UMP Rendah di Tahun Politik

Kamis , 18 Oktober 2018 | 09:13
http://www.sinarharapan.co/opinidaneditorial/read/4214/ump_rendah_di_tahun_politik
UMP Rendah di Tahun Politik
Sumber Foto Antaranews.com
Sebuah demo buruh di Jakarta
POPULER
Bupati Neneng Kesandung Meikarta <http://www.sinarharapan.co/opinidaneditorial/read/4214/opinidaneditorial/read/4189/%22>UMP Rendah di Tahun Politik <http://www.sinarharapan.co/opinidaneditorial/read/4214/opinidaneditorial/read/4214/%22>
Listen to this

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen untuk 2019 mendatang disikapi beragam oleh pekerja. Penetapan UMP lebih awal memang bisa meredam gejolak buruh dan membuat tenang pengusaha,  namun kenaikan yang terlampau kecil tidak sepadan dengan laju harga-harga barang dan jasa.

Mengingat tahun 2019 adalah saat Pilpres dan Pemilu, pemerintah terlalu mengambil resiko dengan menetapkan kenaikan upah yang rendah karena para buruh pasti akan menolaknya. Keputusan kenaikan UMP tersebut hanya menyenangkan dunia usaha yang sudah bisa menghitung resiko biaya buruh. Namun tidak bagi karyawan yang menghadapi kenaikan harga barang dan jasa.

Kenaikan UMP hanya 8,03% tersebut juga paling rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-NAKER/PH185K-UPAH/X/2018 pada 15 Oktober 2018, dinyatakan bahwa kenaikan UMP didasarkan atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Untuk UMP tahun depan, pemerintah menggunakan asumsi inflasi sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen. Kedua angka tersebut didasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS).

Kita pada dasarnya setuju penetapan UMP tersebut dengan harapan bahwa para pekerja dan pengusaha memperoleh kepastian mengenai upah tahun depan. Namun persoalannya, kenaikan UMP tersebut terlalu rendah, bahkan paling rendah dalam lima tahun terakhir. UMP 2016 silam naik 11,5 persen, kemudian UMP tahun 2017 tercatat naik 8,91 persen dan terakhir untuk tahun ini tahun ini 8,71 persen. Dengan demikian, secara konstan hingga tahun depan UMP terus menurun.

Bandingkan dengan kenaikan sebelum berlakunya PP Nomor 78 Tahun 2015, yang tercatat rata-rata diatas 10 persen. Di tahun 2012, contohnya, rata-rata kenaikan UMP tercatat 10,27 persen, kemudian menjadi rata-rata 18,32 persen pada 2013. Kenaikan UMP cukup tinggi lantaran penetapan upah minimum dihitung sesuai survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Wajar bila para aktifis kaum buruh bereaksi keras terhadap penetapan UMP 2019 tersebut.  Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan kenaikan UMP yang tipis tahun depan membuat daya beli buruh kian tertekan.  Kini biaya hidup makin tertekan, terlebih dengan terus menurunnya nilai rupiah beberapa bulan terakhir. Selain itu pemerintah juga baru saja menaikkan harga beberapa jenis bahan bakar yang tentu saja akan berpengaruh terhadap daya beli masyaraat.

KSPI menyebut seharusnya kenaikan UMP tahun depan berada di kisaran 20 persen hingga 25 persen. "Dengan demikian, kenaikan upah yang hanya 8,03 persen tidak akan memberi manfaat bagi kaum buruh dan rakyat kecil di tengah kenaikan harga-harga barang tadi," ujar Said.

Dikutip dari/CNNIndonesia.com,/ Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, menyatakan hal berbeda dengan Iqbal. Ia mengatakan angka 8,03 persen sebenarnya adalah angka yang sudah tepat. Sebab, kenaikan upah minimum yang terlalu drastis akan menimbulkan kondisi yang sama-sama merugikan bagi dunia usaha dan pekerja dalam jangka panjang.

Kita tidak tahu posisi kedua pemimpin organisasi buruh tersebut sehingga cara pandang dan pendapatnya berbeda. Namun kita patut mengkhawatirkan bahwa kalangan pekerja akan semakin tertekan, yang hal tersebut mempengaruhi tingkat daya beli masyarakat. Dalam kondisi saat ini saja terlihat dampaknya di sektor produksi yang makin lesu, apalagi bila konsumen semakin tertekan.

Kita menengarai bahwa kondisi menjadi tidak mudah bagi dunia usaha dan juga buruh dalam menghadapi tahun politik yang akan datang.Pemerintah perlu lebih berhati-hati menyikapi hal ini karena akan ada sejumlah konsekuensi yang timbul akibat masalah upah tersebut. Bila reaksi buruh meluas di tengah hajatan politik nasional, maka hal tersebut bisa membuat suasana politik nasional makin rumit dan tak terduga.



Sumber Berita:Berbagai sumber


---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke