/http://mediaindonesia.com/read/detail/190917-setelah-setahun-memimpin-ibu-kota
/
//
//
/*Setelah Setahun Memimpin Ibu Kota*/
Penulis: *Nirwono Joga Kemitraan Kota Hijau* Pada: Selasa, 16 Okt 2018,
01:15 WIB Opini <http://mediaindonesia.com/opini>
<http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/read/detail/190917-setelah-setahun-memimpin-ibu-kota>
<http://twitter.com/home/?status=Setelah Setahun Memimpin Ibu Kota
http://mediaindonesia.com/read/detail/190917-setelah-setahun-memimpin-ibu-kota
via @mediaindonesia>
Setelah Setahun Memimpin Ibu Kota
<http://disk.mediaindonesia.com/thumbs/1200x-/news/2018/10/b38a42b94fb3edb3d45486c16e5c8c88.jpg>
/Seno/
SATU tahun tentu waktu yang singkat untuk dapat menuntaskan banyak
persoalan di Jakarta. Pembangunan Kota Jakarta yang dinamis tentu
membutuhkan gerak cepat pemimpinnya, bukan sekadar pemenuhan janji
politik karena masa kampanye telah usai.
DKI Jakarta telah memiliki Perda No 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2030 dan Perda No 1/2014 tentang Rencana
Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) DKI Jakarta 2030. Ide
baru, gagasan segar, inovatif, maupun kreativitas tentu saja terbuka
dalam menata kota, bahkan harus dalam mengantisipasi perkembangan kota
yang dinamis, dan itu dapat dilakukan tanpa harus melanggar rencana tata
ruang kota dan menaati aturan hukum.
Penghentian izin reklamasi untuk 13 pulau yang merupakan salah satu
pemenuhan janji kampanye, menyisakan pekerjaan rumah. Pemprov DKI harus
segera mempercepat penyelesaian Raperda Rencana Zona Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan
Strategis Pantura (RTRKSP) Jakarta.
Selain itu, menyusun rencana induk penataan kawasan Pantai Utara
Jakarta, termasuk kajian lingkungan hidup strategis, rencana aksi
perbaikan lingkungan, rehabilitasi hutan mangrove, revitalisasi kampung
nelayan, pengembangan kawasan pantai, penyediaan air bersih, serta
rencana penataan ke empat pulau reklamasi.
Penutupan tempat hiburan Alexis dan diikuti tempat hiburan lain
menyisakan pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi. Pemprov DKI harus
segera menjelaskan konsep wisata halal yang digagas, bentuk usaha dan
wisata yang diizinkan, serta program alih profesi bagi pekerja hiburan
yang ditutup.
*Fungsi peruntukan*
Pembangunan skybridge yang dikebut selesai sampai dengan akhir Oktober
sebagai kado satu tahun pemerintahan Anies Baswedan, juga masih memiliki
persoalan terkait dengan keberadaan pedagang kaki lima (PKL). Dengan
beroperasinya skybridge, Pemprov DKI harus segera membuka kembali Jalan
Jatibaru untuk umum, serta sterilisasi trotoar dari PKL.
Dinas UMKM bersama asosiasi PKL DKI dapat melakukan pendataan akurat
jumlah dan jenis PKL yang ada, disepakati bersama dan dikunci. PKL
didistribusikan secara adil dan merata ke pasar tradisional, pusat
perbelanjaan (kewajiban penyediaan lahan 10% untuk PKL), ke gedung
perkantoran (PKL makanan dan minuman), ikut dalam festival atau pasar
malam, atau dilibatkan Program OK OCE.
Selain itu, Pemprov DKI masih memiliki utang untuk segera menyusun
rencana induk penataan kawasan Tanah Abang, sebagai panduan pengembangan
dan pembangunan yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan anggaran
yang tersedia.
Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan
Penataan Kampung dan Masyarakat menetapkan 21 lokasi meliputi kampung
yang akan ditata. Pemprov DKI perlu segera memastikan dulu status
peruntukan kawasan, sesuai dengan Perda No 1/2014 tentang RDTR DKI
Jakarta 2030. Cek legalitas kepemilikan lahan, apakah tanah negara,
dikuasai perusahaan swasta atau dimiliki perseorangan. Jika peruntukan
bukan untuk hunian dan kepemilikan lahan jelas, Pemprov DKI wajib
mengembalikan fungsi peruntukan sesuai RDTR DKI.
