/http://mediaindonesia.com/read/detail/190917-setelah-setahun-memimpin-ibu-kota
/

//
//


 /*Setelah Setahun Memimpin Ibu Kota*/

Penulis: *Nirwono Joga Kemitraan Kota Hijau* Pada: Selasa, 16 Okt 2018, 01:15 WIB Opini <http://mediaindonesia.com/opini> <http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/read/detail/190917-setelah-setahun-memimpin-ibu-kota>  <http://twitter.com/home/?status=Setelah Setahun Memimpin Ibu Kota http://mediaindonesia.com/read/detail/190917-setelah-setahun-memimpin-ibu-kota via @mediaindonesia>

Setelah Setahun Memimpin Ibu Kota <http://disk.mediaindonesia.com/thumbs/1200x-/news/2018/10/b38a42b94fb3edb3d45486c16e5c8c88.jpg>

/Seno/

SATU tahun tentu waktu yang singkat untuk dapat menuntaskan banyak persoalan di Jakarta. Pembangunan Kota Jakarta yang dinamis tentu membutuhkan gerak cepat pemimpinnya, bukan sekadar pemenuhan janji politik karena masa kampanye telah usai.

DKI Jakarta telah memiliki Perda No 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2030 dan Perda No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) DKI Jakarta 2030. Ide baru, gagasan segar, inovatif, maupun kreativitas tentu saja terbuka dalam menata kota, bahkan harus dalam mengantisipasi perkembangan kota yang dinamis, dan itu dapat dilakukan tanpa harus melanggar rencana tata ruang kota dan menaati aturan hukum.

Penghentian izin reklamasi untuk 13 pulau yang merupakan salah satu pemenuhan janji kampanye, menyisakan pekerjaan rumah. Pemprov DKI harus segera mempercepat penyelesaian Raperda Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura (RTRKSP) Jakarta.

Selain itu, menyusun rencana induk penataan kawasan Pantai Utara Jakarta, termasuk kajian lingkungan hidup strategis, rencana aksi perbaikan lingkungan, rehabilitasi hutan mangrove, revitalisasi kampung nelayan, pengembangan kawasan pantai, penyediaan air bersih, serta rencana penataan ke empat pulau reklamasi.

Penutupan tempat hiburan Alexis dan diikuti tempat hiburan lain menyisakan pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi. Pemprov DKI harus segera menjelaskan konsep wisata halal yang digagas, bentuk usaha dan wisata yang diizinkan, serta program alih profesi bagi pekerja hiburan yang ditutup.

*Fungsi peruntukan*
Pembangunan skybridge yang dikebut selesai sampai dengan akhir  Oktober sebagai kado satu tahun pemerintahan Anies Baswedan, juga masih memiliki persoalan terkait dengan keberadaan pedagang kaki lima (PKL). Dengan beroperasinya skybridge, Pemprov DKI harus segera membuka kembali Jalan Jatibaru untuk umum, serta sterilisasi trotoar dari PKL.

Dinas UMKM bersama asosiasi PKL DKI dapat melakukan pendataan akurat jumlah dan jenis PKL yang ada, disepakati bersama dan dikunci. PKL didistribusikan secara adil dan merata ke pasar tradisional, pusat perbelanjaan (kewajiban penyediaan lahan 10% untuk PKL), ke gedung perkantoran (PKL makanan dan minuman), ikut dalam festival atau pasar malam, atau dilibatkan Program OK OCE.

Selain itu, Pemprov DKI masih memiliki utang untuk segera menyusun rencana induk penataan kawasan Tanah Abang, sebagai panduan pengembangan dan pembangunan yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan anggaran yang tersedia.

Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat menetapkan 21 lokasi meliputi kampung yang akan ditata. Pemprov DKI perlu segera memastikan dulu status peruntukan kawasan, sesuai dengan Perda No 1/2014 tentang RDTR DKI Jakarta 2030. Cek legalitas kepemilikan lahan, apakah tanah negara, dikuasai perusahaan swasta atau dimiliki perseorangan. Jika peruntukan bukan untuk hunian dan kepemilikan lahan jelas, Pemprov DKI wajib mengembalikan fungsi peruntukan sesuai RDTR DKI.

