Kayaknya di antara koruptor-koruptor itu ada yang punya rangkaian materi pamungkas tak terbantahkan bagaikan senjata pasopati. Hehehe Nah bukti bakti dan terimakasihnya pengikut feodal Jawa: Utang budi digowo mati. Opo karepmu tak turuti.
Am Thu, 27 Sep 2018 15:48:03 +0000 (UTC) schrieb "ajeg [email protected] [GELORA45]" <[email protected]>: > Sediakan payung, sebelum dan sesudahnya terimakasih. > --- lusi_d@... wrote: > Barangkali, sedia payung sebelum hujan. Hehehe > > Am Thu, 20 Sep 2018 08:08:23 +0000 (UTC) > schrieb ajeg: > > > Sudah saya bilang kita bertolakbelakang soal ini. > > Apa pun argumen untuk mencegah penjahat berkuasatidak bakal > > didengar. Apalagi Jokowi sendiri membolehkan penjahat masuk lingkar > > kekuasaan: "(bekas) koruptor punya hak jadi caleg," katanya. > > > > Ya sudah, selesailah perdebatan. Siapa bisa melawan > > "intervensi" Jokowi (presiden) dalam keputusan hukum? > > Terbukti, MA saja tak sanggup. > > Jadi, yang tersisa tinggal pertanyaan kenapa caleg korup > > harus ditandai? Apa gunanya mereka ditandai begitu? > > Dan, kemarin Anda jawab, "agar setiap pemilih tahu dan > > ingat tokoh tsb. mantan koruptor!" Tentu saja artinya > > supaya caleg-caleg bertanda itu jangan dipilih. > > Bagi saya ini memperjelas bahwa apa yang orang puji > > sebagai "langkah-langkah kuda" Jokowi sebenarnya > > hanya kegenitan-kegenitan berpolitiknya saja. Dalam > > hal ini kalau penandaan pada caleg koruptor supaya > > jangan dipilih, buat apa pura-pura bicara 'HAM' koruptor > > segala padahal niatnya justru mendiskriminasi, menandai > > agar tidak dipilih. Kepala dilepas tapi buntut dipegangi terus. > > Kalau Jokowi serius mengurus negara ini yang harus dia > > perhatikan adalah hak asasi orang banyak / masyarakat yang > > telah diinjak-injak para koruptor. > > > > Di mana pengtahuan & logikanya, dalam keadaan negara > > tertimbun utang begini kok malah HAM koruptor yang dibela. > > Sekilas info,korupsi itu kejahatan luarbiasa, > > makanya kita tidak melihat adanya komisi > > pemberantas pembunuhan atau komisi pemberantas narkoba dll., adanya > > cuma KPK > > > > --- sadar@... wrote: > > > > Lalu, ... menurut bung siapa yang BERHAK/BERWENANG mencabut hak > > politik seseorang itu? Bukankah keputusan pengadilan, ...! > > Secara umum tentu saja bisa dikatakan pembunuhan, korupsi, narkoba, > > teoriis tentu saja bukan kesalahan pidana biasa, tapi begitu kita > > memasuki kasus perkasus, orang perorang, TETAP ada beda berat-ringan > > kesalahan yang dilakukan. TIDAK seharusnya main generalisasi semua > > kasus korupsi adalah berat dan harus dijatuhi hukum seumur-hidup > > dengan mencabut hak politiknya! TETAP TIDAK BISA, ...! Ikuti saja > > keputusan pengadilan berapa lama hak-politik terpidana korupsi tsb > > dicabut hak-politiknya, ... ini pertama. Kedua, CALEG diajukan oleh > > setiap parpol yg ada! Jadi, sebenarnya masalahnya ada pada > > kesungguhan parpol itu untuk mengajukan caleg yang baik-baik, > > berkwalitas mewakili rakyat! Dibawah pengamatan yg cermat setiap > > kader/anggota dalam melihat, menilai prestrasi kerja tokoh-tokoh, > > khususnya mantan koruptor itu sudah betul berubah menjadi orang > > baik-baik dan pantas diajukan, dijagokan sebagai caleg atau > > belum, ... Kalau belum pantas, yaa jangan diajukan sebagai caleg, > > sekalipun sudah lewat masa hak-politik nya dicabut! Karena > > tanggungjawab kalau kader itu kembali berkorupsi ada pada parpol