UMP Rendah di Tahun Politik
Kamis , 18 Oktober 2018 | 09:13
http://www.sinarharapan.co/opinidaneditorial/read/4214/ump_rendah_di_tahun_politik
UMP Rendah di Tahun Politik
Sumber Foto Antaranews.com
Sebuah demo buruh di Jakarta
POPULER
Bupati Neneng Kesandung Meikarta
<http://www.sinarharapan.co/opinidaneditorial/read/4214/opinidaneditorial/read/4189/%22>UMP
Rendah di Tahun Politik
<http://www.sinarharapan.co/opinidaneditorial/read/4214/opinidaneditorial/read/4214/%22>
Listen to this
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen untuk 2019
mendatang disikapi beragam oleh pekerja. Penetapan UMP lebih awal memang
bisa meredam gejolak buruh dan membuat tenang pengusaha, namun kenaikan
yang terlampau kecil tidak sepadan dengan laju harga-harga barang dan jasa.
Mengingat tahun 2019 adalah saat Pilpres dan Pemilu, pemerintah terlalu
mengambil resiko dengan menetapkan kenaikan upah yang rendah karena para
buruh pasti akan menolaknya. Keputusan kenaikan UMP tersebut hanya
menyenangkan dunia usaha yang sudah bisa menghitung resiko biaya buruh.
Namun tidak bagi karyawan yang menghadapi kenaikan harga barang dan jasa.
Kenaikan UMP hanya 8,03% tersebut juga paling rendah dibandingkan
tahun-tahun sebelumnya. Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
Nomor B.240/M-NAKER/PH185K-UPAH/X/2018 pada 15 Oktober 2018, dinyatakan
bahwa kenaikan UMP didasarkan atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Untuk UMP tahun depan, pemerintah menggunakan asumsi inflasi sebesar
2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen. Kedua angka tersebut
didasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS).
Kita pada dasarnya setuju penetapan UMP tersebut dengan harapan bahwa
para pekerja dan pengusaha memperoleh kepastian mengenai upah tahun
depan. Namun persoalannya, kenaikan UMP tersebut terlalu rendah, bahkan
paling rendah dalam lima tahun terakhir. UMP 2016 silam naik 11,5
persen, kemudian UMP tahun 2017 tercatat naik 8,91 persen dan terakhir
untuk tahun ini tahun ini 8,71 persen. Dengan demikian, secara konstan
hingga tahun depan UMP terus menurun.
Bandingkan dengan kenaikan sebelum berlakunya PP Nomor 78 Tahun 2015,
yang tercatat rata-rata diatas 10 persen. Di tahun 2012, contohnya,
rata-rata kenaikan UMP tercatat 10,27 persen, kemudian menjadi rata-rata
18,32 persen pada 2013. Kenaikan UMP cukup tinggi lantaran penetapan
upah minimum dihitung sesuai survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Wajar bila para aktifis kaum buruh bereaksi keras terhadap penetapan UMP
2019 tersebut. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
Said Iqbal mengatakan kenaikan UMP yang tipis tahun depan membuat daya
beli buruh kian tertekan. Kini biaya hidup makin tertekan, terlebih
dengan terus menurunnya nilai rupiah beberapa bulan terakhir. Selain itu
pemerintah juga baru saja menaikkan harga beberapa jenis bahan bakar
yang tentu saja akan berpengaruh terhadap daya beli masyaraat.
KSPI menyebut seharusnya kenaikan UMP tahun depan berada di kisaran 20
persen hingga 25 persen. "Dengan demikian, kenaikan upah yang hanya 8,03
persen tidak akan memberi manfaat bagi kaum buruh dan rakyat kecil di
tengah kenaikan harga-harga barang tadi," ujar Said.
Dikutip dari/CNNIndonesia.com,/ Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja
Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, menyatakan hal berbeda dengan
Iqbal. Ia mengatakan angka 8,03 persen sebenarnya adalah angka yang
sudah tepat. Sebab, kenaikan upah minimum yang terlalu drastis akan
menimbulkan kondisi yang sama-sama merugikan bagi dunia usaha dan
pekerja dalam jangka panjang.
Kita tidak tahu posisi kedua pemimpin organisasi buruh tersebut sehingga
cara pandang dan pendapatnya berbeda. Namun kita patut mengkhawatirkan
bahwa kalangan pekerja akan semakin tertekan, yang hal tersebut
mempengaruhi tingkat daya beli masyarakat. Dalam kondisi saat ini saja
terlihat dampaknya di sektor produksi yang makin lesu, apalagi bila
konsumen semakin tertekan.
Kita menengarai bahwa kondisi menjadi tidak mudah bagi dunia usaha dan
juga buruh dalam menghadapi tahun politik yang akan datang.Pemerintah
perlu lebih berhati-hati menyikapi hal ini karena akan ada sejumlah
konsekuensi yang timbul akibat masalah upah tersebut. Bila reaksi buruh
meluas di tengah hajatan politik nasional, maka hal tersebut bisa
membuat suasana politik nasional makin rumit dan tak terduga.
Sumber Berita:Berbagai sumber
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com