Kayaknya di antara koruptor-koruptor itu ada yang punya rangkaian
materi pamungkas tak terbantahkan bagaikan senjata pasopati. Hehehe
Nah bukti bakti dan terimakasihnya pengikut feodal Jawa: Utang budi
digowo mati. Opo karepmu tak turuti.



Am Thu, 27 Sep 2018 15:48:03 +0000 (UTC)
schrieb "ajeg [email protected] [GELORA45]"
<[email protected]>:

>  Sediakan payung, sebelum dan sesudahnya terimakasih.
> --- lusi_d@... wrote:
> Barangkali, sedia payung sebelum hujan. Hehehe
> 
> Am Thu, 20 Sep 2018 08:08:23 +0000 (UTC)
> schrieb ajeg:
> 
> > Sudah saya bilang kita bertolakbelakang soal ini. 
> > Apa pun argumen untuk mencegah penjahat berkuasatidak bakal
> > didengar. Apalagi Jokowi sendiri membolehkan penjahat masuk lingkar
> > kekuasaan: "(bekas) koruptor punya hak jadi caleg," katanya. 
> > 
> > Ya sudah, selesailah perdebatan. Siapa bisa melawan 
> > "intervensi" Jokowi (presiden) dalam keputusan hukum? 
> > Terbukti, MA saja tak sanggup.
> > Jadi, yang tersisa tinggal pertanyaan kenapa caleg korup 
> > harus ditandai? Apa gunanya mereka ditandai begitu? 
> > Dan, kemarin Anda jawab, "agar setiap pemilih tahu dan 
> > ingat tokoh tsb. mantan koruptor!" Tentu saja artinya 
> > supaya caleg-caleg bertanda itu jangan dipilih.
> > Bagi saya ini memperjelas bahwa apa yang orang puji 
> > sebagai "langkah-langkah kuda" Jokowi sebenarnya 
> > hanya kegenitan-kegenitan berpolitiknya saja. Dalam 
> > hal ini kalau penandaan pada caleg koruptor supaya 
> > jangan dipilih, buat apa pura-pura bicara 'HAM' koruptor 
> > segala padahal niatnya justru mendiskriminasi, menandai 
> > agar tidak dipilih. Kepala dilepas tapi buntut dipegangi terus.
> > Kalau Jokowi serius mengurus negara ini yang harus dia 
> > perhatikan adalah hak asasi orang banyak / masyarakat yang 
> > telah diinjak-injak para koruptor. 
> > 
> > Di mana pengtahuan & logikanya, dalam keadaan negara 
> > tertimbun utang begini kok malah HAM koruptor yang dibela.
> > Sekilas info,korupsi itu kejahatan luarbiasa, 
> > makanya kita tidak melihat adanya komisi 
> > pemberantas pembunuhan atau komisi pemberantas narkoba dll., adanya
> > cuma KPK
> > 
> > --- sadar@... wrote:
> > 
> > Lalu, ... menurut bung siapa yang BERHAK/BERWENANG mencabut hak
> > politik seseorang itu? Bukankah keputusan pengadilan, ...! 
> > Secara umum tentu saja bisa dikatakan pembunuhan, korupsi, narkoba,
> > teoriis tentu saja bukan kesalahan pidana biasa, tapi begitu kita
> > memasuki kasus perkasus, orang perorang, TETAP ada beda berat-ringan
> > kesalahan yang dilakukan. TIDAK seharusnya main generalisasi semua
> > kasus korupsi adalah berat dan harus dijatuhi hukum seumur-hidup
> > dengan mencabut hak politiknya! TETAP TIDAK BISA, ...! Ikuti saja
> > keputusan pengadilan berapa lama hak-politik terpidana korupsi tsb
> > dicabut hak-politiknya, ... ini pertama. Kedua, CALEG diajukan oleh
> > setiap parpol yg ada! Jadi, sebenarnya masalahnya ada pada
> > kesungguhan parpol itu untuk mengajukan caleg yang baik-baik,
> > berkwalitas mewakili rakyat! Dibawah pengamatan yg cermat setiap
> > kader/anggota dalam melihat, menilai prestrasi kerja tokoh-tokoh,
> > khususnya mantan koruptor itu sudah betul berubah menjadi orang
> > baik-baik dan pantas diajukan, dijagokan sebagai caleg atau
> > belum, ... Kalau belum pantas, yaa jangan diajukan sebagai caleg,
> > sekalipun sudah lewat masa hak-politik nya dicabut! Karena
> > tanggungjawab kalau kader itu kembali berkorupsi ada pada parpol yg
> > mencalonkan! Ketiga, dalam kenyataan yg terjadi dan mudah
> > dilihat, ... nyaris semua parpol tidak lolos dari kader-kader yg
> > terlibat korupsi! Dan ingat, kader-kader nya itu sebelumnya juga
> > BUKAN mantan koruptor! Artinya, setiap orang, termasuk yg dikenal
> > orang baik-baik, bersih dan jujur, begitu menjadi PEJABAT dan ada
> > kesempatan berkorupsi, bisa mendapatkan KEUNTUNGAN besar belum tentu
> > TAHAN. UJIAN BERAT, dengan godaan gemerincingnya dollar itu terjadi
> > setelah ada jabatan! Makin tinggi jabatan yg diperoleh, makin berat
> > ujian yang dihadapi! Orang yang BELUM PERNAH korupsi bisa
> > tergelincir, sebaliknya juga bisa saja terjadi mantan koruptor yg
> > telah bertobat bisa lolos ujian! Kenapa tidak, ...??? Sama saja
> > dengan orang lain bisa mudah kena penyakit cacar, misalnya,
> > sebaliknya orang yang pernah kena sakit cacar, justru lolos, ...
