https://metro.tempo.co/read/1136629/legalisasi-becak-dprd-dki-minta-anies-hargai-gubernur-sebelumnya/full&view=ok
Legalisasi Becak, DPRD DKI Minta Anies Hargai Gubernur Sebelumnya
Reporter:
Lani Diana Wijaya
Editor:
Dwi Arjanto
Senin, 15 Oktober 2018 20:09 WIB
Belasan becak menunggu penumpang di Shelter Becak Terpadu di Jalan K RW9
Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, 10 Oktober
2018. Tempo/Imam Hamdi
<https://statik.tempo.co/data/2018/10/10/id_739785/739785_720.jpg>
Belasan becak menunggu penumpang di Shelter Becak Terpadu di Jalan K RW9
Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, 10 Oktober
2018. Tempo/Imam Hamdi
*TEMPO.CO*, *Jakarta* -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI
Jakarta Komisi B Bidang Perekonomian, Ida Mahmudah, mengkritik rencana
kembalinya operasional becak
<https://metro.tempo.co/read/1135327/setahun-anies-baswedan-becak-legal-di-dki-tanggapan-polisi>
di Ibu Kota. Ida menuturkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan
harus menghargai pemimpin sebelumnya yang telah melarang legalitas becak.
"Sesuatu yang sudah dihapus gubernur lama dan ditampilkan lagi, hapusnya
setengah mati lagi. Hargai bang Yos (Sutiyoso) yang sudah buat
(kebijakan becak
<https://metro.tempo.co/read/1135242/ketua-dprd-tolak-bahas-perda-atur-becak-anies-baswedan-santai>)
sedemikian rupa," kata Ida di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 15
Oktober 2018.
*Baca : Gaduh Becak di Jakarta, Berkaca ke Payung Hukum dan Kemacetan
Ibu Kota
<https://metro.tempo.co/read/1135242/ketua-dprd-tolak-bahas-perda-atur-becak-anies-baswedan-santai>*
Menurut Ida, larangan becak di Jakarta sudah berlaku sejak pemerintahan
eks Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Larangan tersebut tercantum dalam
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Ida mengklaim, banyak pihak mengkritisi becak tergolong transportasi
umum yang tak manusiawi. Namun, Anies justru menginginkan penarik becak
kembali berseliweran di Jakarta.
Dia meminta Anies memaparkan tujuan rencana penghapusan larangan becak.
Hal itu bila program becak masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) 2019.
"Apa ini namanya gebrakan gubernur?" tanya dia.
*Simak juga : *
*Hoax Ratna
<https://metro.tempo.co/read/1136486/hoax-ratna-sarumpaet-nanik-s-deyang-penuhi-panggilan-polda-metro>Sarumpaet,
Nanik S Deyang
<https://metro.tempo.co/read/1136486/hoax-ratna-sarumpaet-nanik-s-deyang-penuhi-panggilan-polda-metro>Penuhi
Panggilan Polda Metro
<https://metro.tempo.co/read/1136486/hoax-ratna-sarumpaet-nanik-s-deyang-penuhi-panggilan-polda-metro>
Dahnil Anzar Gembira Dipanggil Polisi Soal Hoax Ratna Sarumpaet, Kenapa?
<https://metro.tempo.co/read/1136531/dahnil-anzar-gembira-dipanggil-soal-hoax-ratna-sarumpaet-kenapa>*
Sebelumnya, Anies telah menyerahkan surat kepada Ketua DPRD DKI Jakarta
Prasetio Edi Marsudi agar segera membahas revisi Perda yang mengatur
becak. Untuk merevisi Perda tersebut, pemerintah harus mendapat
persetujuan dari Ketua DPRD.
Prasetio menolak membahas draf revisi Perda Ketertiban Umum yang
mengatur soal becak
<https://metro.tempo.co/read/1135180/kerap-dirazia-tukang-becak-tak-sulit-beli-penggantinya-seharga>.
Prasetyo menilai, Pemprov DKI seharusnya tidak turun kelas dengan
rencana melegalkan kembali becak beroperasi di Jakarta.
------------------------------------------------------------------------