Wacana legalisasi pengoperasionalan kembali becak meski di kawasan
(wisata) terbatas, merupakan langkah mundur. Pasalnya, di saat bersamaan
pemerintah tengah gencar membangun infrastuktur angkutan massal. Pemprov
DKI harus fokus menata ulang trayek angkutan umum agar tidak tumpang
tindih, efisiensi unit kendaraan, mengintegrasikan transportasi massal
(KRL, MRT, LRT, bus-trans), merevitalisasi bus sedang dan angkutan kota,
serta antisipasi transportasi dalam jaringan sebagai pengumpan.
Warga Jakarta tampaknya harus bersabar menghadapi kemacetan lalu-lintas
yang masih akan berlangsung ke depan. Pemprov DKI Jakarta memperpanjang
kebijakan ganjil-genap sampai dengan akhir tahun, meski belum efektif
mendorong orang untuk beralih ke transportasi massal. Program OK Otrip
dinilai tidak berhasil dan diganti Program Jak Lingko, upaya jejaring
seluruh angkutan kota, meski pada tahap sosialisasi. Sementara itu,
rencana penerapan kendaraan berbayar elektronik masih terkendala
administrasi.
*Hadapi banjir*
Memasuki musim hujan, tidak banyak yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta
untuk mengantisipasi banjir yang mengancam Kota Jakarta. Perbedaan
pemahaman perihal normalisasi atau naturalisasi sungai membuat
pemerintah pusat (Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane), tidak
menganggarkan penataan sungai, setidaknya sampai dengan 2019. Sementara
itu, Gubernur DKI tetap bersikap menolak merelokasi warga bantaran sungai.
Program revitalisasi situ, danau, waduk, juga melambat. Sementara itu,
masih ada 44 waduk dan 14 situ yang menunggu untuk segera direvitalisasi
seperti Taman Waduk Pluit atau Taman Waduk Ria-rio, di luar rencana
pembangunan 20 waduk baru. Saluran air kota juga masih banyak yang
tersumbat sampah, lumpur, atau tumpang tindih kabel dan pipa, hanya
berfungsi 33% yang berfungsi baik. Apa boleh buat, warga kampung/kawasan
rawan banjir harus segera bersiap-siap menghadapi banjir lagi akhir
tahun ini.
Setelah Sandiaga Uno mengundurkan diri sebagai wakil gubernur,
keberlanjutan program unggulan yang identik dengan Sandi diliputi
ketidakpastian. Program One Kecamatan One Center Enterpreneurship (OK
OCE) yang diharapkan membuka lapangan kerja baru dengan target 200 ribu
atau 40 ribu per tahun, progres realisasi Kartu Pangan Jakarta, program
revitalisasi pasar-pasar tradisional, program pemberdayaan ekonomi
masyarakat kecil, penataan pedagang kaki lima (PKL), atau istilah Sandi,
pengusaha kecil mandiri (PKM), jadi tak jelas.
DKI Jakarta masih kekurangan rumah (backlog) 301.319 unit, terutama
untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program Rumah tanpa Uang
Muka (Nol Rupiah) yang berubah-ubah masih menyisakan banyak pertanyaan.
Misal, persyaratan calon peminat program ternyata bukan masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR), kejelasan bantuan uang muka (tidak bisa
dari APBD) sebagai pinjaman tetap harus dicicil pengembaliannya. Skema
cicilan dengan bunga sebesar 5% selama maksimal 20 tahun, sedangkan
jabatan gubernur hanya 5 tahun. Tidak ada jaminan ganti gubernur program
akan berlanjut.
Sementara itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI
Jakarta menghentikan pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa)
di Jalan Inspeksi BKT Kelurahan Ujung Menteng, PIK Pulogadung, dan
(revitalisasi) Karang Anyar, Jakarta Pusat, yang dibangun pada era
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terkait dengan perubahan peraturan
anggaran pembangunan rusunawa dari tahun jamak ke tahun tunggal.
Selain itu, Gubernur Anies Baswedan masih memiliki segudang pekerjaan
rumah untuk segera merealisasikan janji kampanyenya, seperti program
Taman Maju Bersama, pengembangan pendidikan kejuruan, reformasi
birokrasi, pembangunan mandiri Kepulauan Seribu. Selain itu, ada juga
menanti realisasi Anies soal kota hijau dan kota aman, revitalisasi
pusat pengembangan kebudayaan, festival seni dan olahraga, peningkatan
kualitas layanan air bersih dan kesehatan, serta membangun pusat wisata
dan tempat bersejarah. Tugas masih panjang.
<http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/read/detail/190917-setelah-setahun-memimpin-ibu-kota>
<http://twitter.com/home/?status=Setelah Setahun Memimpin Ibu Kota
http://mediaindonesia.com/read/detail/190917-setelah-setahun-memimpin-ibu-kota
via @mediaindonesia>