawab kalau kader itu kembali berkorupsi ada pada parpol yg
> mencalonkan! Ketiga, dalam kenyataan yg terjadi dan mudah
> dilihat, ... nyaris semua parpol tidak lolos dari kader-kader yg
> terlibat korupsi! Dan ingat, kader-kader nya itu sebelumnya juga
> BUKAN mantan koruptor! Artinya, setiap orang, termasuk yg dikenal
> orang baik-baik, bersih dan jujur, begitu menjadi PEJABAT dan ada
> kesempatan berkorupsi, bisa mendapatkan KEUNTUNGAN besar belum tentu
> TAHAN. UJIAN BERAT, dengan godaan gemerincingnya dollar itu terjadi
> setelah ada jabatan! Makin tinggi jabatan yg diperoleh, makin berat
> ujian yang dihadapi! Orang yang BELUM PERNAH korupsi bisa
> tergelincir, sebaliknya juga bisa saja terjadi mantan koruptor yg
> telah bertobat bisa lolos ujian! Kenapa tidak, ...??? Sama saja
> dengan orang lain bisa mudah kena penyakit cacar, misalnya,
> sebaliknya orang yang pernah kena sakit cacar, justru lolos, ...
> sudah terjadi imunitas dalam tubuhnya! 
> 
> ajeg 於 19/9/2018 17:13 寫道:
> Bisa dilihat Anda menyamakan korupsi dengan pencurian biasa bahkan
> hanya sekedar pelanggaran sehingga hak politik si koruptor tidak
> boleh dicabut. Padahal, korupsi itu kejahatan yang sangat politis,
> baik sebab maupun akibatnya. Yaitu, kejahatan merugikan keuangan
> negara tersebab jabatan politis, yang akibatnya menginjak-injak hak
> asasi orang banyak, masyarakat, untuk hidup sejahtera. 
> 
> Ya rapopo. Kita memang bertolakbelakang soal ini. Yang masih 
> menggelitik dari pemahaman HAM Anda (dan Jokowi) adalah 
> soal pemberian tanda bagi koruptor yang nyaleg. Apa perlunya 
> ditandai? Apa gunanya tanda itu? 
> 
> Dari jawaban Anda ("agar setiap pemilih tahu dan ingat 
> tokoh tsb. mantan koruptor!") bisa disimpulkan bahwa 
> pemberian tanda ini membuktikan bahwa omongan seputar hak 
> politik dan HAM si koruptor sebenarnya ya cuma basa-basi 
> pemanis bibir belaka. Sebab, penandaan sebagai pemberitahuan / 
> pengingat kepada pemilih semacam itu dimaksudkan untuk 
> mempengaruhi pemilih. Tujuannya, untuk jangan dipilih. Dan, 
> ini adalah bentuk diskriminasi terhadap sang caleg koruptor - 
> yang katanya sudah menjadi orang baik-baik dan punya HAM 
> segala macam. 
> 
> Daripada pura-pura membolehkan koruptor nyaleg padahal kasih 
> tanda supaya jangan dipilih, ya mending dilarang nyaleg saja
> sekalian. Bagaimanapun, setiap koruptor, satu orang koruptor, sudah 
> menginjak-injak hak asasi orang banyak. 
> 
> Sekali lagi, korupsi adalah kejahatan luarbiasa. Menyalahgunakan 
> kedudukan politiknya untuk memperkaya diri / kelompok / orang lain 
> sehingga menyengsarakan orang banyak. 
> SADAR@... wrote: 
> Yaaa, ... terjadi perubahan pendapat saya! Dari semula menyetujui
> RKPU melarang mantan koruptor nyaleg, kemudian berubah menjadi
> menyetujui kaputusan Bawaslu meloloskan mantan koruptor nyaleg, ...
> setelah saya ikuti alasan yang diajukan dan ketentuan UU yang ada.
