https://news.detik.com/kolom/d-4262302/meninjau-ulang-sistem-jaminan-kesehatan-nasional?tag_
from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.70752979.231107286.1539880556-50655663.1539880526
Kamis 18 Oktober 2018, 13:08 WIB
Kolom
Meninjau Ulang Sistem Jaminan Kesehatan
Nasional
Sofia Farizi - detikNews
<https://connect.detik.com/dashboard/public/alfarizisofia>
SOFIA FARIZI <https://connect.detik.com/dashboard/public/alfarizisofia>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4262302/meninjau-ulang-sistem-jaminan-kesehatan-nasional?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.70752979.231107286.1539880556-50655663.1539880526#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4262302/meninjau-ulang-sistem-jaminan-kesehatan-nasional?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.70752979.231107286.1539880556-50655663.1539880526#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4262302/meninjau-ulang-sistem-jaminan-kesehatan-nasional?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.70752979.231107286.1539880556-50655663.1539880526#>
5 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4262302/meninjau-ulang-sistem-jaminan-kesehatan-nasional?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.70752979.231107286.1539880556-50655663.1539880526#>
Meninjau Ulang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional Foto: Michico Tambunan
<https://news.detik.com/kolom/d-4262302/meninjau-ulang-sistem-jaminan-kesehatan-nasional?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.70752979.231107286.1539880556-50655663.1539880526#>
<https://news.detik.com/kolom/d-4262302/meninjau-ulang-sistem-jaminan-kesehatan-nasional?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.70752979.231107286.1539880556-50655663.1539880526#>
<https://news.detik.com/kolom/d-4262302/meninjau-ulang-sistem-jaminan-kesehatan-nasional?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.70752979.231107286.1539880556-50655663.1539880526#>
<https://news.detik.com/kolom/d-4262302/meninjau-ulang-sistem-jaminan-kesehatan-nasional?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.70752979.231107286.1539880556-50655663.1539880526#>
*Jakarta* -
Universal Health Converage (UHC) menjadi salah satu fokus Indonesia yang
ingin dicapai pada 2019. Diharapkan pada tahun itu masyarakat Indonesia
telah memiliki jaminan mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa terhalang
kesulitan finansial. Indonesia membuat program Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) sebagai upaya mewujudkan UHC. Program ini dilaksanakan
mulai Januari 2014. Pelaksanaan JKN membawa sistem kendali mutu dan
biaya. Dengan adanya JKN, masyarakat mendapatkan jaminan pelayanan
kesehatan yang bermutu.
Mboi (2015) menyatakan bahwa ketimpangan mendapatkan pelayanan kesehatan
berkualitas menjadi problem di Indonesia. JKN menjadi harapan untuk
menyelesaikan ketimpangan ini. Namun, nyatanya pelaksanaan JKN sampai
saat ini diwarnai berbagai permasalahan. Beberapa pihak masih tidak
menerima sistem yang dibuat JKN. Permasalahan keuangan juga menyertai
pelaksanaan jaminan ini.
*Defisit BPJS Kesehatan
*
Permasalahan keuangan mewarnai pelaksanaan JKN. BPJS Kesehatan mengalami
defisit keuangan. Laporan keuangan BPJS Kesehatan menyatakan bahwa 2017
mengalami kerugian mencapai Rp 183,3 milliar. Per Mei 2018 kerugian BPJS
sudah mencapai Rp 4,8 triliun, dengan pendapatan BPJS Kesehatan sebesar
Rp 33,56 triliun namun pengeluaran mencapai Rp 38,28 triliun.
Fasilitas kesehatan banyak mengeluhkan sistem pendanaan yang dibuat
selama JKN. Pembayaran dana klaim yang tidak tepat waktu, dan nominal
yang tidak sesuai dengan biaya riil menjadi keluhan beberapa fasilitas
kesehatan. Temuan Muliana (2015) menyatakan bahwa biaya kesehatan yang
dibuat INA CBGs di rumah sakit tidak sesuai dengan biaya riil. Temuan
Niko (2014) menyatakan bahwa banyak Bidan Praktik Swasta yang
mengeluhkan besaran tarif persalinan yang tidak sesuai dengan biaya riil.
Dengan adanya permasalahan finansial, kualitas pelayanan kesehatan
dipertaruhkan. Kesulitan finansial akan menjadi kendala fasilitas
kesehatan untuk memberikan pelayanan. Fasilitas kesehatan harus
melakukan usaha keras untuk mempertahankan kondisinya agar tidak terjadi
kerugian. Comfort (2013) menyatakan bahwa permasalahan keuangan akan
mengindikasikan penurunan kualitas pelayanan.
Permasalahan pendanaan dapat mengindikasikan beberapa bentuk kecurangan
seperti /adverse selection/ dan /moral hazard/. Sejalan dengan
pernyataan Edward dalam Agustino (2012), terkendalanya keuntungan atau
biaya tertentu pada tenaga kesehatan akan mempengaruhi kecenderungan
memberikan pelayanan yang sesuai dengan koridor semestinya. Kualitas
pelayanan kesehatan lagi-lagi yang menjadi pertaruhan.