> > sudah terjadi imunitas dalam tubuhnya! 
> > 
> > ajeg 於 19/9/2018 17:13 寫道:
> > Bisa dilihat Anda menyamakan korupsi dengan pencurian biasa bahkan
> > hanya sekedar pelanggaran sehingga hak politik si koruptor tidak
> > boleh dicabut. Padahal, korupsi itu kejahatan yang sangat politis,
> > baik sebab maupun akibatnya. Yaitu, kejahatan merugikan keuangan
> > negara tersebab jabatan politis, yang akibatnya menginjak-injak hak
> > asasi orang banyak, masyarakat, untuk hidup sejahtera. 
> > 
> > Ya rapopo. Kita memang bertolakbelakang soal ini. Yang masih 
> > menggelitik dari pemahaman HAM Anda (dan Jokowi) adalah 
> > soal pemberian tanda bagi koruptor yang nyaleg. Apa perlunya 
> > ditandai? Apa gunanya tanda itu? 
> > 
> > Dari jawaban Anda ("agar setiap pemilih tahu dan ingat 
> > tokoh tsb. mantan koruptor!") bisa disimpulkan bahwa 
> > pemberian tanda ini membuktikan bahwa omongan seputar hak 
> > politik dan HAM si koruptor sebenarnya ya cuma basa-basi 
> > pemanis bibir belaka. Sebab, penandaan sebagai pemberitahuan / 
> > pengingat kepada pemilih semacam itu dimaksudkan untuk 
> > mempengaruhi pemilih. Tujuannya, untuk jangan dipilih. Dan, 
> > ini adalah bentuk diskriminasi terhadap sang caleg koruptor - 
> > yang katanya sudah menjadi orang baik-baik dan punya HAM 
> > segala macam. 
> > 
> > Daripada pura-pura membolehkan koruptor nyaleg padahal kasih 
> > tanda supaya jangan dipilih, ya mending dilarang nyaleg saja
> > sekalian. Bagaimanapun, setiap koruptor, satu orang koruptor, sudah 
> > menginjak-injak hak asasi orang banyak. 
> > 
> > Sekali lagi, korupsi adalah kejahatan luarbiasa. Menyalahgunakan 
> > kedudukan politiknya untuk memperkaya diri / kelompok / orang lain 
> > sehingga menyengsarakan orang banyak. 
> > SADAR@... wrote: 
> > Yaaa, ... terjadi perubahan pendapat saya! Dari semula menyetujui
> > RKPU melarang mantan koruptor nyaleg, kemudian berubah menjadi
> > menyetujui kaputusan Bawaslu meloloskan mantan koruptor nyaleg, ...
> > setelah saya ikuti alasan yang diajukan dan ketentuan UU yang ada.
