https://www.antaranews.com/berita/759080/presiden-diminta-perhatikan-sengketa-bandara-kulon-progo
Presiden diminta perhatikan
sengketa Bandara Kulon Progo
Rabu, 17 Oktober 2018 00:06 WIB
Massa yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Tolak Bandara (Gestob)
melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Provisinsi Yogyakarta,
Senin (13/4). Dalam aksinya mereka menolak pembangunan Bandara
Internasional Kulon Progo yang dinilai akan melenyapkan lahan pertanian,
permukiman warga, sekolah dan tempat peribadatan. (ANTARA FOTO/Andreas
Fitri Atmoko)
Yang dikatakan masyarakat sudah menjadi suatu gejala pelanggaran HAM.
Ini proyek strategis nasional, kami mengingatkan Presiden supaya
memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat.
Jakarta (Antara) - Presiden Joko Widodo diminta memberikan perhatian
pada penyelesaian sengketa pembangunan bandara di Kabupaten Kulon Progo
agar potensi pelanggaran HAM dalam proses pembangunan dapat diantisipasi.
"Ini proyek strategis jangan mengabaikan prinsip hak asasi manusia.
Dalam pembangunan infrastuktur, prinsip HAM jadi payung utama yang harus
diperhatikan presiden dan lainnya," ujar Komisioner Mediasi Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Munafrizal Manan di Jakarta, Selasa.
Perhatian dan tindakan segera dari Presiden Jokowi atas nasib warga yang
memilih untuk bertahan di di area proyek bandara di Kulon Progo
merupakan salah satu upaya pemenuhan dan penghormatan HAM.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X pun
didorong mengambil skenario yang memungkinkan diterima warga yang
menolak bandara karena bagaimanapun merupakan warga negara yang
memiliki hak asasi dan harus diperlakukan secara bermartabat.
Munafrizal menuturkan Kapolres Kulon Progo sebaiknya tidak menggunakan
pendekatan keamanan.
Sementara untuk warga yang menolak pembangunan bandara, Komnas HAM telah
meminta untuk menyiapkan data, seperti sertifikat tanah dan surat
keterangan sebagai bahan mediasi agar tidak terdapat tuduhan tidak
memiliki hak atas tanah tersebut.
Komnas HAM merekomendasikan Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),
Pemkab Kulon Progo dan PT Angkasa Pura I untuk segera mencarikan
alternatif penyelesaian yang mengedepankan prinsip dan nilai HAM.
Selain itu, Komnas HAM mengupayakan mediasi antara warga yang menolak
penggusuran untuk pembangunan bandara di Kulon Progo dan Pemprov DIY,
Pemkab Kulon Progo serta PT Angkasa Pura I.
Ada pun fakta yang ditemukan Komnas HAM saat melakukan kegiatan pra
mediasi adalah terdapat 138 KK yang belum mengambil konsinyasi, 68 KK di
antaranya menolak pembangunan bandara di Kulon Progo.
Sebanyak 18 KK memilih tetap tinggal di Masjid Al-Hidayah dan
tenda-tenda di sekitar proyek pembangunan bandara dan terdapat anak-anak
dalam keluarga tersebut.
*Pelanggaran HAM*
Terkait fakta yang ditemukan tersebut, Komisioner Komnas HAM Amiruddin
belum menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran HAM dalam sengketa
pembangunan bandara di Kulon Progo itu, meski masyarakat yang menolak
mempunyai persepsi HAM-nya dilanggar dalam proses pembangunan negara.
"Yang dikatakan masyarakat sudah menjadi suatu gejala pelanggaran HAM.
Ini proyek strategis nasional, kami mengingatkan Presiden supaya
memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat," ujar Amiruddin.
Ia pun mendorong agar seluruh proyek pembangunan berskala besar
dijalankan dengan berstandar HAM.
*Baca juga: Komnas HAM mediasi pihak bersengketa Bandara Kulon Progo
<https://www.antaranews.com/berita/759057/komnas-ham-mediasi-pihak-bersengketa-bandara-kulon-progo>
Baca juga: Pemkab Kulon Progo diminta selesaikan pembebasan lahan
bandara tersisa
<https://www.antaranews.com/berita/724540/pemkab-kulon-progo-diminta-selesaikan-pembebasan-lahan-bandara-tersisa>*
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
COPYRIGHT © ANTARA 2018