Terdapat beberapa bentuk kecurangan yang nantinya akan berdampak pada
penurunan derajat kesehatan. Pelayanan kesehatan ibu menjadi salah satu
potret hal ini. Tesis Farizi (2018) menemukan peningkatan persalinan
/section cesarean/ (SC) selama JKN. Hasil konfirmasi dengan beberapa
pihak menyatakan bahwa terdapat kecenderungan /fraud/ di fasilitas
kesehatan untuk membuat diagnosis palsu agar bisa dilakukan dilakukan SC.
Beberapa dokter SpOG menyatakan bahwa klaim yang dibuat untuk persalinan
normal sangat jauh dari biaya riil. Penentuan klaim terhadap pelayanan
juga tidak sinkron dengan kondisi riil. Tindakan induksi sebelum SC
tidak dapat ditanggung menjadi salah satu bentuk klaim yang tidak sesuai.
Seperti diketahui bahwa persalinan SC sangat dihindari. Beberapa
komplikasi sering ditemui pada persalinan SC. Ibu dengan riwayat SC akan
memiliki peluang yang lebih besar untuk dilakukan SC kembali
dibandingkan dengan persalinan normal.
*Kebijakan yang Penuh Polemik*
Beberapa kebijakan yang diambil BPJS Kesehatan masih menjadi polemik.
Pertama, sistem rujukan /online/ yang mensyaratkan semua pasien harus
dilakukan rujukan ke rumah sakit tipe D terlebih dahulu dan tidak bisa
dilakukan rujukan ke rumah sakit tipe C, B, dan A secara langsung.
Kebijakan ini juga mengharuskan pasien yang sebelumnya dirujuk ke rumah
sakit tipe A harus memeriksakan kondisinya kembali di fasilitas
kesehatan tingkat pertama.
Alur yang panjang dalam proses rujukan akan merugikan pasien, baik
kerugian materiil maupun dampak kesehatan yang akan ditanggung.
Perpindahan pasien dari satu fasilitas ke fasilitas kesehatan lainya
tentunya membutuhkan biaya transportasi dan keperluan lainya yang lebih
besar. Padahal kalau kita lihat bahwa terdapat kepesertaan Penerima
Bantuan Iuran (PBI) dan Non-PBI dalam BPJS Kesehatan.
Panjangnya alur fasilitas kesehatan yang harus dilalui oleh pasien juga
akan meningkatkan risiko keterlambatan tindakan dan memberikan dampak
memburuknya kondisi kesehatan pasien. Kasus kematian ibu dapat menjadi
sebuah gambaran mengenai hal ini.
Kedua, kebijakan perawatan bayi baru lahir juga menjadi polemik. Hanya
bayi baru lahir yang butuh penanganan khusus yang dijamin, sedangkan
bayi baru lahir sehat jaminan perawatanya disertakan dengan ibunya.
Kebijakan mengenai klaim bayi baru lahir menuai protes dari Ikatan
Dokter Spesialis Anak Indonesia (IDAI). Semua bayi memiliki risiko untuk
mengalami komplikasi, baik selama persalinan maupun pascapersalinan.
Kebijakan ini justru akan menurunkan kualitas pelayanan kesehatan kepada
bayi baru lahir, mengingat Angka Kematian Bayi (AKB) masih menjadi
masalah di Indonesia.
*Alternatif Solusi*
Pemerintah harus meninjau kembali beberapa sistem yang dibuat selama
JKN, mengingat urgensi dari tujuan JKN. Pertama, sistem pendanaan.
Pendanaan menjadi suatu hal yang penting dalam pelaksanaan JKN. Perlu
dilakukan sosialisasi kepada peserta BPJS Kesehatan mengenai keteraturan
pembayaran dan beberapa kebijakan selama JKN. Terkadang masyarakat
kurang mengetahui mengenai manfaat dari JKN dan beberapa kebijakan yang
harus dilakukan. Hal ini yang dapat menjadi penyebab tunggakan
pembayaran oleh masyarakat.
Peninjauan kembali tarif riil yang ada di fasilitas kesehatan perlu
dilakukan. Tidak sepatutnya kualitas pelayanan menjadi taruhan karena
sistem pendanaan yang belum tuntas. Semua profesi dan pihak fasilitas
kesehatan perlu didudukkan dalam satu meja untuk meninjau hal ini.
Kedua, peninjauan ulang kebijakan. JKN memang masih memasuki gerbang
awal dalam pelaksanaannya. Beberapa kebijakan yang tidak sesuai harus
ditinjau kembali. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebelum membuat
suatu kebijakan. Kebijakan yang dibuat harus selaras dengan temuan
ilmiah. Jangan sampai kebijakan dalam JKN ini justru akan memberikan
dampak negatif pada kesehatan pasien.
*Sofia Farizi* /mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat Universitas
Airlangga/
*(mmu/mmu)*
Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca detik, isi dari tulisan di luar
tanggung jawab redaksi. Ingin membuat tulisan kamu sendiri? Klik di sini
<https://news.detik.com/kolom/kirim> sekarang!
jkn <https://www.detik.com/tag/jkn/>