> > Bahwa HAK POLITIK seseorang harus ditaati, tidak boleh diinjak tanpa
> > alasan kuat, ... lalu boleh dicabut begitu saja! Harus tetap
> > memperkenankan orang yang berbuat SALAH untuk kembali memperbaiki
> > diri. Lalu siapa yang menentukan mantan koruptor itu sudah menjadi
> > orang baik-baik dan boleh nyaleg lagi? Sekalipun mungkin sampai
> > sekarang belum nampak ada seorang mantan koruptor berubah menjadi
> > orang baik-baik, juga tetap hak politik mereka tidak boleh dicabut
> > begitu saja! Pertama, serahkan saja pada setiap parpol yang berhak
> > menampilkan kader nya untuk nyaleg, ... sebagai hasil pengamatan
> > cermat setiap parpol pada kader-kader yang dianggap pantas dan
> > terbaik ditampilkan mewakili rakyat. Kedua, diserahkan pada
> > masyarakat pemilih untuk melihat dan menentukan sendiri sudah
> > pantaskah mantan-koruptor tsb. diberi kepercayaan dan dipilih
> > kembali? Jadi, tetap perlu diberi TANDA mantan koruptor, agar setiap
> > pemilih tahu dan ingat tokoh tsb. mantan koruptor! Agar setiap orang
> > lebih berhati-hati dan berpikir mendalam, sudah bisa tidak suaranya
> > diberikan pada tokoh mantan koruptor tsb. Ketiga, tentu harus
> > berdasarkan keputusan pengadilan, sesuai dengan berat-ringat pidana
> > korupsi yang dilakukan, ... berapa lama hak politik memilih/dipilih
> > itu dicabut! Nampaknya ada perpebedaan, ada yang tubuhnya masih
> > harus meringkuk dalam penjara tapi hak politiknya sudah bisa
> > dipulihkan, tapi juga ada yang sudah BEBAS keluar penjara tapi hak
> > politik nya masih dicabut! Yaa, taati saja keputusan pengadilan
> > itu! Dan itulah tugas Bawaslu mengamati secara cermat setiap caleg
> > dan tidak serampangan meloloskan atau menolak caleg mantan
> > koruptor. Nah, sekarang nampaknya MA juga sudah ambil keputusan
> > meloloskan caleg mantan koruptor! Sedang KPK kemarin ini sebaliknya
> > menyatakan ada 26 koruptor yang hak politiknya sudah dicabut, hanya
> > saja tidak jelas apakah Febri jubir KPK itu bicara dalam rangka
> > keputusan MA membolehkan mantan koruptor jadi caleg? Mantan
> > koruptor yang statusnya masih tetap hak politiknya dicabut, tentu
> > saja tidak boleh nyaleg! Itu saja masalahnya, ... Masalah berikut
> > yang harus menjadi perhatian serius yg selama ini juga
> > diperbincangkan, DANA parpol melakukan segala kegiatan, khususnya
> > mengikuti pemilu yang sangat besar itu! Darimana dan bagaimana
> > didapatkan??? Menjadi celaka karena banyak parpol yang memanfaatkan
> > kader-kader yang berada di legislatif, eksekutif, dari DPR, DPRD
> > sampai BUMN jadi SUMBER dana partai! Jadi BENAR pendapat
> > keniscayaan reformasi parpol di negeri ini, disamping menemukan
> > juga cara dan ketentuan menjalankan pemilu lebih baik dan efisien!
> > MEMBATASI pengeluaran yang digunakan untuk kampanye pemilu, ...
> > bahkan dana yang dibutuhkan dari relawan dan pemilih nya sendiri!
> > Begitu cara  yang dijalankan Ahok bersama "Teman Ahok", tidak
> > dengan berkorupsi-ria! Salam, ChanCT ajeg 於 19/9/2018 1:50 寫道:
> > Pandangan kita mengenai korupsi dan koruptor jelas bertolak
> > belakang. Anda tadinya terlihat lurus di posting #228304 dengan
> > menyatakan: "Nampaknya negeri ini belum cukup TEGAS untuk BASMI
> > korupsi yang makin merajalela, ... lha KPU sudah tetapkan mantan
> > koruptor tidak boleh nyeleg, kok malah diloloskan DPR, ... ".
> > Artinya, waktu itu Anda setuju (mantan) koruptor tidak boleh
> > nyaleg. Tapi begitu Jokowi membolehkan koruptor nyaleg, Anda
> > langsung merobah pendirian mengikuti Jokowi. Sedangkan saya tetap
> > bilang korupsi adalah kejahatan luarbiasa. Dan, karena itu, bagi
> > saya tidak ada istilah "bekas" koruptor. Sekali korupsi, selamanya
> > dia harus menyandang status koruptor. Jadi, tidak perlu lagi bicara
> > soal kesalahan besar kesalahan kecil, sebab korupsi bukanlah
> > kesalahan tetapi kejahatan. Kejahatan luarbiasa. Lebih baik jawab
> > saja pertanyaan di bawah soal menandai caleg korup: kenapa koruptor
> > yang nyaleg harus ditandai? Apa gunanya ditandai begitu? ---
> > SADAR@... wrote: Setiap orang hidup bisa berbuat KESALAHAN besar
> > dan kecil, juga sudah seharusnya kita beri kesempatan untuk
> > memperbaiki diri, hidup kembali menjadi orang baik-baik!