Wacana legalisasi pengoperasio­nalan kembali becak meski di kawasan (wisata) terbatas, merupakan langkah mundur. Pasalnya, di saat bersamaan pemerintah tengah gencar membangun infrastuktur angkutan massal. Pemprov DKI harus fokus menata ulang trayek angkutan umum agar tidak tumpang tindih, efisiensi unit kendaraan, mengintegrasikan transportasi massal (KRL, MRT, LRT, bus-trans), merevitalisasi bus sedang dan angkutan kota, serta antisipasi transportasi dalam jaringan sebagai pengumpan.

Warga Jakarta tampaknya harus bersabar menghadapi kemacetan lalu-lintas yang masih akan berlangsung ke depan. Pemprov DKI Jakarta memperpanjang kebijakan ganjil-genap sampai dengan akhir tahun, meski belum efektif mendorong orang untuk beralih ke transportasi massal. Program OK Otrip dinilai tidak berhasil dan diganti Program Jak Lingko, upaya jejaring seluruh angkutan kota, meski pada tahap sosialisasi. Sementara itu, rencana penerapan kendaraan berbayar elektronik masih terkendala administrasi.

*Hadapi banjir*
Memasuki musim hujan, tidak banyak yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mengantisipasi banjir yang mengancam Kota Jakarta. Perbedaan pemahaman perihal normalisasi atau naturalisasi sungai membuat pemerintah pusat (Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane), tidak menganggarkan penataan sungai, setidaknya sampai dengan 2019. Sementara itu, Gubernur DKI tetap bersikap menolak merelokasi warga bantaran sungai.

Program revitalisasi situ, danau, waduk, juga melambat. Sementara itu, masih ada 44 waduk dan 14 situ yang menunggu untuk segera direvitalisasi seperti Taman Waduk Pluit atau Taman Waduk Ria-rio, di luar rencana pembangunan 20 waduk baru. Saluran air kota juga masih banyak yang tersumbat sampah, lumpur, atau tumpang tindih kabel dan pipa, hanya berfungsi 33% yang berfungsi baik. Apa boleh buat, warga kampung/kawasan rawan banjir harus segera bersiap-siap menghadapi banjir lagi akhir tahun ini.

Setelah Sandiaga Uno mengundurkan diri sebagai wakil gubernur, keberlanjutan program unggulan yang identik dengan Sandi diliputi ketidakpastian. Program One Kecamatan One Center Enterpreneurship (OK OCE) yang diharapkan membuka lapangan kerja baru dengan target 200 ribu atau 40 ribu per tahun, progres realisasi Kartu Pangan Jakarta, program revitalisasi pasar-pasar tradisional, program pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil, penataan pedagang kaki lima (PKL), atau istilah Sandi, pengusaha kecil mandiri (PKM), jadi tak jelas.

DKI Jakarta masih kekurangan rumah (backlog) 301.319 unit, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program Rumah tanpa Uang Muka (Nol Rupiah) yang berubah-ubah masih menyisakan banyak pertanyaan. Misal, persyaratan calon peminat program ternyata bukan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), kejelasan bantuan uang muka (tidak bisa dari APBD) sebagai pinjaman tetap harus dicicil pengembaliannya. Skema cicilan dengan bunga sebesar 5% selama maksimal 20 tahun, sedangkan jabatan gubernur hanya 5 tahun. Tidak ada jaminan ganti gubernur program akan berlanjut.

Sementara itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta menghentikan pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jalan Inspeksi BKT Kelurahan Ujung Menteng, PIK Pulogadung, dan (revitalisasi) Karang Anyar, Jakarta Pusat, yang dibangun pada era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terkait dengan perubahan peraturan anggaran pembangunan rusunawa dari tahun jamak ke tahun tunggal.

Selain itu, Gubernur Anies Baswedan masih memiliki segudang pekerjaan rumah untuk segera merealisasikan janji kampanyenya, seperti program Taman Maju Bersama, pengembangan pendidikan kejuruan, reformasi birokrasi, pembangunan mandiri Kepulauan Seribu. Selain itu, ada juga menanti realisasi Anies soal kota hijau dan kota aman, revitalisasi pusat pengembangan kebudayaan, festival seni dan olahraga, peningkatan kualitas layanan air bersih dan kesehatan, serta membangun pusat wisata dan tempat bersejarah. Tugas masih panjang.

<http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/read/detail/190917-setelah-setahun-memimpin-ibu-kota>  <http://twitter.com/home/?status=Setelah Setahun Memimpin Ibu Kota http://mediaindonesia.com/read/detail/190917-setelah-setahun-memimpin-ibu-kota via @mediaindonesia>






Kirim email ke