yg > > mencalonkan! Ketiga, dalam kenyataan yg terjadi dan mudah > > dilihat, ... nyaris semua parpol tidak lolos dari kader-kader yg > > terlibat korupsi! Dan ingat, kader-kader nya itu sebelumnya juga > > BUKAN mantan koruptor! Artinya, setiap orang, termasuk yg dikenal > > orang baik-baik, bersih dan jujur, begitu menjadi PEJABAT dan ada > > kesempatan berkorupsi, bisa mendapatkan KEUNTUNGAN besar belum tentu > > TAHAN. UJIAN BERAT, dengan godaan gemerincingnya dollar itu terjadi > > setelah ada jabatan! Makin tinggi jabatan yg diperoleh, makin berat > > ujian yang dihadapi! Orang yang BELUM PERNAH korupsi bisa > > tergelincir, sebaliknya juga bisa saja terjadi mantan koruptor yg > > telah bertobat bisa lolos ujian! Kenapa tidak, ...??? Sama saja > > dengan orang lain bisa mudah kena penyakit cacar, misalnya, > > sebaliknya orang yang pernah kena sakit cacar, justru lolos, ... > > sudah terjadi imunitas dalam tubuhnya! > > > > ajeg 於 19/9/2018 17:13 寫道: > > Bisa dilihat Anda menyamakan korupsi dengan pencurian biasa bahkan > > hanya sekedar pelanggaran sehingga hak politik si koruptor tidak > > boleh dicabut. Padahal, korupsi itu kejahatan yang sangat politis, > > baik sebab maupun akibatnya. Yaitu, kejahatan merugikan keuangan > > negara tersebab jabatan politis, yang akibatnya menginjak-injak hak > > asasi orang banyak, masyarakat, untuk hidup sejahtera. > > > > Ya rapopo. Kita memang bertolakbelakang soal ini. Yang masih > > menggelitik dari pemahaman HAM Anda (dan Jokowi) adalah > > soal pemberian tanda bagi koruptor yang nyaleg. Apa perlunya > > ditandai? Apa gunanya tanda itu? > > > > Dari jawaban Anda ("agar setiap pemilih tahu dan ingat > > tokoh tsb. mantan koruptor!") bisa disimpulkan bahwa > > pemberian tanda ini membuktikan bahwa omongan seputar hak > > politik dan HAM si koruptor sebenarnya ya cuma basa-basi > > pemanis bibir belaka. Sebab, penandaan sebagai pemberitahuan / > > pengingat kepada pemilih semacam itu dimaksudkan untuk > > mempengaruhi pemilih. Tujuannya, untuk jangan dipilih. Dan, > > ini adalah bentuk diskriminasi terhadap sang caleg koruptor - > > yang katanya sudah menjadi orang baik-baik dan punya HAM > > segala macam. > > > > Daripada pura-pura membolehkan koruptor nyaleg padahal kasih > > tanda supaya jangan dipilih, ya mending dilarang nyaleg saja > > sekalian. Bagaimanapun, setiap koruptor, satu orang koruptor, sudah > > menginjak-injak hak asasi orang banyak. > > > > Sekali lagi, korupsi adalah kejahatan luarbiasa. Menyalahgunakan > > kedudukan politiknya untuk memperkaya diri / kelompok / orang lain > > sehingga menyengsarakan orang banyak. > > SADAR@... wrote: > > Yaaa, ... terjadi perubahan pendapat saya! Dari semula menyetujui > > RKPU melarang mantan koruptor nyaleg, kemudian berubah menjadi > > menyetujui kaputusan Bawaslu meloloskan mantan koruptor nyaleg, ... > > setelah saya ikuti alasan yang diajukan dan ketentuan UU yang ada. > > Bahwa HAK POLITIK seseorang harus ditaati, tidak boleh diinjak tanpa > > alasan kuat, ... lalu boleh dicabut begitu saja! Harus tetap > > memperkenankan orang yang berbuat SALAH untuk kembali memperbaiki > > diri. Lalu siapa yang menentukan mantan koruptor itu sudah menjadi > > orang baik-baik dan boleh nyaleg lagi? Sekalipun mungkin sampai > > sekarang belum nampak ada seorang mantan koruptor berubah menjadi > > orang baik-baik, juga tetap hak politik mereka tidak boleh dicabut > > begitu