> Bahwa HAK POLITIK seseorang harus ditaati, tidak boleh diinjak tanpa
> alasan kuat, ... lalu boleh dicabut begitu saja! Harus tetap
> memperkenankan orang yang berbuat SALAH untuk kembali memperbaiki
> diri. Lalu siapa yang menentukan mantan koruptor itu sudah menjadi
> orang baik-baik dan boleh nyaleg lagi? Sekalipun mungkin sampai
> sekarang belum nampak ada seorang mantan koruptor berubah menjadi
> orang baik-baik, juga tetap hak politik mereka tidak boleh dicabut
> begitu saja! Pertama, serahkan saja pada setiap parpol yang berhak
> menampilkan kader nya untuk nyaleg, ... sebagai hasil pengamatan
> cermat setiap parpol pada kader-kader yang dianggap pantas dan
> terbaik ditampilkan mewakili rakyat. Kedua, diserahkan pada
> masyarakat pemilih untuk melihat dan menentukan sendiri sudah
> pantaskah mantan-koruptor tsb. diberi kepercayaan dan dipilih
> kembali? Jadi, tetap perlu diberi TANDA mantan koruptor, agar setiap
> pemilih tahu dan ingat tokoh tsb. mantan koruptor! Agar setiap orang
> lebih berhati-hati dan berpikir mendalam, sudah bisa tidak suaranya
> diberikan pada tokoh mantan koruptor tsb. Ketiga, tentu harus
> berdasarkan keputusan pengadilan, sesuai dengan berat-ringat pidana
> korupsi yang dilakukan, ... berapa lama hak politik memilih/dipilih
> itu dicabut! Nampaknya ada perpebedaan, ada yang tubuhnya masih harus
> meringkuk dalam penjara tapi hak politiknya sudah bisa dipulihkan,
> tapi juga ada yang sudah BEBAS keluar penjara tapi hak politik nya
> masih dicabut! Yaa, taati saja keputusan pengadilan itu! Dan itulah
> tugas Bawaslu mengamati secara cermat setiap caleg dan tidak
> serampangan meloloskan atau menolak caleg mantan koruptor. Nah,
> sekarang nampaknya MA juga sudah ambil keputusan meloloskan caleg
> mantan koruptor! Sedang KPK kemarin ini sebaliknya menyatakan ada 26
> koruptor yang hak politiknya sudah dicabut, hanya saja tidak jelas
> apakah Febri jubir KPK itu bicara dalam rangka keputusan MA
> membolehkan mantan koruptor jadi caleg? Mantan koruptor yang
> statusnya masih tetap hak politiknya dicabut, tentu saja tidak boleh
> nyaleg! Itu saja masalahnya, ... Masalah berikut yang harus menjadi
> perhatian serius yg selama ini juga diperbincangkan, DANA parpol
> melakukan segala kegiatan, khususnya mengikuti pemilu yang sangat
> besar itu! Darimana dan bagaimana didapatkan??? Menjadi celaka karena
> banyak parpol yang memanfaatkan kader-kader yang berada di
> legislatif, eksekutif, dari DPR, DPRD sampai BUMN jadi SUMBER dana
> partai! Jadi BENAR pendapat keniscayaan reformasi parpol di negeri
> ini, disamping menemukan juga cara dan ketentuan menjalankan pemilu
> lebih baik dan efisien! MEMBATASI pengeluaran yang digunakan untuk
> kampanye pemilu, ... bahkan dana yang dibutuhkan dari relawan dan
> pemilih nya sendiri! Begitu cara  yang dijalankan Ahok bersama "Teman
> Ahok", tidak dengan berkorupsi-ria! Salam, ChanCT ajeg 於 19/9/2018
> 1:50 寫道: Pandangan kita mengenai korupsi dan koruptor jelas
> bertolak belakang. Anda tadinya terlihat lurus di posting #228304
> dengan menyatakan: "Nampaknya negeri ini belum cukup TEGAS untuk
> BASMI korupsi yang makin merajalela, ... lha KPU sudah tetapkan
> mantan koruptor tidak boleh nyeleg, kok malah diloloskan DPR, ... ".
> Artinya, waktu itu Anda setuju (mantan) koruptor tidak boleh
> nyaleg. Tapi begitu Jokowi membolehkan koruptor nyaleg, Anda
> langsung merobah pendirian mengikuti Jokowi. Sedangkan saya tetap
> bilang korupsi adalah kejahatan luarbiasa. Dan, karena itu, bagi saya
> tidak ada istilah "bekas" koruptor. Sekali korupsi, selamanya dia
> harus menyandang status koruptor. Jadi, tidak perlu lagi bicara soal
> kesalahan besar kesalahan kecil, sebab korupsi bukanlah kesalahan
> tetapi kejahatan. Kejahatan luarbiasa. Lebih baik jawab saja
> pertanyaan di bawah soal menandai caleg korup: kenapa koruptor yang
> nyaleg harus ditandai? Apa gunanya ditandai begitu? --- SADAR@...
