SETAHUN ANIES BASWEDAN
*Usai Palu Anies Hancurkan Proyek Reklamasi*
*Tim*, CNN Indonesia | Selasa, 16/10/2018 10:21 WIB
Bagikan :
Usai Palu Anies Hancurkan Proyek ReklamasiGubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan mengecek lokasi lahan pembangunan Pulau D hasil reklamasi, di
Teluk Jakarta, 7 Juni. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta*Anies Baswedan
<https://www.cnnindonesia.com/tag/anies-baswedan>* mengumumkan secara
resmi penghentian proyek *reklamasi
<https://www.cnnindonesia.com/tag/reklamasi>*di Teluk Jakarta, Rabu
(26/9) lalu. Hal itu ditandai dengan pencabutan izin prinsip dan izin
pelaksanaan proyek tersebut.
Dengan itu, proses pembangunan 13 pulau reklamasi dihentikan. Untuk
pulau reklamasi yang telah kadung terbangun, yakni pulau C, D, G, Anies
mengaku akan memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat.
"Reklamasi bagian dari sejarah, tapi bukan bagian dari masa depan
Jakarta," kata Anies kala itu.
Lihat juga:
Anies Setop Reklamasi, Kontribusi Pengembang Jadi Aset DKI
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180926181104-20-333452/anies-setop-reklamasi-kontribusi-pengembang-jadi-aset-dki/>
Pencabutan izin itu dilakukan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh
Badan Pengelolaan Pulau Reklamasi yang dibentuk oleh Anies lewat
Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018. Pergub tersebut, kata Anies,
dibuat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang
Reklamasi Pantau Utara Jakarta.
Pembentukan badan reklamasi tersebut sempat membuat Anies dituding akan
kembali melanjutkan proyek reklamasi. Pasalnya, hampir di saat yang sama
dengan Pergub itu terbit Anies telah menyegel bangunan dan proyek di
pulau C dan D hasil reklamasi.
Lebih dari itu, Anies juga menegaskan tidak akan melakukan pembongkaran
terhadap pulau reklamasi yang sudah ada. Selain pulau C, D, dan G, pulau
N juga sudah terbentuk. Namun, pulau itu dimiliki oleh PT Pelindo II,
yang kewenangannya berada di pemerintah pusat, dan direncanakan untuk
menjadi pelabuhan.
Pembangunan di sebuah pulau reklamasi di Teluk Jakarta, beberapa waktu
lalu.Pembangunan di sebuah pulau reklamasi di Teluk Jakarta, beberapa
waktu lalu. (CNN Indonesia/Setyo Aji Harjanto)
Untuk rencana pemanfaatannya sendiri, saat ini Anies mengatakan salah
satu pulau kemungkinan akan dijadikan pusat hiburan. Namun, penataan itu
perlu menunggu Peraturan Daerah (Raperda) tentang perencanaan zonasi
wilayah pesisir dan pulau kecil yang saat ini tengah dirancang.
Selain pusat hiburan, pulau reklamasi itu rencananya juga akan
dimanfaatkan untuk lahan perumahan, ruang terbuka hijau, dan kegiatan
komersil.
Pengamat tata kota Nirwono Joga menyampaikan masih ada sejumlah PR yang
harus dikerjakan Anies pasca memutuskan menghentikan proyek reklamasi di
Teluk Jakarta.
Lihat juga:
Anies Akan Tata Ulang Pulau Reklamasi untuk Pusat Hiburan
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180928164413-20-334037/anies-akan-tata-ulang-pulau-reklamasi-untuk-pusat-hiburan/>
Pertama, soal kelanjutan nasib pulau reklamasi yang telah terbangun.
Ia berpendapat akan lebih baik jika Anies memanfaatkan pulau tersebut
sebagai ruang terbuka hijau dengan berbagai fungsi ekologis, seperti
hutan mangrove hutan kota, kebun raya, maupun untuk kompleks olahraga.