saja! Pertama, serahkan saja pada setiap parpol yang berhak > > menampilkan kader nya untuk nyaleg, ... sebagai hasil pengamatan > > cermat setiap parpol pada kader-kader yang dianggap pantas dan > > terbaik ditampilkan mewakili rakyat. Kedua, diserahkan pada > > masyarakat pemilih untuk melihat dan menentukan sendiri sudah > > pantaskah mantan-koruptor tsb. diberi kepercayaan dan dipilih > > kembali? Jadi, tetap perlu diberi TANDA mantan koruptor, agar setiap > > pemilih tahu dan ingat tokoh tsb. mantan koruptor! Agar setiap orang > > lebih berhati-hati dan berpikir mendalam, sudah bisa tidak suaranya > > diberikan pada tokoh mantan koruptor tsb. Ketiga, tentu harus > > berdasarkan keputusan pengadilan, sesuai dengan berat-ringat pidana > > korupsi yang dilakukan, ... berapa lama hak politik memilih/dipilih > > itu dicabut! Nampaknya ada perpebedaan, ada yang tubuhnya masih > > harus meringkuk dalam penjara tapi hak politiknya sudah bisa > > dipulihkan, tapi juga ada yang sudah BEBAS keluar penjara tapi hak > > politik nya masih dicabut! Yaa, taati saja keputusan pengadilan > > itu! Dan itulah tugas Bawaslu mengamati secara cermat setiap caleg > > dan tidak serampangan meloloskan atau menolak caleg mantan > > koruptor. Nah, sekarang nampaknya MA juga sudah ambil keputusan > > meloloskan caleg mantan koruptor! Sedang KPK kemarin ini sebaliknya > > menyatakan ada 26 koruptor yang hak politiknya sudah dicabut, hanya > > saja tidak jelas apakah Febri jubir KPK itu bicara dalam rangka > > keputusan MA membolehkan mantan koruptor jadi caleg? Mantan > > koruptor yang statusnya masih tetap hak politiknya dicabut, tentu > > saja tidak boleh nyaleg! Itu saja masalahnya, ... Masalah berikut > > yang harus menjadi perhatian serius yg selama ini juga > > diperbincangkan, DANA parpol melakukan segala kegiatan, khususnya > > mengikuti pemilu yang sangat besar itu! Darimana dan bagaimana > > didapatkan??? Menjadi celaka karena banyak parpol yang memanfaatkan > > kader-kader yang berada di legislatif, eksekutif, dari DPR, DPRD > > sampai BUMN jadi SUMBER dana partai! Jadi BENAR pendapat > > keniscayaan reformasi parpol di negeri ini, disamping menemukan > > juga cara dan ketentuan menjalankan pemilu lebih baik dan efisien! > > MEMBATASI pengeluaran yang digunakan untuk kampanye pemilu, ... > > bahkan dana yang dibutuhkan dari relawan dan pemilih nya sendiri! > > Begitu cara yang dijalankan Ahok bersama "Teman Ahok", tidak > > dengan berkorupsi-ria! Salam, ChanCT ajeg 於 19/9/2018 1:50 寫道: > > Pandangan kita mengenai korupsi dan koruptor jelas bertolak > > belakang. Anda tadinya terlihat lurus di posting #228304 dengan > > menyatakan: "Nampaknya negeri ini belum cukup TEGAS untuk BASMI > > korupsi yang makin merajalela, ... lha KPU sudah tetapkan mantan > > koruptor tidak boleh nyeleg, kok malah diloloskan DPR, ... ". > > Artinya, waktu itu Anda setuju (mantan) koruptor tidak boleh > > nyaleg. Tapi begitu Jokowi membolehkan koruptor nyaleg, Anda > > langsung merobah pendirian mengikuti Jokowi. Sedangkan saya tetap > > bilang korupsi adalah kejahatan luarbiasa. Dan, karena itu, bagi > > saya tidak ada istilah "bekas" koruptor. Sekali korupsi, selamanya > > dia harus menyandang status koruptor. Jadi, tidak perlu lagi bicara > > soal kesalahan besar kesalahan kecil, sebab korupsi bukanlah > > kesalahan tetapi kejahatan. Kejahatan luarbiasa. Lebih baik jawab > > saja pertanyaan di bawah soal menandai caleg