> > Sebaliknya, kita juga harus mengakui masih ada orang yang tidak
> > atau belum bisa mempercayai orang yang berbuat kesalahan itu, ...
> > jadi, hak politik dia tidak dicabut selamanya, hanya diberi tanda
> > bahwa dia mantan koruptor saja. Serahkan pada pemilih sesuai
> > penglihatan dan pengenalan terhadap orang tersebut, ... Sebenarnya
> > saja masalahnya ada pada setiap parpol itu! Memilih dan menjagokan
> > kader-kadernya untuk nyaleg harus BETUL-BETUL berkwalitas dan
> > integritas teguh, atau memang parpol itu mau menjadikan DPR, DPRD
> > dan aparat pemerintah sebagai sumber keuangannya. Tapi tadi sore
> > saya lihat KPK menyatakan ada 26 narapidana korupsi yang sudah
> > dicabut hak politiknya, hanya saja tidak diberikan daftar nama ke
> > 26 koruptor itu, hanya disebutkan pejabat legislatif, eksekutif dan
> > ketua parpol, ...! Jadi, boleh saja terhadap pentolan-pentolan
> > koruptor kakap yang sangat, sangat merugikan rakyat dan negara itu
> > dicabut hak politiknya seumur hidupnya! ajegilelu@... 於 17/9/2018
> > 23:23 寫道: Kalau dinyatakan sudah memperbaiki diri, kembali jadi
> > orang baik-baik, sudah pulih haknya sebagai orang bebas, untuk apa
> > lagi nama / fotonya ditandai "mantan koruptor"? Apa gunanya
> > ditandai begitu? --- SADAR@.... wrote : Pertama, masalah Hak setiap
> > warga untuk memilih dan dipilih harus ditaati, TIDAK BOLEH dinjak!
> > Seorang yang pernah berbuat KESALAHAN KORUPSI juga TIDAK harus
> > dicabut selamanya! Setelah menjalani HUKUMAN, diberi kesempatan
> > memperbaiki diri dan buktikan dalam praktek kehidupan
> > bermasyarakat, kembali menjadi orang baik-baik, ... BISA-TIDAK
> > tentu masyarakat dan khususnya parpol dimana dia tergabung itulah
> > yang menilai dan menentukan! Kedua, hak menentukan caleg berada
> > ditangan parpol! Setiap parpol itulah yang seharusnya menentukan
> > kader-kader yang pantas diajukan/dijagokan jadi caleg-caleg. Jadi,
> > sebenarnya mantan koruptor itu betul sudah bertobat dan menjadi
> > orang baik-baik yang paling mengetahui ya sesama kader parpol itu,
> > dan merekalah yang berhak menentukan sudah bisa dan pantas tidak
> > menjagokan mantan koruptor tsb jadi caleg lagi! Jadi, sudah BETUUUL
> > MA memutuskan perbolehkan mantan koruptor nyaleg kembali! Sedang
> > moral-etika utk memilih dan menjagokan kader-kadernya jadi caleg
> > dipegang setiap parpol. Kemudian untuk menilai pilihan parpol
> > kembali menjagokan mantan koruptor itu BETUL-TIDAK, diserahkan pada
> > pemilih berani tidak memberi kesempatan pada caleg yang diberi
> > tanda "mantan Koruptor". Satu proses pembelajaran berdemokrasi dan
> > membuat masyarakat berkesadaran memilih dan menentukan wakil-wakil
> > rakyat yang BENAR dan BAIK, ... arif.harsana@... 於 16/9/2018 18:16
> > 寫道: Sebenarnya tidak cukup melarang mantan koruptor sbg bakal
> > caleg, tetapi setiap parpol sudah seharusnya memecat anggotanya yg
> > terlibat kasus korupsi, sehingga parpol bersih dari mantan
> > kriminal /koruptor. Parpol harus otokritk jika ada anggotanya,
> > apalagi ketua partainya terjebak kasus korupsi, seperti yg pernah
> > dialami oleh ketua PKS dan ketua partai Golkar kemarin.   
> 
>   

Kirim email ke