Penggusuran Bukan Oleh DKI, Anies Diminta Tak Lepas Tangan
Reporter:
Inge Klara Safitri
Editor:
Zacharias Wuragil
Rabu, 17 Oktober 2018 15:16 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat sesi wawancara dan foto dengan
TEMPO di kantornya, Balai Kota, Jakarta, 15 Oktober 2018. TEMPO/M Taufan
RengganisGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat sesi wawancara dan
foto dengan TEMPO di kantornya, Balai Kota, Jakarta, 15 Oktober 2018.
TEMPO/M Taufan Rengganis
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertanyakan
datapenggusuran <https://www.tempo.co/tag/penggusuran>hasil penelitian
LBH Jakarta. Lembaga itu menemukan penggusuran di 91 lokasi di era Anies
sementara sang gubernur menegaskan tak pernah ada perintah penggusuran.
Baca:
Setahun Anies Baswedan, Warga Jakarta di 91 Lokasi Digusur
<https://metro.tempo.co/read/1136807/setahun-anies-baswedan-warga-jakarta-di-91-lokasi-digusur>
Anies Baswedan mengungkap kemungkinan eksekusi berupa penggusuran oleh
pihak-pihak yang bersengketa dan tak berkaitan dengan Pemerintah DKI
Jakarta. Untuk kemungkinan itu pun ia menegaskan tak pernah menyetujui
permintaan intervensi untuk mengosongkan kawasan dari pihak-pihak yang
terlibat sengketa.
“(Jadi) Buktikan dulu (penggusuran) itu dimana,” kata Anies Baswedan di
Balai Kota, Senin 15 Oktober 2018. Pernyataan itu ditegaskannya kembali
pada keesokan harinya, “Saya tidak mau bilang (data penggusuran) tidak
benar. Yang mengatakan yang harus membuktikan, bukan saya.”
Baca:
Anak Buah Anies Baswedan: Tidak Ada Penggusuran, yang Ada ...
<https://metro.tempo.co/read/1136843/anak-buah-anies-baswedan-tidak-ada-penggusuran-yang-ada>
Berdasarkan penelitian LBH Jakarta bertajuk "Mengais di Pusaran Janji"
pada 2017 dan "Masih Ada" pada 2018, penggusuran era Anies pada 2017
terjadi sebanyak 12 titik dan pada 2018—hingga September—sebanyak 79
titik. Data LBH juga menyebutkan, selama Januari hingga September 2018
saja, korban penggusuran mencapai 366 keluarga dan 866 unit usaha.
Siti, 36 tahun, salah satu warga korban penggusuran di Jalan Tenaga
Listrik, Tanah Abang, Jakarta Pusat. TEMPO/M. Yusuf Manurung
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, Nelson
Nikodemus Simamora, menjelaskan penggusuran tak seluruhnya oleh
Pemerintah DKI Jakarta. Penggusuran juga dilakukan oleh pihak-pihak yang
bersengketa.
Baca juga:
Penggusuran
Era<https://metro.tempo.co/read/1136490/penggusuran-era-anies-baswedan-terendah-tapi-tak-musyawarah>Anies
<https://metro.tempo.co/read/1136490/penggusuran-era-anies-baswedan-terendah-tapi-tak-musyawarah><https://metro.tempo.co/read/1136490/penggusuran-era-anies-baswedan-terendah-tapi-tak-musyawarah>Baswedan
<https://metro.tempo.co/read/1136490/penggusuran-era-anies-baswedan-terendah-tapi-tak-musyawarah>,
<https://metro.tempo.co/read/1136490/penggusuran-era-anies-baswedan-terendah-tapi-tak-musyawarah>Terendah
Tapi Tanpa Musyawarah
<https://metro.tempo.co/read/1136490/penggusuran-era-anies-baswedan-terendah-tapi-tak-musyawarah>
Namun, Nelson menambahkan, Pemerintah DKI Jakarta seharusnya bisa
melindungi masyarakat dari upaya penggusuran paksa seperti itu.
Dasarnya, kontrak politik yang pernah dibikin Anies Baswedan dengan
beberapa kampung kota. “Jadi harus pastikan dia tidak menggusur dan
tidak ada penggusuran paska oleh siapapun," ucap Nelson.
Dia menyebut pihak yang biasa berkonflik dan menggusur adalah TNI,
Polri, dan perusahaan. Nelson mencontohkan kasus di Ciracas, Jakarta
Timur, oleh sebuah perusahaan dan penggusuran di Kapuk Poglar , Jakarta
Barat, yang ingin dilakukanPolda Metro Jaya
<https://metro.tempo.co/read/1124643/parkir-bakal-sesak-di-polda-metro-jaya-ini-sebabnya>.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com