Peluru Nyasar di Gedung DPR DisebutAda Kecenderungan Kelalaian dari Si Pelaku
Kamis, 18 Oktober 2018 06:27 WIB TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas Pengurus Pusat Perbakin,Rocky Roring menjelaskan, kecenderungan adanya human error atau kesalahan daridua tersangka yang sudah ditetapkan polisi. Pasalnya,lima peluru terlepas dari pistol tangan jenis Glock 17 dan mengarah ke gedungDPR. "Kalaumenurut saya, ini human error. Karena seharusnya saat latihan tidak boleh adasenjata modifikasi ke full auto di dalam lapangan tembak," katanya saatdihubungi Tribun, Jakarta, Rabu (17/10/2018). Meskibegitu, menguraikan senjata jenis Glock meski dimodifikasi menjadi full automatic, tetap harusmenarik pelatuk satu persatu agar peluru terlontar. Tidakbisa, satu kali tarikan lima peluru terlontar sekaligus. "Inikan pistol, bukan senapan juga. Harus satu-satu nembaknya. Bukan satu tarikanpelatuk, langsung lima gitu. Tapi, kita kan juga tidak tahu seperti apamodifikasinya. Pribadinya juga seperti apa?" urainya. Diaberandai, jikalau saat itu penembak melakukan reload (penggantian magasin)hanya satu peluru yang memungkinkan terlontar secara tidak sengaja, yakni,peluru sisa yang masih tertinggal di dalam selongsong. "Kalau dia merasa sudah kosong, kemungkinan kan hanya satu yang sisa.Bukan lima. Satu magasin itu bisa isi 15 peluru," lanjutnya. Lagipulalanjutnya, tersangka yang latihan tembak di lokasi itu, bukanlah orang yangbaru memegang senjata. Sudahmendapatkan sertifikasi dari Perbakin daerah dan sudah diperbolehkan untukberlatih di Senayan, setidaknya sudah memiliki pengalaman selama satu tahunbelajar memegang senjata. Belumlagi, pasti ada instruktur dan kru dari Lapangan Tembak yang harus menemanisaat latihan terjadi. "Atlet saja masih harus didampingi kok,"tukasnya.. "Sayaharus tegaskan, prinsip dasar memegang senjata, pertama safety, kedua safety,ketiga safety. Harusnya dia (pelaku) tahu soal ini," tegasnya. Belumsampai disitu, Rocky melihat kesalahan lain dari penembak di lapangan yangterbuka untuk tembak reaksi, sasaran hanya terbagi dua arah, mendatar dan kebawah. Tidakada sasaran yang mengarah ke atas dari semua level penembakan yang harusdilalui. Jarak tembak paling jauh 25 meter dan paling dekat satu meter baikdiam maupun target bergerak. "Didalam stage-stageitu, tidak ada yang sampai ratusan meter dan tidak ada yang ke atas. Kalaupunposisi tiarap, ada rekoset yang menghalang peluru. Tidak akan sampai ke gedungDPR yang ada di seberang," kata dia. Pelaku yang Sama KabidBalistik, Metarlugi Forensik Puslabfor Polri, Kombes Pol Ulung Kanjaya, bakaltetap melakukan uji balistik terhadap peluru yang baru ditemukan di Gedung DPRpada hari ini, Rabu (17/10/2018). Meski Ulung, membuka kemungkinan bahwa peluru yang ditemukan masih berkaitandengan kejadian peluru nyasar pada Senin (15/10) lalu. "Kemungkinanbisa saja masih ada kaitannya dengan kejadian yang sebelumnya. Tapi nanti kitalakukan Puslabfor lebih lanjut," ujarĀ Ulung saat dikonfirmasiwartawan. Polisisempat menjelaskan penyebab peluru yang dilontarkan senjata oleh tersangka IAWlangsung keluar empat peluru sekaligus. Tersangka diduga menggunakan alatswitch custom untuk melontarkan empat peluru. Penyidikbakal memeriksa keterangan dari tersangka untuk mengetahui berapa peluru yangberada di dalam magazin peluru. Bisasaja mereka mengaku ada empat peluru pada pistol yang dimodif padahal nyatanyaada lebih dari empat peluru. "Bisa kemungkinan pelaku tidak jujur," tutur Ulung. Sepertidiketahui, dua peluru kembali di temukan di gedung DPR, Kompleks Parlemen,Senayan, Jakarta, Rabu, (17/10/2018). Pelurutersebut ditemukan di lantai 10 tepatnya ruang 1008 tempat berkantornya anggotaFraksi Demokrat Vivi Jayanti Jayabaya, dan ruang 2009 tempat berkantornyaanggota Fraksi PAN Totok Daryanto. Sebelumnyajuga sempat ditemukan peluru di ruang kerja anggota Komisi III DPR RI, WennyWarouw dari Fraksi Gerindra dan ruang kerja anggota DPR RI Komisi VII, BambangHeri Purnama dari Fraksi Golkar. Terkaitkasus ini, polisi telah menetapkan dua pegawai negeri Kementerian Perhubunganberinisial IAW dan RMY sebagai tersangka. Kasus peluru nyasar itu ternyataakibat saat keduanya berlatih menembak di Lapangan Tembak, Senayan, JakartaPusat. Dalamkasus ini, kedua tersangka dijeratĀ dengan Pasal 1 ayat (1) Undang UndangDarurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahunpenjara. Penulis:Amriyono Prakoso Editor: Malvyandie Haryadi
