ANALISIS
*Membuat Kapok Kepala Daerah Agar Tak Korupsi*
*Tim*, CNN Indonesia | Kamis, 18/10/2018 09:24 WIB
Membuat Kapok Kepala Daerah Agar Tak KorupsiBupati Bekasi Neneng Hasanah
Yasin. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus suap*Meikarta
<https://www.cnnindonesia.com/tag/meikarta>*yang juga Bupati
Bekasi*Neneng Hasanah Yasin
<https://www.cnnindonesia.com/tag/neneng-hasanah-yasin>* menjadi kepala
daerah ke-99 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak
2004. Neneng juga merupakan kepala daerah ke-25 yang ditetapkan
tersangka oleh lembaga antirasuah sepanjang 2018.
Politikus Partai Golkar itu menambah daftar kepala daerah yang
tersangkut kasus korupsi di KPK. Sebelumnya sudah banyak kepala daerah
yang dijerat KPK, baik lewat operasi tangkap tangan (OTT) ataupun
penyidikan, di antaranya Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Bupati
Jombang Nyono Suharli, Bupati Ngada Marianus Sae, Bupati Subang Imas
Aryumningsih.
Kemudian Bupati Lampung Tengah Mustafa, Wali Kota Kendari Adriatma Dwi
Putra, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Bupati
Labuhanbatu Pangonal Harahap, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Selain itu ada Bupati Bandung Barat Abu Bakar, Bupati Buton Selatan Agus
Feisal Hidayat , Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Wali Kota Blitar
Muhammad Samanhudi Anwar, Bupati Purbalingga Tasdi, hingga Wali Kota
Pasuruan Setiyono.
Kasus korupsi yang menjerat para kepala daerah sebelumnya itu tampaknya
tak membuat Neneng berpikir dua kali sebagai orang nomor satu di
Kabupaten Bekasi. Dia kini justru ikut menjadi pesakitan.
Neneng ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan
perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta,
di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Meikarta merupakan proyek unggulan Lippo
Group, yang dipasarkan sejak tahun lalu.
Lihat juga:
Kasus Meikarta, KPK Geledah Rumah Bos Lippo Group James Riady
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181018081756-12-339379/kasus-meikarta-kpk-geledah-rumah-bos-lippo-group-james-riady/>
Neneng diduga menerima suap Rp7 miliar dari Direktur Operasional Lippo
Group Billy Sindoro. Neneng dan sejumlah anak buahnya ditengarai
dijanjikan/fee/hingga Rp13 miliar.
Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas
Andalas Feri Amsari menilai kembali berulangnya penangkapan hingga
penetapan tersangka kepala daerah lantaran hukuman terhadap mereka yang
cukup ringan.
Feri mengatakan kepala daerah, termasuk anggota legislatif, yang
melakukan korupsi harus ditambah hukuman pencabutan hak politik, baik
dipilih dan memilih. Menurut Feri, pencabutan hak politik jadi salah
satu cara memutus sumber kehidupan mereka.
"Misalnya dihapus hak mereka untuk kemudian memiliki hak partisipasi
politik baik mencalonkan ataupun kemudian memilih. Itu akan kuat
dampaknya kepada politisi," kata Feri kepada/CNNIndonesia.com/, Rabu
(17/10).
Feri menyebut bila semua kepala daerah maupun legislator divonis dengan
tambahan pencabutan hak politik dinilai bisa membuat kepala daerah lain
berpikir ulang untuk korupsi. Kata Feri, ketika mereka berbuat korupsi
dan terbongkar, tentu akan terkena hukuman yang serupa.
"Mereka akan kehilangan mata rantai, kegiatan politik mereka. Dan itu
bagi saya lebih penting daripada sekedar hanya memberikan pidana.
Bagaiamana pun pidana itu perlu, tapi bukan bagian dari efek jera," ujarnya.
Feri menyebut beberapa kepala daerah yang terbukti korupsi memang telah
diberikan sanksi tambahan pencabutan hak politik. Namun, menurutnya,
sanksi tersebut sangat ringan.
Dia pun meminta para hakim bisa memberikan sanksi pencabutan hak politik
yang lebih tinggi dan cakupannya luas. Misalnya, kata Feri bagi kepala
daerah tingkat kabupaten/kota, pencabutan hak politik jangan hanya di
lingkup wilayahnya, tetapi sampai tingkat nasional.
"Jadi hak memilih dan dipilih mereka itu yang kemudian harus dihapus.
Agar sanksi itu bisa betul-betul langsung ke jantung pertahanan mereka,"
tuturnya.
Membuat Kapok Kepala Daerah Agar Tak KorupsiFoto: CNN Indonesia/Andry
Novelino
*Pencucian Uang*
Feri melanjutkan selain pencabutan hak politik, penegak hukum juga harus
menjerat para kepala daerah dengan pasal tindak pidana pencucian uang
(TPPU). Menurutnya, patut diduga para kepala daerah yang ditetapkan
tersangka itu, telah melakukan korupsi sejak awal memimpin.
Apalagi, tak sedikit kepala daerah yang menjadi tersangka menjabat pada
periode ke dua kepemimpinannya.
"Ya faktanya kan memang beberapa kasus itu sudah diberikan upaya ke arah
sana. Tapi memang menurut saya belum serius betul, sejauh ini baru KPK
yang menggunakan itu, dan bagi saya dampaknya penting," kata dia.
Lihat juga:
Rutan Penuh, KPK Titipkan Bos Lippo di Polda Metro Jaya
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181018020349-12-339351/rutan-penuh-kpk-titipkan-bos-lippo-di-polda-metro-jaya/>
Langkah ini, kata Feri jangan dipandang sebagai langkah memiskinkan
koruptor. Menurut dia, menjerat tersangka korupsi dengan pasal pencucian
uang adalah upaya mengembalikan uang negara dan keuntungan yang didapat
secara personal dari hasil korupsi.
"Begitu mereka korupsi uang itu kan diputar, dicuci begitu. Itu yang
kemudian harus ditarik kembali oleh negara karena sumbernya tidak sah
dan mestinya keuntungan itu tidak sah, karena itu harus ditarik," ujarnya.
*Peran Partai Politik*
Feri menambahkan partai politik juga turut bertanggung jawab atas
maraknya kepala daerah dijerat KPK. Menurutnya, proses penetapan calon
kepala daerah di internal partai tak berjalan dengan menggunakan sistem
kaderisasi.
Feri menyebut partai telah membangun budaya yang berniat menjadi calon
kepala daerah wajib menyerahkan sesuatu alias mahar.
"Jadi bukan proses kaderisasi di partai itu untuk jadi kandidat kepala
daerah, tapi sejauh mana orang bisa mampu memberikan uang mahar," tuturnya.
Lihat juga:
Meikarta dan Nasib Bisnis Lippo Group
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20181016191234-92-339009/meikarta-dan-nasib-bisnis-lippo-group/>
Sistem ini, kata Feri, yang memunculkan transaksi. Dia mengatakan kepala
daerah yang maju menyerahkan mahar, dan setelah terpilih mereka berupaya
mengembalikan modal tersebut.
"Nah di sinilah akar salah satu timbulnya korupsi kepala daerah itu. Dan
itu bermula dari partai politik," kata Feri.
Menurut Feri, bila partai benar dalam menjaring kandidat calon kepala
daerah, maka yang terpilih adalah kader internal yang benar-benar
berjuang untuk konstituen dan partai politik.
"Mereka terpilih menjadi kandidat bukan karena menyerahkan uang kepada
partai, tetapi karena bekerja di dalam partai untuk mendekati
konstituen," ujarnya.*(osc)*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com