korup: kenapa koruptor > > yang nyaleg harus ditandai? Apa gunanya ditandai begitu? --- > > SADAR@... wrote: Setiap orang hidup bisa berbuat KESALAHAN besar > > dan kecil, juga sudah seharusnya kita beri kesempatan untuk > > memperbaiki diri, hidup kembali menjadi orang baik-baik! > > Sebaliknya, kita juga harus mengakui masih ada orang yang tidak > > atau belum bisa mempercayai orang yang berbuat kesalahan itu, ... > > jadi, hak politik dia tidak dicabut selamanya, hanya diberi tanda > > bahwa dia mantan koruptor saja. Serahkan pada pemilih sesuai > > penglihatan dan pengenalan terhadap orang tersebut, ... Sebenarnya > > saja masalahnya ada pada setiap parpol itu! Memilih dan menjagokan > > kader-kadernya untuk nyaleg harus BETUL-BETUL berkwalitas dan > > integritas teguh, atau memang parpol itu mau menjadikan DPR, DPRD > > dan aparat pemerintah sebagai sumber keuangannya. Tapi tadi sore > > saya lihat KPK menyatakan ada 26 narapidana korupsi yang sudah > > dicabut hak politiknya, hanya saja tidak diberikan daftar nama ke > > 26 koruptor itu, hanya disebutkan pejabat legislatif, eksekutif dan > > ketua parpol, ...! Jadi, boleh saja terhadap pentolan-pentolan > > koruptor kakap yang sangat, sangat merugikan rakyat dan negara itu > > dicabut hak politiknya seumur hidupnya! ajegilelu@... 於 17/9/2018 > > 23:23 寫道: Kalau dinyatakan sudah memperbaiki diri, kembali jadi > > orang baik-baik, sudah pulih haknya sebagai orang bebas, untuk apa > > lagi nama / fotonya ditandai "mantan koruptor"? Apa gunanya > > ditandai begitu? --- SADAR@.... wrote : Pertama, masalah Hak setiap > > warga untuk memilih dan dipilih harus ditaati, TIDAK BOLEH dinjak! > > Seorang yang pernah berbuat KESALAHAN KORUPSI juga TIDAK harus > > dicabut selamanya! Setelah menjalani HUKUMAN, diberi kesempatan > > memperbaiki diri dan buktikan dalam praktek kehidupan > > bermasyarakat, kembali menjadi orang baik-baik, ... BISA-TIDAK > > tentu masyarakat dan khususnya parpol dimana dia tergabung itulah > > yang menilai dan menentukan! Kedua, hak menentukan caleg berada > > ditangan parpol! Setiap parpol itulah yang seharusnya menentukan > > kader-kader yang pantas diajukan/dijagokan jadi caleg-caleg. Jadi, > > sebenarnya mantan koruptor itu betul sudah bertobat dan menjadi > > orang baik-baik yang paling mengetahui ya sesama kader parpol itu, > > dan merekalah yang berhak menentukan sudah bisa dan pantas tidak > > menjagokan mantan koruptor tsb jadi caleg lagi! Jadi, sudah BETUUUL > > MA memutuskan perbolehkan mantan koruptor nyaleg kembali! Sedang > > moral-etika utk memilih dan menjagokan kader-kadernya jadi caleg > > dipegang setiap parpol. Kemudian untuk menilai pilihan parpol > > kembali menjagokan mantan koruptor itu BETUL-TIDAK, diserahkan pada > > pemilih berani tidak memberi kesempatan pada caleg yang diberi > > tanda "mantan Koruptor". Satu proses pembelajaran berdemokrasi dan > > membuat masyarakat berkesadaran memilih dan menentukan wakil-wakil > > rakyat yang BENAR dan BAIK, ... arif.harsana@... 於 16/9/2018 18:16 > > 寫道: Sebenarnya tidak cukup melarang mantan koruptor sbg bakal > > caleg, tetapi setiap parpol sudah seharusnya memecat anggotanya yg > > terlibat kasus korupsi, sehingga parpol bersih dari mantan > > kriminal /koruptor. Parpol harus otokritk jika ada anggotanya, > > apalagi ketua partainya terjebak kasus korupsi, seperti yg pernah > > dialami oleh ketua PKS dan ketua partai Golkar kemarin. > >
