https://metro.tempo.co/read/1136564/wakil-ketua-tim-badan-pemenangan-
nasional-prabowo-diperiksa-polda/full&view=ok
<https://metro.tempo.co/read/1136564/wakil-ketua-tim-badan-pemenangan-nasional-prabowo-diperiksa-polda/full&view=ok>
Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional
Prabowo Diperiksa Polda
Reporter:
Antara
Editor:
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 15 Oktober 2018 17:24 WIB
0 komentar
<https://metro.tempo.co/read/1136564/wakil-ketua-tim-badan-pemenangan-nasional-prabowo-diperiksa-polda/full&view=ok#comments>
202
#
#
#
#
Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (tengah) didampingi Ketua
Umum Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Abdullah Syam (kedua kiri)
dan Pimpinan Pondok Pesantren Minhaajurrosyidiin Asy'ari Akbar (kanan)
tiba di lokasi Rakernas LDII di Jakarta, Kamis, 11 Oktober 2018. Rapat
kerja tersebut mengangkat tema
<https://statik.tempo.co/data/2018/10/11/id_740142/740142_720.jpg>
Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (tengah) didampingi Ketua
Umum Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Abdullah Syam (kedua kiri)
dan Pimpinan Pondok Pesantren Minhaajurrosyidiin Asy'ari Akbar (kanan)
tiba di lokasi Rakernas LDII di Jakarta, Kamis, 11 Oktober 2018. Rapat
kerja tersebut mengangkat tema "LDII Untuk Bangsa". ANTARA/Dhemas Reviyanto
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional
Prabowo <https://www.tempo.co/tag/prabowo> Subianto - Sandiaga Uno,
Nanik S Deyang penuhi panggilan sebagai saksi kasus Ratna Sarumpaet.
*Baca: Kasus Hoax, Polisi Gali Isi Pertemuan Ratna Sarumpaet dan Prabowo
<https://metro.tempo.co/read/1136310/kasus-hoax-polisi-gali-isi-pertemuan-ratna-sarumpaet-dan-prabowo>*
"Yang bersangkutan telah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan," kata
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono
di Jakarta, Senin 15 Oktober 2018.
Kombes Argo mengatakan penyidik kepolisian membutuhkan keterangan Nanik
lantaran diduga menjadi pihak yang menyampaikan informasi pengeroyokan
Ratna Sarumpaet kepada Prabowo Subianto.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa mantan ketua umum DPP Partai Amanat
Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik.
Anggota Polda Metro Jaya menahan Ratna selama 20 hari terhitung sejak
Jumat 5 Oktober. Dia ditahan usai ditangkap di Bandara Internasional
Soekarno - Hatta Tangerang, Banten pada Kamis malam, 4 Oktober 2018.
*Baca: Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Puluhan Mahasiswa Minta Fadli Zon
Diperiksa
<https://metro.tempo.co/read/1136456/kasus-hoax-ratna-sarumpaet-puluhan-mahasiswa-minta-fadli-zon-diperiksa>*
Polisi menjerat tersangka Ratna Sarumpaet
<https://www.tempo.co/tag/ratna-sarumpaet> dengan Pasal 14 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto
Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.