> wrote: Setiap orang hidup bisa berbuat KESALAHAN besar dan kecil,
> juga sudah seharusnya kita beri kesempatan untuk memperbaiki diri,
> hidup kembali menjadi orang baik-baik! Sebaliknya, kita juga harus
> mengakui masih ada orang yang tidak atau belum bisa mempercayai orang
> yang berbuat kesalahan itu, ... jadi, hak politik dia tidak dicabut
> selamanya, hanya diberi tanda bahwa dia mantan koruptor saja.
> Serahkan pada pemilih sesuai penglihatan dan pengenalan terhadap
> orang tersebut, ... Sebenarnya saja masalahnya ada pada setiap parpol
> itu! Memilih dan menjagokan kader-kadernya untuk nyaleg harus
> BETUL-BETUL berkwalitas dan integritas teguh, atau memang parpol itu
> mau menjadikan DPR, DPRD dan aparat pemerintah sebagai sumber
> keuangannya. Tapi tadi sore saya lihat KPK menyatakan ada 26
> narapidana korupsi yang sudah dicabut hak politiknya, hanya saja
> tidak diberikan daftar nama ke 26 koruptor itu, hanya disebutkan
> pejabat legislatif, eksekutif dan ketua parpol, ...! Jadi, boleh saja
> terhadap pentolan-pentolan koruptor kakap yang sangat, sangat
> merugikan rakyat dan negara itu dicabut hak politiknya seumur
> hidupnya! ajegilelu@... 於 17/9/2018 23:23 寫道: Kalau dinyatakan
> sudah memperbaiki diri, kembali jadi orang baik-baik, sudah pulih
> haknya sebagai orang bebas, untuk apa lagi nama / fotonya ditandai
> "mantan koruptor"? Apa gunanya ditandai begitu? --- SADAR@.... wrote :
> Pertama, masalah Hak setiap warga untuk memilih dan dipilih harus
> ditaati, TIDAK BOLEH dinjak! Seorang yang pernah berbuat KESALAHAN
> KORUPSI juga TIDAK harus dicabut selamanya! Setelah menjalani
> HUKUMAN, diberi kesempatan memperbaiki diri dan buktikan dalam
> praktek kehidupan bermasyarakat, kembali menjadi orang baik-baik, ...
> BISA-TIDAK tentu masyarakat dan khususnya parpol dimana dia tergabung
> itulah yang menilai dan menentukan! Kedua, hak menentukan caleg
> berada ditangan parpol! Setiap parpol itulah yang seharusnya
> menentukan kader-kader yang pantas diajukan/dijagokan jadi
> caleg-caleg. Jadi, sebenarnya mantan koruptor itu betul sudah
> bertobat dan menjadi orang baik-baik yang paling mengetahui ya sesama
> kader parpol itu, dan merekalah yang berhak menentukan sudah bisa dan
> pantas tidak menjagokan mantan koruptor tsb jadi caleg lagi! Jadi,
> sudah BETUUUL MA memutuskan perbolehkan mantan koruptor nyaleg
> kembali! Sedang moral-etika utk memilih dan menjagokan kader-kadernya
> jadi caleg dipegang setiap parpol. Kemudian untuk menilai pilihan
> parpol kembali menjagokan mantan koruptor itu BETUL-TIDAK, diserahkan
> pada pemilih berani tidak memberi kesempatan pada caleg yang diberi
> tanda "mantan Koruptor". Satu proses pembelajaran berdemokrasi dan
> membuat masyarakat berkesadaran memilih dan menentukan wakil-wakil
> rakyat yang BENAR dan BAIK, ... arif.harsana@... 於 16/9/2018 18:16
> 寫道: Sebenarnya tidak cukup melarang mantan koruptor sbg bakal
> caleg, tetapi setiap parpol sudah seharusnya memecat anggotanya yg
> terlibat kasus korupsi, sehingga parpol bersih dari mantan
> kriminal /koruptor. Parpol harus otokritk jika ada anggotanya,
> apalagi ketua partainya terjebak kasus korupsi, seperti yg pernah
> dialami oleh ketua PKS dan ketua partai Golkar kemarin. 

  

Kirim email ke