"Paling aman dijadikan ruang terbuka hijau," kata Nirwono
kepada/CNNIndonesia.com/, Minggu (14/10).
Penyegelan bangunan yang berada di Pulau D Reklamasi karena tidak
memiliki izin, Kamis (7/6).Penyegelan bangunan yang berada di Pulau D
Reklamasi karena tidak memiliki izin, Kamis (7/6). (CNN
Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
PR kedua, kata Nirwono, adalah potensi gugatan hukum dari para
pengembang yang tak lagi bisa meneruskan proyeknya karena pencabutan
izin itu.
Ketiga, sambungnya, penyusunan peraturan daerah (perda) yang mengatur
tentang tata ruang di wilayah tersebut.
"Harus segera diperjelas dan dipercepat agar ada kejelasan kepada
masyarakat dan pengembang bagaimana rencana penataan ke de depan," tutur
Nirwono.
Lihat juga:
FPI Tegaskan Siap Bela Kebijakan Anies soal Reklamasi Jakarta
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180930043853-20-334346/fpi-tegaskan-siap-bela-kebijakan-anies-soal-reklamasi-jakarta/>
Diketahui, perda disusun bersama antara Gubernur DKI Jakarta dan DPRD
DKI Jakarta. Sementara, pergub, yang kekuatannya di bawah perda, hanya
disusun oleh Gubernur.
Anies sendiri dikabarkan tengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil.
Namun, belum diketahui rinciannya.
Terpisah, pengamat tata kota Yayat Supriyatna mengatakan pemenuhan janji
kampanye Anies untuk menghentikan proyek reklamasi saat ini baru sampai
pada langkah strategis.
Deretan rumah yang sudah terbangun di Pulau D.Deretan rumah yang sudah
terbangun di Pulau D. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Menurutnya, Anies perlu segera memikirkan langkah lanjutan dari
pencabutan izin proyek reklamasi tersebut.
"Di satu sisi janjinya dipenuhi, tapi di satu sisi lagi ini kan menjadi
sebuah pertanyaan tentang kelanjutannya terkait persoalan pembangunan ke
depan," kata Yayat.
Soal pemanfaatan pulau reklamasi yang sudah ada, Yayat meminta Anies
harus memikirkannya dalam konteks pembangunan jangka panjang, bukan
hanya terjebak pada arah politik. Jika itu yang terjadi, kebijakan
pembangunan akan terus berganti tiap kali gubernur berganti.
Lihat juga:
Proyek Reklamasi Disetop, Ancol dan Agung Podomoro Pasrah
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180927081315-92-333569/proyek-reklamasi-disetop-ancol-dan-agung-podomoro-pasrah/>
"Implementasi kebijakan jadi masalah karena setiap gubernur berbeda
kebijakan yang satu menyetujui mengeluarkan izin, yang satu
membatalkan," ujarnya.
Yayat menambahkan kebijakan menghentikan proyek reklamasi tersebut juga
menunjukkan jika Anies telah mengambil inisiatif mengubah tata ruang di
wilayah Teluk Jakarta. Karenanya, masih perlu ditunggu apa kebijakan
Anies selanjutnya terkait dengan pemanfaatan pulau reklamasi tersebut.
"Pak Anies kan biasanya senangnya sama yang keadilan, senangnya sama
yang pro [rakyat] kecil. Ini, walaupun sebuah hal [yang] diperdebatkan,
kita menunggu apa bentuk penundaan itu dengan kebijakan lebih
lanjut./Wait and see/lah," ujar Yayat.
*(dis/arh)*/CNN Indonesia Membutuhkan Partisipasi Anda.Ayo Ikuti Survei
Ini!
<https://newrevive.detik.com/delivery/ck.php?oaparams=2__bannerid=45021__zoneid=1063__cb=931520c845__oadest=https%3A%2F%2Fgoo.gl%2Fforms%2F9WfIb6XbwSn2nlKf1>./
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com